Besaran Zakat Fitrah 2026: Ketentuan, Nominal, dan Cara Menunaikannya dengan Benar
21/02/2026 | Penulis: Adilah
Besaran Zakat Fitrah 2026: Ketentuan, Nominal, dan Cara Menunaikannya dengan Benar
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki makna yang sangat penting karena menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama. Setiap tahun, besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang berlaku di suatu daerah agar sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Untuk tahun 2026, BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Ketetapan ini didasarkan pada harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta. Penyesuaian ini bertujuan agar zakat yang dibayarkan tetap sesuai dengan ketentuan syariat sekaligus relevan dengan kebutuhan riil para penerima zakat.
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Bahkan, seorang kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ makanan atas setiap Muslim, baik kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Satu sha’ setara dengan kurang lebih 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras. Oleh karena itu, ketentuan 2,5 kilogram beras atau Rp40.000 per orang yang ditetapkan telah sesuai dengan syariat Islam dan praktik yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang yang setara. Pembayaran dalam bentuk beras sesuai dengan praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW, sementara pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan karena memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mempermudah proses distribusi. Dengan pembayaran dalam bentuk uang, lembaga amil zakat dapat menyalurkan bantuan secara lebih efektif sesuai kebutuhan para mustahik.
Penetapan besaran zakat fitrah oleh lembaga resmi seperti BAZNAS juga bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat. Dengan adanya standar nominal, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah tanpa kebingungan mengenai jumlah yang harus dibayarkan. Hal ini juga membantu memastikan bahwa zakat yang diberikan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar para penerima zakat menjelang hari raya.
Selain sebagai kewajiban, zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat besar. Zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selama berpuasa, manusia mungkin melakukan kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Zakat fitrah menjadi sarana untuk menyempurnakan ibadah tersebut dan membersihkan diri dari kekurangan.
Secara sosial, zakat fitrah juga berperan penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui zakat fitrah, fakir miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka menjelang Idul Fitri. Dengan demikian, mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Inilah bentuk nyata kepedulian dan solidaritas dalam Islam.
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan berakhir sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah menjelang hari raya agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penerima. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)
Dengan memahami besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp40.000 atau 2,5 kilogram beras per orang, umat Islam diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat. Menunaikan zakat fitrah bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama manusia.
Menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga resmi akan membantu memastikan bahwa zakat tersalurkan secara amanah dan tepat sasaran. Semoga zakat fitrah yang ditunaikan menjadi penyuci diri, penyempurna ibadah Ramadan, dan membawa keberkahan bagi semua.
Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi. Bayar zakat fitrah sekarang, sucikan diri, dan bahagiakan sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah, zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/
#ZakatFitrah
#BesaranZakatFitrah2026
#ZakatFitrahYogyakarta
#TunaikanZakat
#BAZNASYogyakarta
Artikel Lainnya
Jangan Salah! Ini Aturan Zakat Fitrah bagi Keluarga yang Tinggal Terpisah
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Ini Dalil dan Penjelasannya
Keberhasilan Program Ramadan Dhuafa di Kota Yogyakarta
Pentingnya Perhitungan Zakat Fitrah Keluarga Anda
Keutamaan dan Hikmah Kafarat sebagai Penebus Dosa dalam Islam
Panduan Lengkap Tanya Jawab Zakat 2026

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

