Berapa Takaran Fidyah per Hari? Ini Penjelasan Berdasarkan Mazhab
27/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Takaran Fidyah Jelas, Ibadah Lebih Tenang
Dalam ajaran Islam, fidyah merupakan bentuk keringanan ibadah yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang memiliki uzur syar’i. Keringanan ini bukan berarti penghapusan kewajiban, melainkan pengalihan bentuk tanggung jawab ibadah. Fidyah umumnya dikenakan kepada orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan secara permanen. Kelompok tersebut antara lain orang lanjut usia, penderita sakit menahun, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain. Dalam konteks ini, fidyah menjadi solusi yang adil dan
manusiawi. Islam tidak mempersulit umatnya, namun tetap menjaga nilai tanggung jawab sosial. Melalui fidyah, kepedulian kepada sesama diwujudkan secara nyata. Fidyah tidak hanya berdimensi fiqih, tetapi juga berdimensi sosial dan kemanusiaan. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang fidyah sebagai instrumen penting memperkuat solidaritas umat. Oleh karena itu, pemahaman takaran fidyah yang benar menjadi sangat penting. Kesalahan dalam menakar fidyah dapat berdampak pada tidak sahnya ibadah. Maka, umat Islam perlu memahami dasar hukum fidyah secara komprehensif. Artikel ini hadir untuk menguraikan takaran fidyah per hari secara jelas dan aplikatif. Penjelasan disusun berdasarkan pandangan mazhab fiqih yang mu’tabar.
Landasan fidyah terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut disebutkan kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Para ulama fiqih kemudian mengembangkan pemahaman ayat ini dalam konteks praktik ibadah. Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan penjelasan tentang fidyah bagi orang tua renta. Dari sinilah fidyah menjadi ketentuan yang disepakati jumhur ulama. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan mazhab mengenai takaran fidyah. Perbedaan ini merupakan khazanah keilmuan Islam, bukan untuk dipertentangkan. Setiap mazhab memiliki dasar istinbath hukum yang kuat. Umat Islam diberikan kelonggaran untuk mengikuti pendapat yang diyakini. Namun, prinsip kehati-hatian tetap perlu dijaga. Memberikan fidyah dengan takaran yang layak dan mencukupi menjadi bentuk tanggung jawab ibadah. BAZNAS Kota Yogyakarta selalu mengedepankan prinsip ini agar fidyah memberi manfaat nyata. Dengan demikian, fidyah sah secara fiqih dan bermakna secara sosial. Inilah esensi ibadah Islam yang menyeluruh.
Takaran fidyah dalam fiqih Islam dikenal dengan satu mud. Mud adalah satuan ukuran makanan pokok pada masa Rasulullah SAW. Secara historis, satu mud setara dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa yang sedang. Ulama kemudian mengonversinya ke satuan berat modern. Mayoritas ulama menyebut satu mud ≈ 675 gram bahan makanan pokok. Dalam konteks Indonesia, bahan pokok tersebut umumnya beras. Sebagian ulama menyebut kisaran 600–750 gram. Perbedaan ini muncul karena variasi standar konversi. Meski demikian, prinsip kecukupan tetap menjadi tolok ukur utama. Fidyah bertujuan memberi makan orang miskin secara layak. Oleh karena itu, takaran fidyah tidak boleh dikurangi. BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan standar aman dan maslahat. Standar ini mempertimbangkan kebutuhan gizi dan harga bahan pokok. Dengan pendekatan ini, fidyah bukan sekadar formalitas. Fidyah menjadi sarana keberkahan bagi pemberi dan penerima.
Mazhab Hanafi memandang fidyah setara dengan zakat fitrah. Dalam mazhab ini, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Takaran fidyah setara setengah sha’ gandum, yang dikonversi sesuai harga makanan pokok. Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel dan kontekstual. Fleksibilitas ini memudahkan umat Islam. Namun, nilai fidyah harus mencukupi kebutuhan makan satu hari. BAZNAS Kota Yogyakarta memahami pandangan ini sebagai alternatif yang sah. Meski demikian, kehati-hatian tetap dianjurkan agar fidyah tidak terlalu minimal. Prinsip kemaslahatan menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian, fidyah tetap bermakna secara sosial. Pendekatan ini banyak diterapkan dalam layanan fidyah digital. Namun, edukasi tetap menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Mazhab Maliki menetapkan fidyah wajib dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Takarannya adalah satu mud per hari puasa yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan harus makanan pokok daerah setempat. Di Indonesia, beras menjadi pilihan utama. Pendekatan ini menekankan substansi ibadah. Memberi makanan langsung dianggap lebih mendekati tujuan fidyah. Mazhab Maliki sangat memperhatikan keberlangsungan hidup fakir miskin. Oleh karena itu, kualitas makanan juga menjadi perhatian. BAZNAS Kota Yogyakarta mengakomodasi pandangan ini melalui paket distribusi makanan. Pendekatan ini terbukti efektif dan tepat sasaran. Selain sah secara fiqih, fidyah terasa langsung manfaatnya. Inilah keunggulan pendekatan Maliki yang kuat secara sosial.
Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, menetapkan fidyah dalam bentuk makanan pokok. Takarannya adalah satu mud per hari. Mazhab Syafi’i tidak membolehkan fidyah dalam bentuk uang. Hal ini didasarkan pada pemahaman tekstual Al-Qur’an. Makanan pokok harus diberikan kepada fakir miskin. Pendekatan ini menekankan kepastian manfaat. BAZNAS Kota Yogyakarta banyak mengacu pada pandangan ini. Untuk memudahkan masyarakat, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang dikoversi menjadi makanan oleh lembaga. Dengan mekanisme ini, substansi mazhab Syafi’i tetap terjaga. Fidyah disalurkan dalam bentuk makanan. Prinsip kehati-hatian dan maslahat tetap dijaga. Edukasi ini penting agar masyarakat tenang dan yakin beribadah.
Mazhab Hanbali juga menetapkan fidyah dalam bentuk makanan pokok. Takarannya adalah satu mud per hari. Mazhab ini tidak membolehkan fidyah berupa uang. Penekanan diberikan pada pemberian makanan langsung. Tujuannya agar fakir miskin merasakan manfaat nyata. Pendekatan ini menekankan kejelasan objek ibadah. BAZNAS Kota Yogyakarta menghormati pandangan ini. Dalam praktik, pendekatan ini cocok untuk program distribusi pangan. Fidyah disalurkan kepada lansia dhuafa dan keluarga prasejahtera. Dengan demikian, fidyah berfungsi sebagai jaring pengaman sosial. Prinsip ini sejalan dengan keadilan sosial Islam.
Fidyah dan zakat fitrah sering disamakan, padahal berbeda secara mendasar. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sedangkan fidyah khusus bagi yang beruzur. Takaran zakat fitrah adalah satu sha’ (±2,5–3 kg beras). Sedangkan fidyah hanya satu mud (±0,6–0,75 kg beras) per hari. Perbedaan ini menunjukkan tujuan ibadah yang berbeda. Zakat fitrah bertujuan mensucikan jiwa, fidyah mengganti puasa. Meski berbeda, keduanya berdimensi sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta mengelola keduanya secara profesional dan amanah. Edukasi dilakukan agar masyarakat tidak tertukar. Pemahaman yang benar membuat ibadah lebih bermakna.
Cara menghitung fidyah per hari cukup sederhana. Pertama, tentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kedua, tentukan takaran fidyah per hari. Umumnya, 1 mud = 0,75 kg beras. Jika harga beras Rp15.000/kg, maka fidyah per hari = Rp11.250. Untuk kehati-hatian, dapat dibulatkan menjadi Rp15.000 per hari. Jika meninggalkan 30 hari, maka fidyah = Rp450.000. Perhitungan ini bersifat estimasi aman. BAZNAS Kota Yogyakarta menggunakan pendekatan ini. Tujuannya agar fidyah mencukupi dan tepat sasaran. Prinsip utama: memberi makan satu orang miskin per hari. Dalam praktik, fidyah dikoversi menjadi paket makanan. Dengan cara ini, fidyah terukur dan berdampak nyata.
Harga bahan pokok terus berubah, sehingga takaran fidyah perlu disesuaikan. Prinsip kecukupan dan kelayakan harus dijaga. Memberi fidyah terlalu minimal dapat mengurangi makna ibadah. BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan penyesuaian berkala berdasarkan harga pasar. Dengan demikian, fidyah tetap relevan. Konteks urban seperti Yogyakarta memiliki dinamika biaya hidup. Oleh karena itu, fidyah idealnya mencerminkan kondisi setempat. Pendekatan ini sejalan dengan maqashid syariah. Fidyah bukan kewajiban administratif, melainkan wujud empati. Lembaga amil berperan penting dalam edukasi dan transparansi.
BAZNAS Kota Yogyakarta berperan penting dalam pengumpulan dan penyaluran fidyah. Fidyah dikelola sesuai syariat, transparan, dan akuntabel. Distribusi disesuaikan dengan kebutuhan mustahik. Mulai dari paket sembako hingga makanan siap saji. Pendekatan ini memastikan fidyah tepat sasaran. BAZNAS juga menyediakan layanan fidyah digital. Layanan ini memudahkan masyarakat kapan saja dan di mana saja. Meski digital, substansi ibadah tetap dijaga. Edukasi kepada muzaki dilakukan berkelanjutan. Kepercayaan masyarakat menjadi modal utama lembaga. Dengan kepercayaan, manfaat fidyah semakin luas.
Fidyah adalah bagian dari keadilan sosial Islam. Melalui fidyah, kelompok rentan mendapat akses pangan. Fidyah menjadi instrumen redistribusi. Islam mengajarkan agar kekayaan tidak berputar di kalangan tertentu. BAZNAS Kota Yogyakarta memadukan fidyah dengan zakat dan infak dalam ekosistem ZIS-DSKL. Pendekatan terpadu ini menghasilkan dampak berkelanjutan. Edukasi mendorong partisipasi masyarakat. Partisipasi memperkuat solidaritas umat. Melalui fidyah, solidaritas diwujudkan secara nyata.
Menunaikan fidyah membutuhkan ilmu dan keikhlasan. Ilmu memastikan sesuai syariat, keikhlasan memastikan bernilai ibadah. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat memahami fidyah secara utuh. Fidyah dapat ditunaikan mudah, aman, dan terpercaya. Kemudahan tidak mengurangi nilai ibadah. Justru memotivasi partisipasi lebih luas. Fidyah adalah kontribusi sosial nyata. Melalui fidyah, umat saling menguatkan. Inilah semangat Islam rahmatan lil ‘alamin. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah umat. Semoga fidyah menjadi pemberat amal kebaikan.
Mari tunaikan zakat sebagai pilar kesejahteraan umat
Mari salurkan infak dan sedekah untuk membantu sesama
Mari kuatkan solidaritas sosial melalui dana keagamaan dan sosial
Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta
Mari tunaikan fidyah secara mudah dan aman melalui layanan kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki: 0821-4123-2770.
#BAZNAS_Kota_Yogyakarta #TakaranFidyah #FidyahPerHari #FiqihIslam #ZISDSKL #FidyahDigital
Artikel Lainnya
Pantangan yang Harus Dihindari Selama Bulan Ramadan
Menu Sehat Berbuka Puasa: Pilihan Tepat agar Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan
Ramadan: Bulan Penuh Berkah, Ampunan, dan Kesempatan Memperbaiki Diri
Amalan Nisfu Syaban: Membersihkan Hati dan Menguatkan Hubungan dengan Allah
Nisfu Syaban: Panduan Amalan, Makna, dan Rujukan Lengkap
Tips Menjaga Kebugaran Selama Ramadan agar Tetap Sehat dan Produktif

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

