Yogyakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Yogyakarta bersama Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, DMI Kota Yogyakarta, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, serta Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kota Yogyakarta secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam forum tersebut, membahas pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok, kemampuan masyarakat, serta prinsip kemaslahatan umat. Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat sebagai bagian dari ibadah sosial yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan mustahik melalui zakat, infak, dan sedekah.
Adapun besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
-
Zakat Fitrah dalam bentuk beras, ditunaikan dengan beras sebanyak minimal 2,5 kilogram per jiwa.
-
Zakat Fitrah dalam bentuk uang, ditunaikan sebesar Rp 40.000 per jiwa, dengan ketentuan:
-
Harga beras premium jenis Mentik Wangi sebesar Rp 16.000 per kilogram.
-
Perhitungan zakat fitrah dilakukan dengan rumus Rp 16.000 x 2,5 kilogram, sehingga diperoleh nilai Rp 40.000.
-
Ketentuan tersebut ditetapkan untuk memberikan kemudahan kepada muzakki dalam menunaikan zakat fitrah secara praktis, sekaligus tetap menjaga nilai dan esensi ibadah zakat sesuai tuntunan syariat Islam.
Selain zakat fitrah, dalam kegiatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Adapun besaran fidyah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
-
Fidyah dalam bentuk beras, ditunaikan dengan beras sebanyak minimal 0,75 kilogram per jiwa untuk setiap kali makan, dengan ketentuan dua kali makan per hari bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan.
-
Fidyah dalam bentuk uang, ditunaikan setara dengan makanan pokok yang layak, yaitu minimal Rp 25.000 per hari per jiwa.
BAZNAS Kota Yogyakarta menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil penetapan tersebut melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, serta optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah. Dengan sinergi antara MUI dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan mustahik di Kota Yogyakarta.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id










