WhatsApp Icon

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Cara Menghitungnya

28/02/2026  |  Penulis: Adilah

Bagikan:URL telah tercopy
Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Cara Menghitungnya

Setiap menjelang Idulfitri, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: berapa besaran zakat fitrah tahun ini? Pertanyaan ini penting karena zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga bagian dari penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Ketentuan Umum Besaran Zakat Fitrah

Secara umum, besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ bahan makanan pokok. Dalam praktik di Indonesia, ukuran ini setara dengan kurang lebih 2,5 hingga 3 kilogram beras per orang.

Bahan makanan pokok yang digunakan menyesuaikan dengan konsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, umumnya menggunakan beras karena merupakan makanan pokok mayoritas penduduk.

Selain dalam bentuk beras, sebagian ulama juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut, dengan tujuan memudahkan dan memberikan manfaat yang lebih fleksibel bagi penerima.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Cara menghitung zakat fitrah sebenarnya cukup sederhana.

Langkah pertama, tentukan jumlah anggota keluarga yang wajib dibayarkan zakatnya. Kepala keluarga wajib membayarkan zakat untuk:

1. Diri sendiri
2. Istri
3. Anak-anak
4. Anggota keluarga yang menjadi tanggungannya

Langkah kedua, kalikan jumlah anggota keluarga dengan besaran zakat per orang.

Sebagai contoh:
Jika dalam satu keluarga terdapat 4 orang, dan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras per orang, maka:

4 orang × 2,5 kg = 10 kg beras

Jika dibayarkan dalam bentuk uang dan harga setara ditetapkan Rp40.000 per orang, maka:

4 orang × Rp40.000 = Rp160.000

Perhitungan ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak kurang dari ketentuan yang ditetapkan.

Kapan Harus Dibayar?

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan, namun waktu terbaik adalah menjelang Idulfitri sebelum pelaksanaan salat Id. Jika dibayarkan setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka nilainya menjadi sedekah biasa.

Karena itu, penting untuk tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Informasi Zakat Fitrah di Yogyakarta

Bagi masyarakat Yogyakarta, pembayaran zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas Kota Yogyakarta.

Sebagai informasi umum, Baznas Kota Yogyakarta menerima zakat fitrah sebesar:

1. 2,5 kg beras per orang, atau
2. Rp40.000 per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada mustahik di wilayah Yogyakarta secara tepat sasaran dan transparan. Untuk informasi lebih lanjut dan pembayaran secara online, masyarakat dapat mengakses: https://baznasjogja.id

Mengetahui besaran zakat fitrah dan cara menghitungnya adalah langkah penting agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar. Pastikan jumlahnya sesuai ketentuan, dibayarkan tepat waktu, dan disalurkan kepada pihak yang berhak.

Semoga zakat yang kita keluarkan menjadi penyempurna puasa dan membawa keberkahan bagi diri sendiri serta kebahagiaan bagi sesama.

Bayar Zakat Fitrah Sekarang jangan menunda kewajiban zakat fitrah. Tunaikan zakat Anda melalui layanan resmi agar ibadah lebih aman dan terpercaya.

Pembayaran langsung: Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta beralamat di Komplek Balaikota Jl. Kenari No.56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY 55165

Pembayaran digital: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Menunaikan zakat fitrah adalah langkah kecil yang membawa dampak besar bagi kehidupan orang lain.

#ZakatFitrah
#BesaranZakat
#CaraHitungZakat
#BaznasJogja
#RamadhanBerkah
#TunaikanZakat

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat