Hartaberkahsakinah

MEMAHAMI FIDYAH SEBAGAI BENTUK KEWAJIBAN SOSIAL DI DALAM ISLAM

16/01/2024 | Hamba Allah pkl

Dalam ajaran Islam, kewajiban sosial memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Salah satu aspek yang mencerminkan nilai-nilai sosial dalam Islam adalah praktik fidyah. Dalam hal ini akan membahas dan menjelaskan konsep fidyah sebagai bentuk kewajiban sosial dalam Islam.

Definisi dan Dasar Hukum Fidyah

Fidyah berasal dari kata Arab yang berarti "ganti" atau "pengganti." Dalam konteks Islam, fidyah adalah bentuk kompensasi atau pembayaran yang dikenakan atas individu yang tidak mampu menjalankan kewajiban ibadah tertentu, seperti puasa atau haji. Dasar hukum fidyah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis.

“beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” {QS. AL-Baqarah ayat 184}.

Implikasi Sosial dan Kemanusiaan dalam Fidyah

Kewajiban fidyah memiliki dampak sosial yang signifikan. Hal ini memungkinkan individu yang tidak dapat berpuasa, seperti lansia atau yang sedang sakit kronis, tetap merasakan keterlibatan dalam melakukan ibadah Ramadhan. Implikasi kemanusiaan dari fidyah adalah pengakuan terhadap kondisi individu yang tidak dapat menjalankan kewajiban puasa secara fisik.

Fungsi Fidyah dalam Kewajiban Sosial

Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga memainkan peran penting dalam aspek sosial masyarakat. Praktik fidyah memberikan solusi bagi individu yang menghadapi kesulitan atau keterbatasan untuk menjalankan ibadah secara penuh. Fidyah ini mencerminkan prinsip keadilan dan kepedulian terhadap sesama Muslim.

Penerima Fidyah: Mengenali Masyarakat yang Membutuhkan

Pemberian fidyah tidak hanya terbatas pada individu yang tidak mampu secara finansial, tetapi juga mencakup kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan. Hal ini mencakup yatim piatu, fakir miskin, dan mereka yang terdampak bencana alam atau konflik. Dengan memberikan fidyah kepada mereka, umat Islam berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Keterkaitan Fidyah dengan Konsep Zakat

Fidyah juga memiliki keterkaitan erat dengan konsep zakat dalam Islam. Sementara zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta kekayaan secara rutin, fidyah melibatkan penggantian kewajiban ibadah dengan memberikan sumbangan tertentu. Keduanya menciptakan jaringan kepedulian sosial yang kuat di antara umat Islam.

Pentingnya Kesadaran Sosial dalam Menerapkan Fidyah

Memahami fidyah sebagai bentuk kewajiban sosial menekankan pentingnya kesadaran sosial dalam praktik beragama. Masyarakat Muslim diingatkan untuk senantiasa memperhatikan kondisi sesama dan bersedia membantu mereka yang membutuhkan. Inilah esensi dari nilai-nilai sosial Islam yang mempromosikan keadilan, persamaan, dan kepedulian terhadap sesama.

Fidyah bukan hanya sebuah kewajiban ibadah, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari kewajiban sosial dalam Islam. Dengan memahami dan menerapkan konsep fidyah, umat Islam dapat memperkuat jaringan kepedulian sosial dalam masyarakat. Praktik ini mencerminkan nilai-nilai Islam yang mengajarkan keadilan, persamaan, dan kepedulian terhadap kesejahteraan bersama.

 

================

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

================

*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:

https://kotayogya.baznas.go.id/rekening

*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja

 

 

 

 

 

 

KOTA YOGYAKARTA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12