WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Kota Yogyakarta Bersama SILOL Coffee and Eatery Salurkan Kepedulian untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Kota Yogyakarta Bersama SILOL Coffee and Eatery Salurkan Kepedulian untuk Penyintas Gempa NTT
YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta terus memperkuat kolaborasi kemanusiaan bersama berbagai pihak. Kali ini, BAZNAS Kota Yogyakarta bekerja sama dengan SILOL Coffee and Eatery dalam menyalurkan donasi kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada Ahad (30/8/2026), donasi bantuan kemanusiaan yang berasal dari Indonesian Custom Show dan SILOL Coffee and Eatery telah diserahkan kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Donasi tersebut dihimpun melalui kegiatan Indonesian Custom Show yang diselenggarakan di Jogja Expo Center (JEC) pada 23 Agustus 2026, serta melalui dukungan kepedulian dari SILOL Coffee and Eatery. Kerja sama antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan SILOL Coffee and Eatery menjadi wujud nyata sinergi dalam menghadirkan kepedulian kepada masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Amanah donasi yang telah dipercayakan selanjutnya akan disalurkan kepada para penyintas gempa bumi di NTT. BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada Indonesian Custom Show, SILOL Coffee and Eatery, serta seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam gerakan kemanusiaan tersebut. Melalui kolaborasi dan kepedulian bersama, diharapkan bantuan ini dapat memberikan manfaat, menguatkan para penyintas, serta menghadirkan harapan di tengah masa pemulihan pascabencana. Dari Yogyakarta, untuk saudara kita di NTT. Bersama, kepedulian menjadi kekuatan. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
04/09/2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Kotagede dan Kraton
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Kotagede dan Kraton
YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan melalui program bantuan kesehatan. Pada Senin (31/8/2026), BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan kesehatan kepada dua warga dengan total bantuan sebesar Rp2.000.000. Bantuan tersebut diberikan kepada Petrus Prio Sambodo, warga Tegalgendu KG II RT 55 RW 11, Kelurahan Prenggan, Kemantren Kotagede, sebesar Rp1.000.000. Bantuan serupa juga disalurkan kepada Suminah, warga Rotowijayan KP II/I, Kelurahan Kadipaten, Kemantren Kraton, sebesar Rp1.000.000. Penyerahan bantuan dilakukan melalui pihak kelurahan dengan didampingi Tim BAZNAS Kota Yogyakarta. Sebelum bantuan disalurkan, kedua penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan survei untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa bantuan kesehatan tersebut merupakan salah satu bentuk pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan masyarakat kepada BAZNAS. “Bantuan ini kami salurkan sebagai bentuk kepedulian dan ikhtiar untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang membutuhkan dukungan di bidang kesehatan. Semoga bantuan ini memberikan manfaat bagi penerima dan menjadi ladang pahala bagi para muzaki,” ujarnya. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyaluran dana ZIS kepada masyarakat yang berhak menerima, khususnya dalam membantu mustahik yang menghadapi kendala di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kebutuhan sosial lainnya. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
04/09/2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh di Masjid Al Hikmah, Karangwaru
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh di Masjid Al Hikmah, Karangwaru
YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Safari Subuh bersama Wali Kota Yogyakarta, Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), pada Jumat (4/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 04.00 WIB tersebut dilaksanakan di Masjid Al Hikmah, yang berada di wilayah selatan kantor kelurahan. BAZNAS Kota Yogyakarta dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd. Samik. Safari Subuh menjadi salah satu momentum untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Kota Yogyakarta, BAZNAS Kota Yogyakarta, dan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi dalam menghadirkan kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat. Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta turut menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut merupakan bagian dari pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang telah dipercayakan oleh para muzaki dan munfik melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui kegiatan Safari Subuh dan penyaluran bantuan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap manfaat ZIS dapat terus dirasakan oleh masyarakat serta memperkuat semangat kepedulian dan gotong royong. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan berbagai pihak dalam menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta – 2,5% Zakat, 100% Manfaat. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
04/09/2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Persiapan Iduladha 1447 H
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Persiapan Iduladha 1447 H
Yogyakarta – Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd Samik, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Iduladha 1447 H yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Iduladha berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan. Rakor membahas berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan hewan kurban, proses penyembelihan, hingga pendistribusian daging kurban agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah dan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan Iduladha. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui momentum Iduladha, BAZNAS juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, sedekah, dan kurban melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih amanah, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

03-07-2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Kodim 0734/Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Kodim 0734/Yogyakarta
Yogyakarta – Pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta periode 2026–2031 melaksanakan audiensi dengan Kodim 0734/Yogyakarta pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat sinergi serta memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Kota Yogyakarta. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734/Yogyakarta. Beberapa bentuk kolaborasi yang telah berjalan di antaranya adalah keterlibatan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), penyaluran bantuan bagi korban bencana banjir, serta pemberian bantuan kepada para veteran. Program-program tersebut dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kesejahteraan dan kepedulian sosial. Dalam audiensi tersebut juga dibahas pentingnya penguatan kerja sama ke depan, khususnya melalui bidang teritorial. Kodim 0734/Yogyakarta menyampaikan kesiapan untuk mendukung kegiatan sosialisasi zakat kepada masyarakat, termasuk melalui jaringan yang dimiliki di wilayah. Selain itu, dibahas pula upaya optimalisasi penghimpunan zakat, termasuk wacana pemotongan gaji sebagai salah satu strategi peningkatan pengumpulan dana zakat. Untuk mendukung hal tersebut, direncanakan adanya pengumpulan data SPPI guna mendukung kegiatan sosialisasi terkait pengelolaan dan penghimpunan zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan materi sosialisasi kepada jajaran terkait, sehingga pemahaman tentang zakat dapat semakin meningkat dan berdampak pada optimalisasi penghimpunan. Kodim 0734/Yogyakarta juga menyampaikan dukungan melalui sekitar 40 personel operasional yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta untuk membantu pelaksanaan kegiatan sosialisasi maupun distribusi bantuan. Melalui audiensi ini, kedua pihak berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin diperkuat, baik dalam aspek penghimpunan maupun penyaluran zakat. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan bantuan yang disalurkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan kerja sama yang semakin solid, BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734/Yogyakarta optimis dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di Kota Yogyakarta. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

03-07-2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Yogyakarta, 5 Mei 2026 – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melaksanakan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta pada Selasa (5/5). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan pimpinan baru BAZNAS Kota Yogyakarta. Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta, yakni Abdul Halim, S.Ag selaku Wakil Ketua I, Ir. Hj. Wiwik Tri Wahyuningsih selaku Wakil Ketua II, Muhammad Fikron Washly Arifuddin, S.E. selaku Wakil Ketua III, serta Mamba’ul Bahri, S.Th.I selaku Wakil Ketua IV. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Yogyakarta, Surati Rini Widarti, S.I.P., M.Ec.Dev., bersama Anans Boga Tirta Gutama selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa kerja sama antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan DPMPTSP selama ini telah berjalan dengan baik. Beberapa bentuk kolaborasi yang telah terlaksana di antaranya penyediaan fasilitas loket pelayanan BAZNAS di Mall Pelayanan Publik (MPP) serta pengelolaan Z Coffee yang melibatkan penyandang disabilitas (difabel tuli). Kedua belah pihak mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dan dinilai memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, audiensi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengembangkan program-program yang lebih inovatif dan inklusif. Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta dan DPMPTSP berharap kerja sama yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas layanan maupun pemberdayaan masyarakat, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga Kota Yogyakarta. Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

03-07-2026 | Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Ba
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Ba
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Safari Subuh Wali Kota Yogyakarta yang dilaksanakan pada Ahad (6/9/2026) di Masjid Baitul Karim, Jatimulyo. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd. Samik, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Yogyakarta. Safari Subuh menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Kota Yogyakarta, BAZNAS Kota Yogyakarta, dan masyarakat. Kehadiran berbagai unsur pemerintah dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan semangat sinergi dan kebersamaan dalam membangun kepedulian terhadap sesama. Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta turut menyalurkan bantuan paket sembako kepada Masjid Baitul Karim. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mendayagunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd. Samik, menyampaikan bahwa kegiatan Safari Subuh menjadi sarana penting untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. “Kegiatan Safari Subuh ini menjadi momentum yang baik untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kepedulian terhadap sesama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan seluruh elemen masyarakat agar dana zakat, infak, dan sedekah dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Drs. Abd. Samik. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semangat kepedulian, kebersamaan, dan gotong royong terus tumbuh di tengah masyarakat. BAZNAS juga berkomitmen untuk terus mengelola amanah para muzaki secara profesional dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran. BAZNAS Kota Yogyakarta – 2,5% Zakat, 100% Manfaat. Manfaatnya Dunia Akhirat.
08/09/2026 | Admin Magang
Setetes Air, Sejuta Kepedulian: IPHI dan BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan
Setetes Air, Sejuta Kepedulian: IPHI dan BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan
Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan kembali diwujudkan melalui kolaborasi IPHI Kota Yogyakarta bersama BAZNAS Kota Yogyakarta. Kedua lembaga menyalurkan bantuan dropping air bersih senilai Rp10 juta kepada masyarakat di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Bantuan air bersih tersebut disalurkan kepada warga di tiga dusun yang membutuhkan, yaitu Dusun Geger dengan 96 kepala keluarga, Dusun Sorotopo sebanyak 69 kepala keluarga, dan Dusun Dermojurang dengan 220 kepala keluarga. Bantuan ini merupakan amanah infak dan sedekah terikat dari para Haji dan Hajjah Kota Yogyakarta yang dihimpun untuk membantu masyarakat menghadapi keterbatasan akses air bersih akibat musim kekeringan. Bagi masyarakat yang terdampak, ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Melalui bantuan dropping air ini, diharapkan kebutuhan warga dapat terbantu dan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi kekeringan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada IPHI Kota Yogyakarta serta seluruh pihak yang telah menitipkan amanah kebaikan melalui infak dan sedekah. “Bagi sebagian orang air mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, setiap tetesnya adalah kehidupan. Semoga bantuan ini memberikan manfaat dan menjadi amal kebaikan bagi seluruh pihak yang telah berkontribusi,” ujar perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui sinergi ini, IPHI Kota Yogyakarta dan BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semangat kepedulian dan gotong royong terus tumbuh untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Bersama, peduli, berbagi, dan memberi manfaat.
08/09/2026 | Admin Magang
Dukung Syiar Al-Quran, BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk LPTQ
Dukung Syiar Al-Quran, BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk LPTQ
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung syiar Islam dan pembinaan generasi Qur’ani. Pada Jumat (4/9/2026), BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan dana sebesar Rp10.000.000 kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Yogyakarta. Bantuan tersebut diserahkan oleh Tim BAZNAS Kota Yogyakarta dan diterima langsung oleh Anesti Laras selaku perwakilan LPTQ Kota Yogyakarta. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian BAZNAS dalam mendukung program pembinaan dan pengembangan potensi generasi Qur’ani di Kota Yogyakarta. “Bantuan ini kami salurkan sebagai bentuk dukungan BAZNAS kepada LPTQ dalam membina dan mengembangkan potensi qari dan qariah Kota Yogyakarta. Semoga dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadi ladang pahala bagi para muzaki,” ujarnya. Penyaluran bantuan kepada LPTQ Kota Yogyakarta merupakan bagian dari program Jogja Takwa BAZNAS Kota Yogyakarta. Program tersebut berfokus pada penguatan keimanan dan ketakwaan masyarakat, pemberantasan buta huruf Al-Qur’an, serta pembinaan lembaga-lembaga keagamaan dan majelis taklim. Melalui dukungan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap sinergi dengan LPTQ Kota Yogyakarta dapat terus terjalin dan semakin memperkuat pembinaan tilawah serta kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an. Dengan dukungan zakat, infak, dan sedekah dari para muzaki dan munfik, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan. BAZNAS Kota Yogyakarta – 2,5% Zakat, 100% Manfaat.
08/09/2026 | Admin Magang

Artikel Terbaru

Mengenal Zakat Akhir Tahun dan Ketentuannya
Mengenal Zakat Akhir Tahun dan Ketentuannya
Menjelang akhir tahun, masyarakat mulai melakukan berbagai evaluasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kewajiban keagamaan. Salah satu hal yang penting diperhatikan oleh umat Islam adalah kewajiban zakat. Istilah zakat akhir tahun sering digunakan untuk menggambarkan momentum bagi seseorang dalam mengevaluasi harta atau penghasilan yang dimiliki dan memastikan kewajiban zakat telah ditunaikan sesuai ketentuan. Namun, perlu dipahami juga bahwa zakat tidak semata-mata menjadi wajib karena memasuki akhir tahun kalender Masehi. Kewajiban zakat bergantung pada jenis harta, tercapainya nisab, serta ketentuan haul untuk jenis zakat tertentu. Karena itu, memahami ketentuannya menjadi langkah penting agar zakat dapat ditunaikan dengan tepat. Apa yang Dimaksud dengan Zakat Akhir Tahun? Zakat akhir tahun bukan merupakan jenis zakat tersendiri. Istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai momentum untuk menelaah kembali kewajiban zakat atas harta atau penghasilan yang telah dimiliki. Bagi sebagian masyarakat, akhir tahun dapat menjadi waktu yang tepat untuk melakukan pencatatan dan evaluasi keuangan. Dari proses tersebut, seseorang dapat mengetahui apakah harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat sesuai jenisnya. Dalam zakat mal, misalnya, terdapat ketentuan nisab dan haul yang perlu diperhatikan. Sementara zakat penghasilan memiliki ketentuan tersendiri terkait nisab dan waktu penunaiannya. Karena itu, tidak semua orang otomatis memiliki kewajiban zakat hanya karena telah memasuki penghujung tahun. Ketentuan Zakat yang Perlu Diketahui Salah satu istilah penting dalam zakat adalah nisab, yaitu batas minimum harta atau penghasilan yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk beberapa jenis zakat mal, nisab umumnya mengacu pada nilai setara 85 gram emas. Selain nisab, terdapat pula haul, yaitu masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah yang berlaku pada jenis zakat tertentu. Ketentuan zakat juga dapat berbeda berdasarkan jenis hartanya. Emas, tabungan, aset perdagangan, maupun penghasilan memiliki mekanisme perhitungan yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan masing-masing. Pada zakat emas, misalnya, BAZNAS menggunakan nisab 85 gram emas dan kadar zakat 2,5 persen apabila telah memenuhi haul. Sementara itu, zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi yang halal. BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 gram emas atau setara Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen. Nisab dan Haul dalam Zakat Memahami nisab dan haul dapat membantu masyarakat menentukan apakah harta yang dimiliki telah memenuhi syarat wajib zakat. Nisab menjadi batas minimal harta atau penghasilan. Sementara haul berkaitan dengan masa kepemilikan selama satu tahun hijriah dan tidak berlaku untuk seluruh jenis zakat. Oleh sebab itu, masyarakat perlu melihat ketentuan berdasarkan jenis zakat yang akan ditunaikan. Khusus zakat penghasilan, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan ketika penghasilan telah mencapai nisab. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan secara bulanan menggunakan nisab bulanan yang ditetapkan. Bagi masyarakat dengan pendapatan yang tidak tetap, penghasilan selama satu tahun juga dapat diperhitungkan untuk melihat ketercapaian nisab. Kapan Zakat Akhir Tahun Ditunaikan? Pertanyaan mengenai kapan zakat akhir tahun perlu dijawab berdasarkan jenis zakatnya. Zakat tidak memiliki satu waktu khusus yang berlaku bagi semua jenis harta hanya karena tahun kalender telah berakhir. Untuk zakat mal tertentu, kewajiban berkaitan dengan tercapainya nisab dan haul. Sementara pada zakat penghasilan, BAZNAS menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan saat penghasilan diterima setelah memenuhi ketentuan nisab. Dengan demikian, akhir tahun dapat menjadi momentum evaluasi, tetapi bukan satu-satunya waktu untuk menunaikan zakat. Cara Menunaikan Zakat Akhir Tahun Sebelum menunaikan zakat, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana. Pertama, masyarakat harus tahu terlebih dahulu jenis harta atau penghasilan yang akan dizakati. Kedua, hitung jumlah harta atau pendapatan yang menjadi dasar perhitungan. Ketiga, periksa apakah telah memenuhi nisab dan haul apabila ketentuan tersebut berlaku. Setelah mengetahui jumlah kewajiban zakat, masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga pengelola zakat resmi. BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat membantu masyarakat memperkirakan kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Menunaikan zakat melalui lembaga resmi dapat membantu memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan secara terarah. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan layanan BAZNAS Kota Yogyakarta untuk memperoleh informasi mengenai zakat, perhitungan, serta penyalurannya. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai zakat akhir tahun, BAZNAS Kota Yogyakarta siap memberikan informasi dan layanan zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Mari tunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya dapat dilakukan secara amanah dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima. Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
09/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya
Zakat merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan kewajiban mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga mengandung nilai kepedulian terhadap sesama. Dalam pelaksanaannya, pemberi dan penerima zakat perlu memperhatikan sikap dan adab agar zakat dapat ditunaikan dengan baik, penuh keikhlasan, serta tetap menjaga kehormatan kedua belah pihak. Bagi muzaki, menyalurkan zakat bukan sekadar menyerahkan harta kepada orang lain, melainkan bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Sementara bagi mustahik, menerima zakat juga sebaiknya disertai rasa syukur dan penghargaan kepada pihak yang telah menunaikannya. Karena itu, memahami doa menerima zakat dan adab dalam menyalurkan zakat menjadi hal yang penting. Doa Menerima Zakat Ketika menerima zakat, mustahik dianjurkan untuk mendoakan orang yang telah memberikan zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 103, Allah SWT menjelaskan perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk mendoakan orang-orang yang menunaikan zakat. BAZNAS juga menjelaskan zakat sebagai ibadah yang berfungsi menyucikan dan membersihkan harta serta jiwa. Salah satu doa yang dapat dibaca saat menerima zakat adalah: AAJAROKALLAAHU FIIMAA A’THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHUURON Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu” Adab Menerima Zakat Menerima zakat sebaiknya dilakukan dengan rasa syukur dan sikap yang baik dan sopan. Mustahik tidak perlu merasa rendah diri karena menerima zakat, sebab penerima zakat merupakan pihak yang memang memiliki hak untuk mendapatkannya sesuai dengan ketentuan syariat. Ucapan terima kasih juga menjadi bentuk penghargaan kepada pemberi zakat. Penerima dapat mendoakan agar Allah SWT memberikan pahala dan keberkahan kepada muzaki. Sikap tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya dipandang sebagai bantuan materi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan ibadah. Selain itu, zakat yang diterima hendaknya digunakan secara amanah dan bijaksana sesuai kebutuhan. Dalam prosesnya, martabat penerima juga perlu dijaga. Kondisi seseorang sebagai mustahik tidak mengurangi kehormatan dan harga dirinya sebagai manusia. Adab Menyalurkan Zakat Orang yang menunaikan zakat perlu memperhatikan adab sejak awal, terutama dengan meluruskan niat karena Allah SWT. Zakat hendaknya ditunaikan sebagai bentuk ketaatan, bukan untuk memperoleh pujian atau pengakuan dari orang lain. Penyaluran zakat juga perlu dilakukan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan. Muzaki dapat menyalurkan secara langsung kepada mustahik yang diketahui berhak atau melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya. BAZNAS Kota Yogyakarta sendiri menjelaskan bahwa penyaluran melalui lembaga dapat membantu pengelolaan dan distribusi zakat menjadi lebih terarah, termasuk karena adanya data mustahik dan program pemberdayaan. Hal yang tidak kalah penting adalah cara memberikan zakat. Bantuan sebaiknya disampaikan dengan sopan, tanpa ucapan atau tindakan yang dapat mempermalukan penerima. Muzaki juga perlu menjaga privasi mustahik dan tidak menjadikan pemberian zakat sebagai bahan untuk menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Dengan demikian, adab menyalurkan zakat tidak hanya berkaitan dengan kepada siapa zakat diberikan, tetapi juga bagaimana zakat tersebut diberikan. Sikap yang santun, ikhlas, dan menghormati penerima akan membantu menjaga nilai kemanusiaan dalam setiap penyaluran zakat. Kesimpulan Doa dan adab merupakan bagian penting dalam pelaksanaan zakat. Doa menerima zakat menjadi ungkapan terima kasih dan doa kebaikan kepada pemberi zakat, sedangkan adab menerima mengajarkan rasa syukur serta menjaga kehormatan mustahik. Di sisi lain, muzaki perlu menyalurkan zakat dengan niat yang ikhlas, tepat sasaran, dan tetap menghormati penerima. Zakat pada akhirnya bukan hanya tentang harta yang diberikan dan diterima, tetapi juga tentang kepedulian, tanggung jawab, dan sikap saling menghargai. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, zakat dapat disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga pengelola zakat yang membantu masyarakat dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat secara terarah. Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
04/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Islam. Sejak masa awal Islam, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Seiring perkembangan zaman, praktik zakat juga mengalami perubahan, terutama dalam hal pengelolaan, penghimpunan, dan penyalurannya. Memahami sejarah zakat dapat membantu masyarakat melihat bahwa pengelolaan zakat telah berkembang dari praktik sederhana menjadi sistem yang semakin terorganisasi. Perjalanan tersebut berlangsung sejak masa Rasulullah SAW hingga terbentuknya lembaga pengelola zakat di Indonesia. Sejarah Zakat dalam Islam Pembahasan mengenai zakat telah ditemukan dalam ajaran Islam sejak periode awal. Pada masa Rasulullah SAW di Makkah, Al-Qur'an telah banyak memuat perintah untuk menunaikan zakat dan membantu orang yang membutuhkan. Namun, ketentuan mengenai tata kelola zakat belum dirinci seperti pada periode Madinah. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, aturan mengenai zakat berkembang menjadi lebih jelas, termasuk mengenai harta yang dikenai zakat, pengumpulan, serta pihak yang berhak menerimanya. BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencatat bahwa zakat mulai diwajibkan secara lebih teratur pada periode Madinah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun kedua Hijriah. Pada masa Rasulullah SAW, pengelolaan zakat dilakukan dengan melibatkan amil atau petugas yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, zakat tidak hanya dilaksanakan secara individual, tetapi juga telah mengenal pengelolaan secara terorganisasi. Setelah Rasulullah SAW wafat, pengelolaan zakat terus mendapat perhatian pada masa Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar Ash-Shiddiq RA mengambil sikap tegas terhadap kelompok yang menolak kewajiban zakat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat muslim. Pada masa berikutnya, pengelolaan harta umat semakin berkembang seiring dengan meluasnya wilayah pemerintahan Islam. Dengan demikian, sejarah zakat dalam Islam menunjukkan bahwa zakat telah menjadi bagian dari kehidupan umat sejak masa awal Islam dan terus mengalami perkembangan dalam praktik pengelolaannya. Perkembangan Zakat di Indonesia Sejarah zakat di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Islam di Nusantara. Ketika Islam berkembang di berbagai wilayah Nusantara, praktik zakat juga mulai menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim. Pada masa awal, pengumpulan dan penyaluran zakat umumnya dilakukan melalui lingkungan komunitas, masjid, pesantren, ulama, dan tokoh masyarakat. Pengelolaan tersebut pada awalnya masih sederhana dan sangat bergantung pada hubungan sosial di lingkungan setempat. Tidak banyak catatan sejarah yang secara khusus mendokumentasikan praktik zakat pada masa awal perkembangan Islam di Nusantara. Namun, BAZNAS mencatat bahwa masjid dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki peranan penting dalam praktik pengelolaan zakat pada masa tersebut. Seiring meningkatnya kehidupan organisasi dan kelembagaan umat Islam, pengelolaan zakat di Indonesia pun mulai berkembang. Berbagai organisasi masyarakat dan lembaga sosial keagamaan turut berperan dalam menghimpun serta menyalurkan zakat secara lebih teratur. Perkembangan tersebut kemudian mendorong munculnya kebutuhan akan regulasi yang memberikan kepastian dalam pengelolaan zakat secara nasional. Perkembangan Pengelolaan Zakat di Era Modern Perubahan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia terjadi ketika zakat mulai dikelola secara lebih formal dan terorganisasi. Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Perkembangan kelembagaan juga membuat pengelolaan zakat semakin memperhatikan aspek profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga dapat diarahkan pada program pendayagunaan yang mendukung peningkatan kesejahteraan mustahik. Kemajuan teknologi turut memberikan perubahan dalam layanan zakat. Masyarakat kini dapat memperoleh informasi, melakukan pembayaran, dan mengikuti perkembangan pengelolaan zakat melalui berbagai layanan digital. Hal ini membuat akses terhadap layanan zakat menjadi semakin mudah sekaligus mendorong lembaga pengelola untuk meningkatkan kualitas tata kelolanya. Peran BAZNAS dalam Perkembangan Zakat di Indonesia Salah satu bagian penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia adalah pembentukan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 pada 17 Januari 2001. Kehadirannya menjadi tonggak penting dalam pengelolaan zakat pada tingkat nasional. Peran BAZNAS kemudian semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan ketentuan tersebut, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat secara nasional. Pengelolaan zakat diarahkan pada prinsip syariat, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, keterpaduan, dan akuntabilitas. Di tingkat daerah, BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjadi bagian dari perkembangan tersebut. Pengelolaan zakat di Kota Yogyakarta dilakukan dengan mengedepankan prinsip amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS Kota Yogyakarta juga terus mengembangkan tata kelola berbasis teknologi serta mempublikasikan laporan pengelolaan ZIS dan DSKL sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Kesimpulan Perjalanan sejarah zakat memperlihatkan bahwa zakat telah berkembang bersama kehidupan umat Islam, mulai dari masa Rasulullah SAW hingga menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat yang lebih terorganisasi di Indonesia. Perkembangan tersebut tidak mengubah hakikat zakat sebagai ibadah, tetapi memperkuat cara pengelolaannya agar manfaat yang diberikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Saat ini, pengelolaan zakat membutuhkan kepercayaan, profesionalitas, dan tanggung jawab bersama. Masyarakat Kota Yogyakarta dapat turut mendukung perkembangan zakat dengan menunaikan kewajibannya melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya, termasuk BAZNAS Kota Yogyakarta, sehingga zakat dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id #HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
04/09/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

BAZNAS TV