WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734 Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734 Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersinergi dengan Kodim 0734/Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa obat-obatan dan selimut bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak bencana gempa bumi, Senin (24/8/2026). Penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta bersama masyarakat Yogyakarta terhadap warga yang tengah menghadapi kondisi sulit pascabencana. Bantuan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, khususnya dalam aspek kesehatan dan perlindungan selama berada di tempat pengungsian. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd. Samik, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud solidaritas dan kepedulian kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah. “Kami berterima kasih kepada Kodim 0734 yang telah membantu memfasilitasi pengiriman dan pengamanan logistik. Semoga bantuan obat-obatan dan selimut ini dapat meringankan beban masyarakat serta mendukung proses pemulihan di lokasi bencana,” ujarnya. Menurutnya, kolaborasi antara BAZNAS dan TNI menjadi bagian penting dalam mempercepat penyaluran bantuan kemanusiaan agar dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan. “Sinergi antara BAZNAS dan TNI merupakan wujud nyata gotong royong. Kami berharap bantuan ini dapat sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan,” tambahnya. Melalui penyaluran tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam berbagai kondisi kemanusiaan dengan mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat terdampak bencana. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
26/08/2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan air bersih senilai Rp10 juta kepada masyarakat di Kapanewon Purwosari, Padukuhan Giripurwo, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (19/8/2026). Bantuan tersebut disalurkan sebagai bentuk kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta terhadap masyarakat yang membutuhkan akses air bersih. Penyerahan bantuan dilakukan melalui Polsek Purwosari dan diterima secara simbolis oleh Kapolsek Purwosari, IPTU Sagimin, S.H. Pada tahap awal penyaluran, sebanyak empat tangki air bersih didistribusikan kepada masyarakat. Selanjutnya, bantuan air bersih akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan warga di wilayah tersebut. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kebutuhan air bersih, sekaligus meringankan beban warga yang mengalami keterbatasan akses air. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mendayagunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyampaikan terima kasih kepada para muzaki dan munfik yang telah mempercayakan ZIS melalui BAZNAS. Kepercayaan tersebut menjadi kekuatan untuk terus menghadirkan berbagai program kemanusiaan dan sosial bagi masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta – 2,5% Zakat, 100% Manfaat. Manfaatnya Dunia Akhirat. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
26/08/2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Sembako pada Safari Subuh di Masjid Al Ishlah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Sembako pada Safari Subuh di Masjid Al Ishlah
YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut mendampingi Wali Kota Yogyakarta dalam kegiatan Safari Subuh yang dilaksanakan di Masjid Al Ishlah, Kelurahan Giwangan, Kemantren Umbulharjo, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan. Safari Subuh dihadiri oleh Wali Kota Yogyakarta beserta jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemimpin Cabang Bank BPD DIY Kantor Cabang Senopati, Staf Ahli Bidang Administrasi Umum, Mantri Pamong Praja Kemantren Umbulharjo beserta Forkopimtren, Lurah Kelurahan Giwangan, serta Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Drs. Abd. Samik. Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian dan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok mustahik. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd. Samik, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sembako merupakan salah satu wujud nyata komitmen BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. "Melalui kegiatan Safari Subuh ini, kami berharap bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebersamaan antara pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat dalam membangun kesejahteraan umat," ujarnya. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan berbagai pihak dalam menghadirkan program-program sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan yang tepat sasaran sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kota Yogyakarta. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
26/08/2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Persiapan Iduladha 1447 H
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Persiapan Iduladha 1447 H
Yogyakarta – Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd Samik, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Iduladha 1447 H yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Iduladha berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan. Rakor membahas berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan hewan kurban, proses penyembelihan, hingga pendistribusian daging kurban agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah dan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan Iduladha. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui momentum Iduladha, BAZNAS juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, sedekah, dan kurban melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih amanah, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

03-07-2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Kodim 0734/Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Kodim 0734/Yogyakarta
Yogyakarta – Pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta periode 2026–2031 melaksanakan audiensi dengan Kodim 0734/Yogyakarta pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat sinergi serta memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Kota Yogyakarta. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734/Yogyakarta. Beberapa bentuk kolaborasi yang telah berjalan di antaranya adalah keterlibatan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), penyaluran bantuan bagi korban bencana banjir, serta pemberian bantuan kepada para veteran. Program-program tersebut dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kesejahteraan dan kepedulian sosial. Dalam audiensi tersebut juga dibahas pentingnya penguatan kerja sama ke depan, khususnya melalui bidang teritorial. Kodim 0734/Yogyakarta menyampaikan kesiapan untuk mendukung kegiatan sosialisasi zakat kepada masyarakat, termasuk melalui jaringan yang dimiliki di wilayah. Selain itu, dibahas pula upaya optimalisasi penghimpunan zakat, termasuk wacana pemotongan gaji sebagai salah satu strategi peningkatan pengumpulan dana zakat. Untuk mendukung hal tersebut, direncanakan adanya pengumpulan data SPPI guna mendukung kegiatan sosialisasi terkait pengelolaan dan penghimpunan zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan materi sosialisasi kepada jajaran terkait, sehingga pemahaman tentang zakat dapat semakin meningkat dan berdampak pada optimalisasi penghimpunan. Kodim 0734/Yogyakarta juga menyampaikan dukungan melalui sekitar 40 personel operasional yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta untuk membantu pelaksanaan kegiatan sosialisasi maupun distribusi bantuan. Melalui audiensi ini, kedua pihak berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin diperkuat, baik dalam aspek penghimpunan maupun penyaluran zakat. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan bantuan yang disalurkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan kerja sama yang semakin solid, BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734/Yogyakarta optimis dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di Kota Yogyakarta. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

03-07-2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Yogyakarta, 5 Mei 2026 – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melaksanakan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta pada Selasa (5/5). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan pimpinan baru BAZNAS Kota Yogyakarta. Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta, yakni Abdul Halim, S.Ag selaku Wakil Ketua I, Ir. Hj. Wiwik Tri Wahyuningsih selaku Wakil Ketua II, Muhammad Fikron Washly Arifuddin, S.E. selaku Wakil Ketua III, serta Mamba’ul Bahri, S.Th.I selaku Wakil Ketua IV. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Yogyakarta, Surati Rini Widarti, S.I.P., M.Ec.Dev., bersama Anans Boga Tirta Gutama selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa kerja sama antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan DPMPTSP selama ini telah berjalan dengan baik. Beberapa bentuk kolaborasi yang telah terlaksana di antaranya penyediaan fasilitas loket pelayanan BAZNAS di Mall Pelayanan Publik (MPP) serta pengelolaan Z Coffee yang melibatkan penyandang disabilitas (difabel tuli). Kedua belah pihak mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dan dinilai memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, audiensi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengembangkan program-program yang lebih inovatif dan inklusif. Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta dan DPMPTSP berharap kerja sama yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas layanan maupun pemberdayaan masyarakat, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga Kota Yogyakarta. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

03-07-2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kota Yogyakarta dan SILOL Salurkan Bantuan untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Kota Yogyakarta dan SILOL Salurkan Bantuan untuk Penyintas Gempa NTT
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta terus memperkuat kolaborasi kemanusiaan bersama berbagai pihak. Kali ini, BAZNAS Kota Yogyakarta bekerja sama dengan SILOL Coffee and Eatery dalam menyalurkan donasi kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada Ahad (30/8/2026), donasi bantuan kemanusiaan yang berasal dari Indonesian Custom Show dan SILOL Coffee and Eatery telah diserahkan kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Donasi tersebut dihimpun melalui kegiatan Indonesian Custom Show yang diselenggarakan di Jogja Expo Center (JEC) pada 23 Agustus 2026, serta melalui dukungan kepedulian dari SILOL Coffee and Eatery. Kerja sama antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan SILOL Coffee and Eatery menjadi wujud nyata sinergi dalam menghadirkan kepedulian kepada masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Amanah donasi yang telah dipercayakan selanjutnya akan disalurkan kepada para penyintas gempa bumi di NTT. BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada Indonesian Custom Show, SILOL Coffee and Eatery, serta seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam gerakan kemanusiaan tersebut. Melalui kolaborasi dan kepedulian bersama, diharapkan bantuan ini dapat memberikan manfaat, menguatkan para penyintas, serta menghadirkan harapan di tengah masa pemulihan pascabencana. Dari Yogyakarta, untuk saudara kita di NTT. Bersama, kepedulian menjadi kekuatan.
31/08/2026 | Admin Magang
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Sedekah Abon untuk Warga Gowongan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Sedekah Abon untuk Warga Gowongan
YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada Sabtu (29/8/2026), bantuan berupa paket sembako dan sedekah abon Idul Qurban disalurkan kepada Bapak Suwarno (70), warga Gowongan, Kemantren Jetis. Penyaluran bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus bentuk amanah dalam mendayagunakan zakat, infak, dan sedekah yang telah dipercayakan oleh para muzaki dan munfik melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari serta memberikan kebahagiaan dan manfaat bagi penerima. Di balik setiap amanah yang ditunaikan, terdapat kepedulian masyarakat yang diwujudkan melalui berbagai program sosial dan kemanusiaan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzaki dan munfik yang terus mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS. Kepercayaan tersebut menjadi kekuatan bagi BAZNAS untuk terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, BAZNAS berkomitmen untuk terus menyalurkan dana ZIS secara amanah dan tepat sasaran. 2,5% Zakat, 100% Manfaat. Manfaatnya Dunia, Berkahnya hingga Akhirat.
31/08/2026 | Anak Magang
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Bahan Makanan untuk Dua Wa
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Bahan Makanan untuk Dua Wa
YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada Senin (24/8/2026), BAZNAS menyalurkan bantuan kesehatan dan bahan makanan kepada dua warga di wilayah Kota Yogyakarta. Bantuan pertama diberikan kepada Salsabila Rastiani Wibowo, warga Jagalan Ledoksari. Bantuan diserahkan oleh Lurah Purwokinanti, Moch. Ismail, S.H., dan diterima oleh ibunda penerima manfaat, Suryaningsih. Sementara itu, bantuan kedua diberikan kepada Widiyanti, warga Ledok Tukangan. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Lurah Tegalpanggung, M. Ikhwan Pribadi, S.I.P. Secara keseluruhan, bantuan yang disalurkan BAZNAS Kota Yogyakarta kepada kedua penerima manfaat tersebut mencapai Rp1.950.000. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang tengah menghadapi kebutuhan kesehatan maupun kebutuhan dasar sehari-hari. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para penerima manfaat serta memberikan manfaat bagi keluarga yang menerimanya. Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mendayagunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta – 2,5% Zakat, 100% Manfaat. Manfaatnya Dunia Akhirat.
26/08/2026 | Anak Magang

Artikel Terbaru

Kisah Qonita: Dari Penerima Zakat Menjadi Muzaki
Kisah Qonita: Dari Penerima Zakat Menjadi Muzaki
Zakat bukan sekedar memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan melalui pengelolaan yang tepat, zakat juga dapat menjadi sarana untuk membuka kesempatan, mengembangkan potensi, dan membangun masa depan penerima manfaat. Salah satu kisah tersebut hadir melalui perjalanan Qonita Karima Asy Syahidah, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta. Qonita, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Qonita Karima Asy Syahidah merupakan penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta. Pada awal tahun 2025, saat berusia 9 tahun, Qonita telah berhasil menghafalkan 30 juz Al-Qur’an. Qonita merupakan siswi SD Qurrota A’yun yang mengikuti seleksi untuk calon penerima Beasiswa Kader Hafidz. Program ini merupakan salah satu bentuk upaya zakat BAZNAS Kota Yogyakarta di bidang pendidikan dan pembinaan generasi Qur’ani. Melalui program Kader Hafidz, para penerima manfaat mendapatkan dukungan untuk mempertahankan hafalan Al-Qur’an sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki. Pada tahun 2025, sebanyak 75 anak mendapatkan Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta. Dari Hafalan hingga Meraih Prestasi Perjalanan Qonita tidak berhenti disitu setelah menjadi penerima manfaat. Kemampuannya dalam menghafalkan Al-Qur’an terus berkembang dan membawanya meraih berbagai prestasi. Pada Juni 2025, Qonita terpilih sebagai peserta terbaik dan termuda dalam seleksi hafalan Al-Qur’an 30 juz tingkat nasional yang diikuti oleh 852 santri PPPA Daarul Qur’an dari berbagai daerah di Indonesia. Beberapa bulan kemudian, pada November 2025, Qonita kembali meraih prestasi dengan menjadi Juara 1 dalam Competition Tahfidz Al-Qur’an pada Haspifun Competition Tahfidz yang diselenggarakan oleh PPTQ Harun Asy-Syafii Putri. Rangkaian prestasi tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa dukungan melalui program pendidikan dan pembinaan dapat membantu penerima manfaat mengembangkan potensi mereka. Dari Penerima Zakat Menuju Muzaki Kisah Qonita menggambarkan tentang bagaimana zakat dapat memberikan manfaat yang bekelanjutan.. Dukungan yang diterima melalui Beasiswa Kader Hafidz tidak hanya berupa bantuan, tetapi juga menjadikan kesempatan untuk belajar, berkembang, dan berprestasi. Istilah “dari penerima zakat menjadi muzaki” merupakan sebuah harapan dalam pemberdayaan zakat. Artinya, penerima manfaat diharapkan dapat tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan suatu saat mampu memberikan manfaat kepada orang lain. Qonita sendiri masih berada dalam tahap belajar dan berkembang sehingga belum tepat jika disebut sebagai muzaki. Namun, kisahnya membuktikan bahwa zakat dapat menjadi bagian dari proses menciptakan generasi yang berprestasi dan memiliki semangat kebermanfaatan. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, zakat yang ditunaikan para muzaki diharapkan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dari zakat yang diberikan, lahir kesempatan. Dari kesempatan, tumbuh potensi dan prestasi. Kisah Qonita menjadi pengingat bahwa zakat bukan sekadar bantuan hari ini, tetapi juga ikhtiar untuk membangun masa depan yang lebih baik. Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
31/08/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi
Bagi seorang Muslim yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau profesi, memahami cara menghitung zakat penghasilan merupakan hal penting. Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan salah satu bentuk zakat mal yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang halal dan telah memenuhi ketentuan nisab. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, pendapatan jasa profesional, maupun penghasilan lain yang berasal dari pekerjaan yang halal. Agar tidak keliru dalam menentukan kewajiban zakat, masyarakat harus mengetahui nisab, kadar zakat, serta cara menghitungnya. Lalu, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan atau zakat profesi? Berikut panduan praktis berdasarkan ketentuan BAZNAS. Apa Itu Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi? Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau keahlian tertentu. Zakat ini dapat berkaitan dengan berbagai profesi, seperti karyawan, guru, dokter, dosen, konsultan, pengusaha jasa, pekerja lepas, dan profesi lainnya. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan secara bulanan maupun tahunan. Masyarakat dapat menyesuaikan waktu pembayaran dengan kondisi dan pola penerimaan penghasilannya. Hal yang perlu diperhatikan adalah penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan yang halal dan telah memenuhi ketentuan nisab yang berlaku. Berapa Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026? Nisab merupakan batas minimal harta atau penghasilan yang menjadi salah satu ukuran wajib zakat. Untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab sebesar 85 gram emas, yang setara dengan: Rp 91.681.728 per tahun Rp 7.640.144 per bulan Sementara itu, kadar zakat penghasilan yang digunakan adalah 2,5%. Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah dari waktu ke waktu karena mengikuti nilai emas yang menjadi dasar penetapan nisab. Karena itu, masyarakat sebaiknya selalu menggunakan informasi nisab terbaru ketika menghitung zakat penghasilan. Berapa Persen Zakat Penghasilan? Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Secara sederhana, rumus perhitungannya dapat dituliskan sebagai berikut: Zakat Penghasilan = 2,5% × Penghasilan Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan Rp10.000.000 dalam satu bulan. Jika penghasilan tersebut telah memenuhi nisab bulanan yang berlaku, maka perhitungannya: Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan adalah Rp250.000 per bulan. Cara Menghitung Zakat Penghasilan Untuk memudahkan masyarakat, berikut langkah praktis menghitung zakat penghasilan. 1. Ketahui jumlah penghasilan Langkah pertama adalah mengetahui jumlah penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi. Catat gaji, honorarium, atau pendapatan jasa yang diterima. Bagi masyarakat yang mempunyai lebih dari satu sumber penghasilan, seluruh pendapatan yang relevan dapat diperhitungkan sesuai metode yang digunakan. 2. Bandingkan dengan nisab Setelah mengetahui jumlah penghasilan, bandingkan dengan nisab zakat penghasilan. Pada tahun 2026, nisab yang ditetapkan BAZNAS adalah Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Jika penghasilan telah memenuhi atau melampaui nisab sesuai ketentuan yang digunakan, maka zakat penghasilan dapat ditunaikan. 3. Kalikan dengan kadar zakat 2,5% Setelah penghasilan memenuhi nisab, hitung zakat sebesar 2,5%. Rumus: Jumlah zakat = penghasilan × 2,5% Hasil dari perhitungan tersebut menjadi jumlah zakat penghasilan yang ditunaikan. Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh perhitungan. Simulasi 1: Penghasilan Rp10 Juta per Bulan Pak Ahmad memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000 setiap bulan. Nisab zakat penghasilan tahun 2026 adalah Rp7.640.144 per bulan. Karena penghasilan Pak Ahmad melebihi nisab tersebut, maka penghasilannya telah memenuhi nisab. Perhitungannya: Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 Jadi, zakat penghasilan yang ditunaikan Pak Ahmad adalah Rp250.000 per bulan. Jika ditunaikan secara rutin selama satu tahun: Rp250.000 × 12 = Rp3.000.000 Total zakat penghasilan selama satu tahun adalah Rp3.000.000. Simulasi 2: Gaji dan Penghasilan Tambahan Ibu Siti memperoleh gaji Rp12.000.000 per bulan. Selain itu, ia memperoleh penghasilan tambahan dari pekerjaan profesional sebesar Rp3.000.000 per bulan. Total penghasilan: Rp12.000.000 + Rp3.000.000 = Rp15.000.000 Karena jumlah tersebut telah melebihi nisab bulanan 2026, maka zakatnya dapat dihitung: Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000 Jadi, zakat penghasilan yang ditunaikan adalah Rp375.000 per bulan. Simulasi 3: Penghasilan Rp7 Juta per Bulan Budi memperoleh penghasilan sebesar Rp7.000.000 setiap bulan. Jika menggunakan nisab bulanan BAZNAS tahun 2026 sebesar Rp7.640.144, penghasilan tersebut belum mencapai nisab bulanan. Dengan demikian, berdasarkan pendekatan nisab bulanan tersebut, Budi belum wajib menunaikan zakat penghasilan. Meskipun demikian, Budi tetap dapat menunaikan infak atau sedekah sesuai kemampuan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. Simulasi 4: Penghasilan Tidak Tetap Penghasilan seseorang tidak selalu sama setiap bulan. Misalnya, seorang pekerja lepas memperoleh total penghasilan selama satu tahun sebesar Rp95.000.000. Nisab tahunan zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 adalah Rp91.681.728. Karena total penghasilan selama satu tahun telah melebihi nisab tersebut, maka zakat dapat dihitung sebesar 2,5%. Rp95.000.000 × 2,5% = Rp2.375.000 Dengan demikian, berdasarkan simulasi tersebut, jumlah zakat penghasilan yang ditunaikan adalah Rp2.375.000. Apakah Zakat Penghasilan Dibayar Setiap Bulan atau Setahun Sekali? Zakat penghasilan dapat ditunaikan secara bulanan maupun tahunan, sesuai dengan metode dan kondisi penerimaan penghasilan. Bagi seseorang yang menerima gaji secara rutin setiap bulan, pembayaran zakat secara bulanan dapat menjadi pilihan praktis. Sementara itu, bagi masyarakat dengan penghasilan yang tidak tetap, pencatatan penghasilan selama satu tahun dapat membantu dalam menentukan apakah penghasilan telah mencapai nisab tahunan. Yang terpenting adalah perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan zakat yang berlaku dan ditunaikan melalui lembaga atau amil zakat yang terpercaya. Bagaimana Jika Penghasilan Belum Mencapai Nisab? Tidak setiap orang yang memperoleh penghasilan otomatis wajib menunaikan zakat penghasilan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tercapainya nisab. Jika penghasilan belum mencapai nisab sesuai ketentuan yang digunakan, maka tidak terdapat kewajiban zakat penghasilan atas jumlah tersebut. Namun, masyarakat tetap dapat berbagi melalui infak dan sedekah sesuai kemampuan. Infak dan sedekah memiliki ketentuan yang berbeda dengan zakat dan dapat dilakukan kapan saja sebagai bentuk kepedulian sosial. Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menghitung Zakat Penghasilan Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain: Pertama, gunakan nilai nisab terbaru karena nominal nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti nilai emas. Kedua, pastikan sumber penghasilan berasal dari pekerjaan atau kegiatan yang halal. Ketiga, catat penghasilan secara rutin, terutama bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tidak tetap atau lebih dari satu sumber. Keempat, jika memiliki kondisi khusus yang menimbulkan pertanyaan mengenai metode perhitungan, sebaiknya berkonsultasi dengan amil zakat atau lembaga zakat yang terpercaya. Dengan itu, perhitungan zakat tidak hanya dilakukan berdasarkan perkiraan, tetapi mengikuti ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesimpulan Cara menghitung zakat penghasilan atau zakat profesi dapat dilakukan dengan mengetahui jumlah penghasilan, membandingkannya dengan nisab, kemudian menghitung zakat sebesar 2,5% apabila telah memenuhi ketentuan nisab. Untuk tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Sebagai contoh, seseorang yang memperoleh penghasilan Rp10.000.000 per bulan dapat menghitung zakatnya sebagai berikut: Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 Memahami cara menghitung zakat penghasilan membantu masyarakat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih mudah dan tepat. Bagi masyarakat yang masih ragu mengenai perhitungan zakat, konsultasi dengan amil zakat dapat menjadi langkah yang tepat. Masyarakat juga dapat menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk membantu menghitung kewajiban zakat sesuai jenis harta dan penghasilan yang dimiliki. Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dan bersama-sama menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
28/08/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Memahami Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam
Memahami Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam
Zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan yang memiliki peran penting dalam ajaran Islam. Ketiganya mengajarkan umat Islam untuk berbagi, membantu sesama, dan menumbuhkan kepedulian sosial. Meski sering disebut secara bersamaan, zakat, infak, dan sedekah memiliki perbedaan dalam hal hukum, ketentuan, penerima, waktu pelaksanaan, hingga bentuk pemberiannya. Memahami perbedaan zakat, infak, dan sedekah penting bagi masyarakat agar setiap amalan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat. Lantas, apa perbedaan zakat, infak, dan sedekah? Pengertian Zakat, Infak, dan Sedekah Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan memiliki ketentuan khusus, seperti nisab, haul, kadar zakat, serta penerima zakat atau mustahik. Secara umum, zakat terbagi menjadi zakat fitrah dan zakat mal. Infak adalah mengeluarkan atau membelanjakan sebagian harta untuk kepentingan yang dibenarkan dalam ajaran Islam. Berbeda dengan zakat, infak tidak memiliki ketentuan nisab dan haul seperti zakat mal. Infak dapat dilakukan kapan saja dan sesuai dengan kemampuan seseorang. Sementara itu, sedekah memiliki pengertian yang lebih luas. Sedekah tidak hanya berupa pemberian harta, tetapi juga dapat diwujudkan melalui berbagai perbuatan baik yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah Swt. Membantu orang lain, memberikan makanan, atau memberikan manfaat kepada sesama dapat menjadi bentuk sedekah. Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah Perbedaan pertama dapat dilihat dari hukum pelaksanaannya. Zakat bersifat wajib bagi Muslim yang telah memenuhi syarat. Sementara itu, infak dan sedekah pada umumnya bersifat sunnah, meskipun dalam kondisi tertentu dapat memiliki hukum yang berbeda sesuai dengan keadaan dan ketentuan syariat. Dari segi ketentuan pemberian, zakat memiliki aturan yang lebih khusus. Zakat mal, misalnya, berkaitan dengan nisab dan haul sesuai jenis harta yang dimiliki. Zakat juga memiliki kadar tertentu yang harus dikeluarkan. Adapun infak lebih fleksibel karena tidak mensyaratkan nisab dan haul seperti zakat. Sedekah bahkan lebih luas karena tidak terbatas pada pemberian harta. Perbedaan berikutnya terdapat pada penerima. Zakat hanya dapat disalurkan kepada golongan yang telah ditentukan dalam syariat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah Swt. menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sementara itu, infak dan sedekah dapat diberikan kepada pihak yang membutuhkan maupun digunakan untuk berbagai kepentingan yang dibenarkan dalam Islam. Hal ini membuat penyaluran infak dan sedekah memiliki cakupan yang lebih luas. Dari segi waktu pelaksanaan, zakat memiliki ketentuan tertentu sesuai jenisnya. Zakat fitrah berkaitan dengan bulan Ramadan, sedangkan zakat mal ditunaikan setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berbeda dengan zakat, infak dan sedekah dapat dilakukan kapan saja. Dari segi bentuk, zakat dan infak berkaitan dengan pengeluaran atau pemberian harta. Sedangkan sedekah memiliki cakupan lebih luas karena dapat berupa harta maupun perbuatan baik. Contoh Zakat, Infak, dan Sedekah Contoh zakat adalah seorang Muslim menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadan atau membayar zakat mal setelah hartanya memenuhi ketentuan yang berlaku. Contoh infak antara lain memberikan sebagian harta untuk membantu kegiatan sosial, mendukung pembangunan fasilitas ibadah, atau membantu seseorang yang sedang mengalami kesulitan. Adapun sedekah dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kebaikan. Seperti memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan, membantu tetangga, memberikan pertolongan, atau melakukan tindakan yang memberikan manfaat kepada orang lain merupakan contoh sedekah. Kesimpulan Zakat, infak, dan sedekah sama-sama mengajarkan kepedulian, keikhlasan, dan semangat berbagi, tetapi memiliki ketentuan yang berbeda. Zakat merupakan kewajiban bagi Muslim yang memenuhi syarat dan memiliki aturan khusus. Infak merupakan mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang dibenarkan dalam Islam. Sedangkan sedekah memiliki cakupan paling luas karena dapat berupa harta maupun berbagai bentuk perbuatan baik. Dengan memahami perbedaan zakat, infak, dan sedekah, masyarakat dapat menunaikan setiap amalan dengan lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat. Selain menjadi bentuk ibadah, ketiganya juga dapat memperkuat kepedulian dan solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
27/08/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV