Zakat dan Pajak: Dua Kewajiban Satu Tujuan Kesejahteraan
Zakat dan Pajak: Dua Kewajiban Satu Tujuan Kesejahteraan
13/08/2025 | Admin bidang 1Sebagai muslim yang hidup di Indonesia, kita dihadapkan pada dua jenis kewajiban: membayar zakat sebagai bentuk ibadah dan kontribusi sosial keagamaan, serta membayar pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara. Muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah zakat bisa dijadikan pengurang pajak?
Pertanyaan ini wajar, mengingat keduanya sama-sama menyangkut pengeluaran wajib, namun berasal dari dua sistem hukum yang berbeda: agama dan negara. Artikel ini hadir untuk menjelaskan keterkaitan antara zakat dan pajak secara syariah dan legal formal, agar umat Islam bisa memahami dan menjalankan keduanya secara proporsional.
Zakat dan Pajak: Perbedaan Dasar dan Tujuan
Zakat bersumber dari ajaran Islam yang tertuang dalam Al-Qur'an dan hadits, dan diperuntukkan bagi delapan kelompok penerima (mustahik). Ia bersifat ibadah sekaligus instrumen distribusi kekayaan dalam Islam.
Sementara itu, pajak merupakan kewajiban finansial yang diatur oleh negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik. Dalam konteks hukum nasional, zakat dan pajak memiliki jalur masing-masing, namun ternyata ada titik temu di antaranya.
Melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah Indonesia mengakui bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang terdaftar, dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Bukan Pemotong Pajak, Tapi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Perlu diluruskan bahwa zakat tidak secara langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar. Namun, ia dapat mengurangi penghasilan bruto, yang kemudian berdampak pada penghitungan jumlah pajak.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat dikecualikan dari objek pajak, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Dengan kata lain, pembayaran zakat yang sah bisa dicantumkan sebagai komponen pengurang saat mengisi SPT Tahunan.
Syarat Zakat Agar Bisa Dikurangkan dari Pajak
Tidak semua pembayaran zakat otomatis diakui oleh sistem perpajakan. Agar zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, beberapa syarat harus dipenuhi:
Zakat disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang telah diakui pemerintah.
Wajib memiliki bukti setor atau pembayaran resmi, seperti tanda terima atau bukti transfer yang sah.
Zakat yang dimaksud mencakup zakat penghasilan, zakat maal, atau zakat lain yang memiliki landasan syariah dan bersifat rutin.
Perspektif Ulama: Zakat dan Pajak Tidak Saling Menggugurkan
Ulama kontemporer menegaskan bahwa zakat dan pajak adalah dua hal berbeda, meskipun keduanya memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Fatwa MUI pun menyatakan bahwa kewajiban membayar zakat tetap berlaku, walaupun seseorang telah membayar pajak, dan sebaliknya.
Zakat adalah ibadah yang bernilai akhirat (ukhrawi), sementara pajak adalah bentuk kepatuhan terhadap negara yang bersifat duniawi. Dengan menjalankan keduanya, seorang muslim telah memenuhi tanggung jawab spiritual dan kewarganegaraan secara utuh.
Kolaborasi Zakat dan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
Kesadaran masyarakat mengenai potensi zakat sebagai bagian dari perhitungan pajak menunjukkan kemajuan dalam pemahaman hukum Islam dan kepatuhan sipil. Model integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi contoh nyata sinergi antara norma agama dan regulasi negara.
Melalui penyaluran zakat lewat lembaga yang diakui, umat Islam tidak hanya menjalankan ibadah, tetapi juga mendukung tujuan pembangunan nasional melalui sistem perpajakan yang transparan dan adil.
Penutup: Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak Dengan Ketentuan yang Jelas
Kesimpulannya, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, bukan langsung mengurangi jumlah pajak, asalkan disalurkan melalui lembaga resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah.
Zakat dan pajak bukanlah dua kewajiban yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya bisa saling melengkapi dalam menciptakan kesejahteraan umat dan bangsa. Dengan kesadaran dan kepatuhan menjalankan keduanya, kita menjadi pribadi yang bertanggung jawab secara spiritual dan sosial.
Mari tunaikan zakat dan pajak dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Semoga informasi ini memberikan pencerahan dan menjadi motivasi untuk menjalani kedua kewajiban ini dengan seimbang dan penuh tanggung jawab.
