Fidyah, Cicilan, Hukum, Etika, Islam

Membayar Fidyah Secara Cicilan: Hukum dan Etika dalam Islam

18/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana

Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai metode pembayarannya.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, "Bolehkah fidyah dibayar secara cicilan?"

Dalam pandangan Islam, membayar fidyah secara cicilan diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hukum membayar fidyah secara cicilan dapat dilihat dari sudut pandang kemudahan dan keringanan yang diberikan dalam Islam.

Allah SWT berfirman, "Dan Dia tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan." (QS. Al-Hajj: 78).

Oleh karena itu, jika seseorang tidak mampu membayar fidyah sekaligus, mencicilnya bisa menjadi solusi yang lebih mudah.

Namun, penting untuk diingat bahwa niat dan tujuan dari fidyah harus tetap dijaga.

Pembayaran cicilan harus dilakukan dengan konsisten dan tepat waktu, agar tidak mengurangi esensi dari ibadah tersebut.

Selain itu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat untuk memastikan bahwa proses pencicilan ini sesuai dengan syariat.

Secara etika, membayar fidyah secara cicilan menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab seseorang dalam memenuhi kewajiban agama, serta kepedulian terhadap sesama.

Dengan cara ini, kita dapat membantu diri sendiri dan orang lain, sekaligus meraih pahala yang diharapkan.

 

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Hajj: 78.

2. Buku "Fidyah dan Zakat: Panduan Praktis" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.

3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fidyah dan metode pembayaran.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

KOTA YOGYAKARTA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12