WhatsApp Icon

Apakah THR Termasuk Harta yang Harus Dizakati

17/12/2025  |  Penulis: Admin Bidang 1

Bagikan:URL telah tercopy
Apakah THR Termasuk Harta yang Harus Dizakati

Apakah THR Termasuk Harta yang Harus Dizakati

Zakat THR menjadi salah satu topik yang sering dibahas menjelang Hari Raya Idulfitri maupun Iduladha. Banyak umat Islam yang bertanya apakah Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk harta yang wajib dizakati atau tidak. Hal ini penting dipahami karena zakat merupakan kewajiban syariat yang berfungsi menyucikan harta dan menolong sesama

.

Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai dasar hukum, syarat, dan cara menghitung zakat THR agar kaum muslimin dapat mengamalkannya dengan benar.


Pengertian THR dan Relevansinya dengan Zakat THR

THR merupakan pendapatan tambahan yang diterima pekerja menjelang hari raya. Karena sifatnya sebagai penghasilan, banyak ulama mempersamakan THR dengan gaji bulanan. Oleh karena itu, sebagian ulama kontemporer menyatakan bahwa zakat THR dikenakan dengan ketentuan yang sama seperti zakat profesi.

Pemahaman ini membantu umat Islam melihat THR bukan hanya sebagai dana konsumsi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk bersedekah dan berbagi.

Dalam konteks zakat profesi, zakat THR dihitung sebagai penghasilan yang diterima seseorang dalam satu waktu. Jika jumlahnya mencapai nisab setelah digabungkan dengan harta lain, maka diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Inilah sebabnya mengapa THR sering dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari perhitungan zakat tahunan atau bulanan seseorang.

Para ulama juga mengingatkan bahwa zakat THR merupakan bentuk ketaatan yang dapat menambah keberkahan rezeki. Meskipun THR diterima setahun sekali, ia tetap termasuk kategori harta yang berkembang karena sifatnya sebagai penghasilan.

Selain itu, THR biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Namun, para ulama menganjurkan agar umat Islam tidak lupa menyisihkan sebagian harta tersebut untuk zakat THR, terutama jika jumlahnya besar dan telah mencukupi nisab. Dengan demikian, keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan tanggung jawab sosial tetap terjaga.


Apakah THR Termasuk Harta yang Wajib Dizakati?

Pertanyaan mengenai kewajiban zakat THR muncul karena tidak semua penghasilan dalam Islam otomatis dikenai zakat. Namun, mayoritas ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradawi, menyatakan bahwa zakat THR wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat zakat profesi. Artinya, THR diperlakukan sebagai pendapatan yang diterima dalam satu periode tertentu.

Ketentuan zakat profesi menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima secara langsung dapat dizakati tanpa menunggu haul, apabila seseorang menggunakan metode zakat bulanan. Dalam hal ini, zakat THR dihitung sebagaimana zakat gaji, yaitu sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih yang diterima.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa zakat THR baru wajib apabila harta hasil akumulasi THR dan penghasilan lain telah mencapai nisab setelah genap satu tahun (haul). Pendapat ini dianalogikan dengan zakat mal. Namun, pendapat pertama lebih banyak digunakan oleh lembaga zakat di Indonesia karena dinilai lebih sesuai dengan kondisi ekonomi modern.

Dengan demikian, hukum zakat THR sangat bergantung pada metode zakat yang dianut seseorang. Selama rukun dan syarat zakat terpenuhi, zakat THR yang dikeluarkan dianggap sah dan berpahala. Yang terpenting adalah menjaga niat agar zakat dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT.

Kesimpulannya, THR dapat termasuk harta yang wajib dizakati, terutama jika jumlahnya besar dan digabungkan dengan penghasilan lain hingga mencapai nisab. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai zakat THR sangat diperlukan.


Cara Menghitung Zakat THR yang Mudah dan Praktis

Untuk memastikan kewajiban zakat ditunaikan dengan benar, umat Islam perlu memahami cara menghitung zakat THR. Pada prinsipnya, zakat profesi dan zakat THR ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih.

Sebagai contoh, jika seseorang menerima THR sebesar Rp5.000.000, maka zakat THR yang harus dikeluarkan adalah:

2,5% × Rp5.000.000 = Rp125.000

Jumlah tersebut dapat langsung dikeluarkan sebagai zakat. Dalam metode tertentu, seseorang juga dapat mengurangi kebutuhan pokok sebelum menghitung zakat, sesuai dengan pendapat ulama yang dianut.

Metode lainnya adalah menggabungkan THR dengan penghasilan lain selama satu tahun untuk melihat apakah totalnya mencapai nisab setara 85 gram emas. Jika telah mencapai nisab, maka zakat dikeluarkan pada akhir tahun. Namun, banyak lembaga zakat menganjurkan agar zakat THR dibayarkan saat THR diterima agar tidak terlupa atau tertunda.

Saat ini, perhitungan zakat THR juga semakin mudah dengan adanya kalkulator zakat dari lembaga resmi seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa, sehingga umat Islam dapat menghitung zakat secara akurat sesuai syariat.


Mengapa Membayar Zakat THR Sangat Dianjurkan?

Selain sebagai kewajiban, zakat THR memiliki banyak manfaat. Zakat berfungsi menyucikan harta dan membersihkan jiwa. Dengan mengeluarkan zakat dari THR, seseorang menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

Zakat THR juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena membantu kaum dhuafa memenuhi kebutuhan hari raya. Islam sangat menekankan pentingnya solidaritas sosial, terutama menjelang hari besar keagamaan.

Selain itu, menunaikan zakat THR dapat memperkuat spiritualitas. Zakat mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan. Ketika seseorang mengeluarkan zakat dengan ikhlas, ia akan merasakan ketenangan batin dan keyakinan bahwa Allah akan mengganti dengan rezeki yang lebih baik.

Banyak umat Islam merasakan keberkahan dalam rezekinya setelah rutin menunaikan zakat, termasuk zakat THR. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Pentingnya Menunaikan Zakat THR dengan Kesadaran

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat THR merupakan bagian dari zakat penghasilan yang wajib ditunaikan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. THR yang diterima pekerja dapat terkena zakat jika mencapai nisab atau digabungkan dengan penghasilan lain.

Menunaikan zakat THR membawa manfaat spiritual dan sosial. Zakat menyucikan harta, menumbuhkan rasa syukur, serta membantu kaum dhuafa merasakan kebahagiaan di hari raya.

Dengan menunaikan zakat THR, seorang muslim tidak hanya menjalankan kewajiban syariat, tetapi juga ikut menyebarkan kebaikan dan kepedulian sosial. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan melapangkan rezeki kita semua.


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat