WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Kota Yogyakarta Bersama SILOL Coffee and Eatery Salurkan Kepedulian untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Kota Yogyakarta Bersama SILOL Coffee and Eatery Salurkan Kepedulian untuk Penyintas Gempa NTT
YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta terus memperkuat kolaborasi kemanusiaan bersama berbagai pihak. Kali ini, BAZNAS Kota Yogyakarta bekerja sama dengan SILOL Coffee and Eatery dalam menyalurkan donasi kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada Ahad (30/8/2026), donasi bantuan kemanusiaan yang berasal dari Indonesian Custom Show dan SILOL Coffee and Eatery telah diserahkan kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Donasi tersebut dihimpun melalui kegiatan Indonesian Custom Show yang diselenggarakan di Jogja Expo Center (JEC) pada 23 Agustus 2026, serta melalui dukungan kepedulian dari SILOL Coffee and Eatery. Kerja sama antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan SILOL Coffee and Eatery menjadi wujud nyata sinergi dalam menghadirkan kepedulian kepada masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Amanah donasi yang telah dipercayakan selanjutnya akan disalurkan kepada para penyintas gempa bumi di NTT. BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada Indonesian Custom Show, SILOL Coffee and Eatery, serta seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam gerakan kemanusiaan tersebut. Melalui kolaborasi dan kepedulian bersama, diharapkan bantuan ini dapat memberikan manfaat, menguatkan para penyintas, serta menghadirkan harapan di tengah masa pemulihan pascabencana. Dari Yogyakarta, untuk saudara kita di NTT. Bersama, kepedulian menjadi kekuatan. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
04/09/2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Kotagede dan Kraton
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Kotagede dan Kraton
YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan melalui program bantuan kesehatan. Pada Senin (31/8/2026), BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan kesehatan kepada dua warga dengan total bantuan sebesar Rp2.000.000. Bantuan tersebut diberikan kepada Petrus Prio Sambodo, warga Tegalgendu KG II RT 55 RW 11, Kelurahan Prenggan, Kemantren Kotagede, sebesar Rp1.000.000. Bantuan serupa juga disalurkan kepada Suminah, warga Rotowijayan KP II/I, Kelurahan Kadipaten, Kemantren Kraton, sebesar Rp1.000.000. Penyerahan bantuan dilakukan melalui pihak kelurahan dengan didampingi Tim BAZNAS Kota Yogyakarta. Sebelum bantuan disalurkan, kedua penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan survei untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa bantuan kesehatan tersebut merupakan salah satu bentuk pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan masyarakat kepada BAZNAS. “Bantuan ini kami salurkan sebagai bentuk kepedulian dan ikhtiar untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang membutuhkan dukungan di bidang kesehatan. Semoga bantuan ini memberikan manfaat bagi penerima dan menjadi ladang pahala bagi para muzaki,” ujarnya. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyaluran dana ZIS kepada masyarakat yang berhak menerima, khususnya dalam membantu mustahik yang menghadapi kendala di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kebutuhan sosial lainnya. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
04/09/2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh di Masjid Al Hikmah, Karangwaru
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh di Masjid Al Hikmah, Karangwaru
YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Safari Subuh bersama Wali Kota Yogyakarta, Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), pada Jumat (4/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 04.00 WIB tersebut dilaksanakan di Masjid Al Hikmah, yang berada di wilayah selatan kantor kelurahan. BAZNAS Kota Yogyakarta dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd. Samik. Safari Subuh menjadi salah satu momentum untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Kota Yogyakarta, BAZNAS Kota Yogyakarta, dan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi dalam menghadirkan kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat. Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta turut menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut merupakan bagian dari pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang telah dipercayakan oleh para muzaki dan munfik melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui kegiatan Safari Subuh dan penyaluran bantuan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap manfaat ZIS dapat terus dirasakan oleh masyarakat serta memperkuat semangat kepedulian dan gotong royong. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan berbagai pihak dalam menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta – 2,5% Zakat, 100% Manfaat. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
04/09/2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Persiapan Iduladha 1447 H
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Persiapan Iduladha 1447 H
Yogyakarta – Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd Samik, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Iduladha 1447 H yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Iduladha berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan. Rakor membahas berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan hewan kurban, proses penyembelihan, hingga pendistribusian daging kurban agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah dan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan Iduladha. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui momentum Iduladha, BAZNAS juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, sedekah, dan kurban melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih amanah, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

03-07-2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Kodim 0734/Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Kodim 0734/Yogyakarta
Yogyakarta – Pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta periode 2026–2031 melaksanakan audiensi dengan Kodim 0734/Yogyakarta pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat sinergi serta memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Kota Yogyakarta. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734/Yogyakarta. Beberapa bentuk kolaborasi yang telah berjalan di antaranya adalah keterlibatan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), penyaluran bantuan bagi korban bencana banjir, serta pemberian bantuan kepada para veteran. Program-program tersebut dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kesejahteraan dan kepedulian sosial. Dalam audiensi tersebut juga dibahas pentingnya penguatan kerja sama ke depan, khususnya melalui bidang teritorial. Kodim 0734/Yogyakarta menyampaikan kesiapan untuk mendukung kegiatan sosialisasi zakat kepada masyarakat, termasuk melalui jaringan yang dimiliki di wilayah. Selain itu, dibahas pula upaya optimalisasi penghimpunan zakat, termasuk wacana pemotongan gaji sebagai salah satu strategi peningkatan pengumpulan dana zakat. Untuk mendukung hal tersebut, direncanakan adanya pengumpulan data SPPI guna mendukung kegiatan sosialisasi terkait pengelolaan dan penghimpunan zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan materi sosialisasi kepada jajaran terkait, sehingga pemahaman tentang zakat dapat semakin meningkat dan berdampak pada optimalisasi penghimpunan. Kodim 0734/Yogyakarta juga menyampaikan dukungan melalui sekitar 40 personel operasional yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta untuk membantu pelaksanaan kegiatan sosialisasi maupun distribusi bantuan. Melalui audiensi ini, kedua pihak berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin diperkuat, baik dalam aspek penghimpunan maupun penyaluran zakat. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan bantuan yang disalurkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan kerja sama yang semakin solid, BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734/Yogyakarta optimis dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di Kota Yogyakarta. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

03-07-2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Yogyakarta, 5 Mei 2026 – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melaksanakan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta pada Selasa (5/5). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan pimpinan baru BAZNAS Kota Yogyakarta. Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta, yakni Abdul Halim, S.Ag selaku Wakil Ketua I, Ir. Hj. Wiwik Tri Wahyuningsih selaku Wakil Ketua II, Muhammad Fikron Washly Arifuddin, S.E. selaku Wakil Ketua III, serta Mamba’ul Bahri, S.Th.I selaku Wakil Ketua IV. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Yogyakarta, Surati Rini Widarti, S.I.P., M.Ec.Dev., bersama Anans Boga Tirta Gutama selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa kerja sama antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan DPMPTSP selama ini telah berjalan dengan baik. Beberapa bentuk kolaborasi yang telah terlaksana di antaranya penyediaan fasilitas loket pelayanan BAZNAS di Mall Pelayanan Publik (MPP) serta pengelolaan Z Coffee yang melibatkan penyandang disabilitas (difabel tuli). Kedua belah pihak mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dan dinilai memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, audiensi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengembangkan program-program yang lebih inovatif dan inklusif. Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta dan DPMPTSP berharap kerja sama yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas layanan maupun pemberdayaan masyarakat, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga Kota Yogyakarta. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

03-07-2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Pendistribusian

Waktu Terbaik Membayar Zakat Maal, Kapan Idealnya?
Waktu Terbaik Membayar Zakat Maal, Kapan Idealnya?
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki seorang muslim setelah memenuhi ketentuan zakat. Harta yang termasuk dalam zakat maal dapat berupa emas, uang atau simpanan, hasil perdagangan, pertanian, hingga penghasilan. Berbeda dengan zakat fitrah yang memiliki waktu khusus pada akhir Ramadan, waktu pembayaran zakat maal bergantung pada jenis harta serta terpenuhinya syarat seperti nisab dan haul. Karena itu, waktu menunaikannya dapat berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Waktu Terbaik Membayar Zakat Maal Zakat maal tidak harus dibayarkan pada bulan Ramadan. Untuk harta yang memiliki ketentuan nisab dan haul, zakat wajib dikeluarkan setelah harta mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Setiap orang dapat memiliki waktu yang berbeda dalam memenuhi nisab dan haul. Jika kewajiban zakat telah terpenuhi, sebaiknya zakat segera ditunaikan tanpa menunggu Ramadan. Pembayaran pada bulan Ramadan tetap diperbolehkan, termasuk apabila dilakukan lebih awal sesuai ketentuan. Waktu pembayaran juga dapat berbeda berdasarkan jenis zakatnya. Zakat hasil pertanian berkaitan dengan masa panen, sedangkan zakat penghasilan dapat dibayarkan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Syarat Zakat Mal Tidak setiap harta yang dimiliki seseorang dikenakan kewajiban zakat. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi antara lain: Beragama Islam. Harta berada dalam kepemilikan penuh. Harta diperoleh dari sumber yang halal. Nilai harta telah mencapai nisab. Memenuhi haul untuk jenis harta yang mensyaratkannya. Memenuhi ketentuan khusus sesuai dengan jenis harta. Dengan memahami syarat tersebut, seseorang dapat mengetahui apakah harta yang dimilikinya sudah termasuk harta yang wajib dizakati. Jenis-Jenis Zakat Maal Zakat maal terdiri atas beberapa jenis berdasarkan bentuk dan sumber hartanya, di antaranya: Zakat PenghasilanDikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau jasa. Jika telah memenuhi nisab, kadar zakat umumnya sebesar 2,5 persen dan dapat dibayarkan secara berkala. Zakat Emas dan PerakEmas wajib dizakati apabila mencapai nisab 85 gram, sedangkan perak sebesar 595 gram. Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen setelah memenuhi ketentuan. Zakat Hasil Tambang dan Tangkapan LautZakat dikenakan atas harta yang diperoleh dari kegiatan pertambangan dan hasil tangkapan laut sesuai ketentuan masing-masing. Zakat Hewan TernakMeliputi kambing, domba, sapi, dan unta dengan ketentuan nisab serta jumlah zakat yang berbeda berdasarkan jenis dan jumlah ternak. Zakat Hasil Pertanian, Perkebunan, dan KehutananZakat dikenakan atas hasil yang telah memenuhi ketentuan. Untuk hasil pertanian, waktu pembayarannya berkaitan dengan masa panen. Zakat PerniagaanDikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan umumnya sebesar 2,5 persen setelah memenuhi nisab dan haul. Perhitungan Nisab Zakat Mal Besaran nisab zakat maal berbeda sesuai jenis hartanya. Beberapa ketentuan nisab yang digunakan antara lain: Emas: 85 gram dengan haul 1 tahun. Perak: 595 gram dengan haul 1 tahun. Perniagaan: setara 85 gram emas dengan haul 1 tahun. Uang dan surat berharga: setara 85 gram emas dengan haul 1 tahun. Pertanian: 653 kg gabah dengan pembayaran berdasarkan masa panen. Nilai nisab yang menggunakan standar emas dapat berubah mengikuti harga emas. Oleh karena itu, perhitungan zakat perlu menggunakan harga emas yang berlaku saat zakat ditunaikan. Dengan memahami nisab, syarat, dan waktu pembayarannya, zakat maal dapat ditunaikan sesuai ketentuan. Jika kewajiban zakat telah terpenuhi, tidak perlu menunggu Ramadan untuk membayarnya. Tunaikan zakat maal melalui BAZNAS Kota Yogyakarta agar dapat disalurkan kepada penerima yang berhak.
04/09/2026 | Admin Magang
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh di Masjid Al Hikmah, K
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh di Masjid Al Hikmah, K
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Safari Subuh bersama Wali Kota Yogyakarta, Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), pada Jumat (4/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 04.00 WIB tersebut dilaksanakan di Masjid Al Hikmah, yang berada di wilayah selatan kantor kelurahan. BAZNAS Kota Yogyakarta dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd. Samik. Safari Subuh menjadi salah satu momentum untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Kota Yogyakarta, BAZNAS Kota Yogyakarta, dan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi dalam menghadirkan kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat. Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta turut menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut merupakan bagian dari pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang telah dipercayakan oleh para muzaki dan munfik melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui kegiatan Safari Subuh dan penyaluran bantuan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap manfaat ZIS dapat terus dirasakan oleh masyarakat serta memperkuat semangat kepedulian dan gotong royong. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan berbagai pihak dalam menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta – 2,5% Zakat, 100% Manfaat.
04/09/2026 | Admin Magang
Nisab dan Haul: Syarat Wajib Zakat yang Perlu Dipahami
Nisab dan Haul: Syarat Wajib Zakat yang Perlu Dipahami
Dalam menunaikan zakat, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, termasuk nisab dan haul. Keduanya membantu menentukan kapan seseorang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat sesuai dengan jenis zakat yang dikeluarkan. Pengertian Nisab adalah batas minimal yang harus dicapai agar zakat menjadi wajib. Besaran nisab dapat berbeda sesuai dengan jenis zakat yang ditunaikan. Ketentuan ini menjadi dasar untuk mengetahui apakah harta atau hasil yang dimiliki telah mencapai batas yang diwajibkan untuk zakat. Haul adalah masa kepemilikan selama satu tahun hijriah yang menjadi salah satu ketentuan pada jenis zakat tertentu. Haul mulai diperhitungkan ketika harta telah mencapai nisab. Setelah masa tersebut terpenuhi, zakat ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua zakat mensyaratkan haul. Zakat pertanian, misalnya, ditunaikan ketika hasil panen diperoleh. Syarat Zakat Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam zakat berkaitan dengan kepemilikan harta, nisab, dan haul. Kepemilikan Penuh Harta yang akan dizakatkan harus beradadalam penguasaan seseorang. Harta Berkembang Harta memiliki nilai serta dapat berkembang atau memberikan manfaat bagi pemiliknya. Mencapai Nisab Harta harus mencapai batas minimal yang telah ditetapkan sesuai jenis zakat. Memenuhi Haul Untuk zakat yang mensyaratkan haul, harta harus dimiliki selama satu tahun hijriah setelah emncapai hisab. Ketentuan Nisab dan Haul Ketentuan nisab dan haul tidak selalu sama pada setiap jenis zakat. Zakat emas, misalnya, memiliki nisab sebesar 85 gram emas. Sementara itu, zakat uang dan tabungan menggunakan nilai yang setara dengan nisab emas tersebut. Pada zakat perdagangan, nisab juga menggunakan nilai 85 gram emas dan terdapat ketentuan mengenai masa kepemilikan. Berbeda dengan itu, zakat pertanian tidak menunggu satu tahun hijriah karena dikeluarkan ketika hasil panen telah diperoleh. Dalam penerapannya, seseorang perlu melihat jenis zakat yang akan ditunaikan terlebih dahulu. Misalnya, seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram. Jika emas tersebut telah mencapai nisab dan memenuhi haul, maka zakatnya sudah wajib ditunaikan. Besaran zakat kemudian dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nilai nisab yang menggunakan harga emas dapat berubah mengikuti harga emas pada saat zakat dihitung. Karena itu, jumlah rupiah yang menjadi batas nisab tidak selalu sama setiap waktu. Zakat juga tidak harus menunggu bulan Ramadan untuk ditunaikan. Jika ketentuan nisab dan haul telah terpenuhi, zakat dapat segera dikeluarkan. Sementara itu, untuk jenis zakat yang tidak mensyaratkan haul, waktu pembayarannya mengikuti ketentuan masing-masing, seperti zakat pertanian yang ditunaikan saat panen. Pentingnya Memahami Nisab dan Haul Memahami nisab dan haul membantu seseorang mengetahui kapan kewajiban zakat mulai berlaku. Dengan mengetahui batas nisab dan masa yang dipersyaratkan, zakat dapat ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut juga membantu menghindari kesalahan dalam menentukan waktu dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Dengan memahami nisab dan haul, seseorang dapat lebih mudah menentukan kewajiban zakat dan menunaikannya pada waktu yang tepat. Jika sudah memenuhi ketentuannya, zakat dapat ditunaikan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk kemudian dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
04/09/2026 | Admin Magang

Artikel Terbaru

Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Islam. Sejak masa awal Islam, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Seiring perkembangan zaman, praktik zakat juga mengalami perubahan, terutama dalam hal pengelolaan, penghimpunan, dan penyalurannya. Memahami sejarah zakat dapat membantu masyarakat melihat bahwa pengelolaan zakat telah berkembang dari praktik sederhana menjadi sistem yang semakin terorganisasi. Perjalanan tersebut berlangsung sejak masa Rasulullah SAW hingga terbentuknya lembaga pengelola zakat di Indonesia. Sejarah Zakat dalam Islam Pembahasan mengenai zakat telah ditemukan dalam ajaran Islam sejak periode awal. Pada masa Rasulullah SAW di Makkah, Al-Qur'an telah banyak memuat perintah untuk menunaikan zakat dan membantu orang yang membutuhkan. Namun, ketentuan mengenai tata kelola zakat belum dirinci seperti pada periode Madinah. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, aturan mengenai zakat berkembang menjadi lebih jelas, termasuk mengenai harta yang dikenai zakat, pengumpulan, serta pihak yang berhak menerimanya. BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencatat bahwa zakat mulai diwajibkan secara lebih teratur pada periode Madinah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun kedua Hijriah. Pada masa Rasulullah SAW, pengelolaan zakat dilakukan dengan melibatkan amil atau petugas yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, zakat tidak hanya dilaksanakan secara individual, tetapi juga telah mengenal pengelolaan secara terorganisasi. Setelah Rasulullah SAW wafat, pengelolaan zakat terus mendapat perhatian pada masa Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar Ash-Shiddiq RA mengambil sikap tegas terhadap kelompok yang menolak kewajiban zakat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat muslim. Pada masa berikutnya, pengelolaan harta umat semakin berkembang seiring dengan meluasnya wilayah pemerintahan Islam. Dengan demikian, sejarah zakat dalam Islam menunjukkan bahwa zakat telah menjadi bagian dari kehidupan umat sejak masa awal Islam dan terus mengalami perkembangan dalam praktik pengelolaannya. Perkembangan Zakat di Indonesia Sejarah zakat di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Islam di Nusantara. Ketika Islam berkembang di berbagai wilayah Nusantara, praktik zakat juga mulai menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim. Pada masa awal, pengumpulan dan penyaluran zakat umumnya dilakukan melalui lingkungan komunitas, masjid, pesantren, ulama, dan tokoh masyarakat. Pengelolaan tersebut pada awalnya masih sederhana dan sangat bergantung pada hubungan sosial di lingkungan setempat. Tidak banyak catatan sejarah yang secara khusus mendokumentasikan praktik zakat pada masa awal perkembangan Islam di Nusantara. Namun, BAZNAS mencatat bahwa masjid dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki peranan penting dalam praktik pengelolaan zakat pada masa tersebut. Seiring meningkatnya kehidupan organisasi dan kelembagaan umat Islam, pengelolaan zakat di Indonesia pun mulai berkembang. Berbagai organisasi masyarakat dan lembaga sosial keagamaan turut berperan dalam menghimpun serta menyalurkan zakat secara lebih teratur. Perkembangan tersebut kemudian mendorong munculnya kebutuhan akan regulasi yang memberikan kepastian dalam pengelolaan zakat secara nasional. Perkembangan Pengelolaan Zakat di Era Modern Perubahan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia terjadi ketika zakat mulai dikelola secara lebih formal dan terorganisasi. Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Perkembangan kelembagaan juga membuat pengelolaan zakat semakin memperhatikan aspek profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga dapat diarahkan pada program pendayagunaan yang mendukung peningkatan kesejahteraan mustahik. Kemajuan teknologi turut memberikan perubahan dalam layanan zakat. Masyarakat kini dapat memperoleh informasi, melakukan pembayaran, dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat melalui berbagai layanan digital. Hal ini membuat akses terhadap layanan zakat menjadi semakin mudah sekaligus mendorong lembaga pengelola untuk meningkatkan kualitas tata kelolanya. Peran BAZNAS dalam Perkembangan Zakat di Indonesia Salah satu bagian penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia adalah pembentukan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 pada 17 Januari 2001. Kehadirannya menjadi tonggak penting dalam pengelolaan zakat pada tingkat nasional. Peran BAZNAS kemudian semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan ketentuan tersebut, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat secara nasional. Pengelolaan zakat diarahkan pada prinsip syariat, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, keterpaduan, dan akuntabilitas. Di tingkat daerah, BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjadi bagian dari perkembangan tersebut. Pengelolaan zakat di Kota Yogyakarta dilakukan dengan mengedepankan prinsip amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS Kota Yogyakarta juga terus mengembangkan tata kelola berbasis teknologi serta mempublikasikan laporan pengelolaan ZIS dan DSKL sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Kesimpulan Perjalanan sejarah zakat memperlihatkan bahwa zakat telah berkembang bersama kehidupan umat Islam, mulai dari masa Rasulullah SAW hingga menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat yang lebih terorganisasi di Indonesia. Perkembangan tersebut tidak mengubah hakikat zakat sebagai ibadah, tetapi memperkuat cara pengelolaannya agar manfaat yang diberikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Saat ini, pengelolaan zakat membutuhkan kepercayaan, profesionalitas, dan tanggung jawab bersama. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat turut mendukung perkembangan zakat dengan menunaikan kewajibannya melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya, termasuk BAZNAS Kota Yogyakarta, sehingga zakat dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
04/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Zakat vs Pajak: Apakah Bisa Saling Menggantikan?
Zakat vs Pajak: Apakah Bisa Saling Menggantikan?
Pertanyaan mengenai zakat dan pajak masih sering muncul di masyarakat. Apakah seseorang yang sudah membayar zakat masih harus membayar pajak? Atau, apakah zakat dapat menggantikan kewajiban pajak? Pemahaman yang tepat diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pada dasarnya, zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang berbeda. Zakat berkaitan dengan kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, sedangkan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apa Perbedaan Zakat dan Pajak? Zakat merupakan bagian dari kewajiban dalam Islam. Zakat ditunaikan oleh seorang Muslim yang memenuhi syarat tertentu dan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat. Sementara itu, pajak merupakan kewajiban kepada negara yang pengumpulannya diatur melalui peraturan perundang-undangan. Penerimaan pajak digunakan untuk mendukung pembiayaan negara dan berbagai kebutuhan masyarakat. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa zakat dan pajak tidak memiliki kedudukan yang sama. Dasar, ketentuan, serta tujuan masing-masing berbeda meskipun keduanya memiliki manfaat sosial bagi masyarakat. Apakah Zakat Bisa Menggantikan Pajak? Zakat tidak dapat menggantikan pajak. Membayar zakat tidak secara otomatis membuat seseorang terbebas dari kewajiban membayar pajak apabila orang tersebut memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak. Begitu pula sebaliknya, membayar pajak tidak menghilangkan kewajiban zakat bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat. Dengan demikian, keduanya perlu dipahami sebagai kewajiban yang berjalan sesuai ketentuan masing-masing. Namun, pemerintah memberikan ketentuan tertentu mengenai zakat dalam sistem perpajakan Indonesia. Zakat yang memenuhi persyaratan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Bagaimana Zakat Diperhitungkan dalam Perpajakan? Zakat yang dapat diperhitungkan dalam perpajakan adalah zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui badan atau lembaga yang memenuhi ketentuan pemerintah. Pembayaran tersebut juga perlu didukung dengan bukti pembayaran yang sah. Hal yang perlu diperhatikan adalah istilah pengurang penghasilan bruto. Artinya, zakat tidak langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Zakat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan ketentuan tersebut perlu memastikan zakat dibayarkan melalui lembaga resmi dan menyimpan bukti pembayarannya dengan baik. Zakat dan Pajak Tetap Perlu Dipahami Memahami perbedaan zakat dan pajak membantu masyarakat menjalankan keduanya dengan tepat. Zakat memiliki perbedaan ibadah dan sosial, sedangkan pajak merupakan salah satu kewajiban dalam kehidupan bernegara. Keduanya tidak perlu dipertentangkan karena memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda. Bagi umat Islam yang memenuhi syarat zakat dan sekaligus memiliki kewajiban perpajakan, keduanya tetap perlu dilaksanakan sesuai ketentuan masing-masing. Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Masyarakat Kota Yogyakarta yang ingin menunaikan zakat dapat menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga pengelola zakat resmi. Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi, masyarakat dapat memastikan zakat dikelola secara kelembagaan dan memperoleh bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Zakat dan pajak tidak saling menggantikan. Zakat merupakan kewajiban keagamaan, sedangkan pajak merupakan kewajiban berdasarkan peraturan negara. Meskipun demikian, zakat yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perpajakan. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami keduanya secara tepat dan menjalankan setiap kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
03/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Mengenal Fidyah dan Kafarat
Mengenal Fidyah dan Kafarat
Seorang Muslim memiliki kewajiban atau kafarat dalam menjalankan ibadah jika mereka memenuhi syarat tertentu. Kedua istilah tersebut sering dianggap sama karena sama-sama berkaitan dengan bentuk tebusan atau kewajiban akibat kondisi tertentu. Padahal, fidyah dan kafarat memiliki sebab, ketentuan, dan cara pelaksanaan yang berbeda. Fidyah secara sederhana dapat dipahami sebagai tebusan yang diberikan ketika seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena kondisi tertentu yang dibenarkan syariat dan tidak memungkinkan untuk menggantinya dengan puasa di kemudian hari. Salah satu dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan kewajiban memberi makan kepada seorang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa. Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah antara lain berkaitan dengan orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta orang yang mengalami sakit menahun sehingga tidak memiliki harapan untuk dapat mengganti puasa di kemudian hari. Sementara untuk kondisi seperti sakit sementara atau perjalanan, kewajibannya pada dasarnya adalah mengganti puasa pada hari lain sesuai ketentuan syariat. Berbeda dengan fidyah, kafarat adalah bentuk tebusan atas pelanggaran tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat. Kafarat tidak hanya berkaitan dengan puasa, tetapi dapat berlaku pada beberapa jenis pelanggaran lainnya. Dalam konteks Ramadan, salah satu contoh yang dikenal dalam fikih adalah kafarat karena melakukan hubungan suami istri pada siang dihari Ramadan tanpa uzur. Bentuk kafaratnya memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan fidyah. Perbedaan utama fidyah dan kafarat terletak pada sebab kewajibannya. Fidyah lebih berkaitan dengan kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan puasa sesuai ketentuan, sedangkan kafarat berkaitan dengan pelanggaran tertentu yang memiliki konsekuensi syariat. Karena itu, seseorang perlu mengetahui terlebih dahulu kondisi yang dialaminya sebelum menentukan kewajiban yang harus ditunaikan. Cara menunaikan fidyah juga perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Secara umum, fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang menjadi kewajiban fidyah. Besaran fidyah dapat mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas keagamaan setempat. Sementara itu, kafarat ditunaikan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan syariat yang berlaku. Karena terdapat beberapa jenis kafarat, masyarakat sebaiknya tidak menyamakan seluruh kafarat dengan pembayaran sejumlah uang atau makanan. Pada kondisi tertentu, bentuk kafarat dapat berupa puasa atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan. Memahami fidyah dan kafarat dengan benar penting agar kewajiban yang ditunaikan sesuai dengan sebab dan ketentuan syariat. Bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang membutuhkan informasi mengenai fidyah maupun kafarat, BAZNAS Kota Yogyakarta dapat menjadi salah satu sumber informasi dan layanan zakat yang dapat dijadikan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, fidyah dan kafarat bukanlah istilah yang dapat digunakan secara bergantian. Keduanya memiliki ketentuan masing-masing. Dengan memahami perbedaannya, masyarakat dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan lebih tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat. Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
03/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV