WhatsApp Icon

Bolehkah Membayar Fidyah di Bulan Januari? Ini Penjelasan Fiqihnya

12/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Bolehkah Membayar Fidyah di Bulan Januari? Ini Penjelasan Fiqihnya

Fidyah Tak Harus Menunggu Ramadan

Dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi umat Muslim yang memiliki uzur syar’i tertentu. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari. Fidyah menjadi solusi syariat yang penuh hikmah, karena selain menjaga nilai ibadah, juga mengandung dimensi sosial yang kuat.

Di tengah masyarakat, masih sering muncul pertanyaan seputar waktu pembayaran fidyah, khususnya terkait pembayaran fidyah di luar bulan Ramadan. Salah satu pertanyaan yang cukup sering diajukan adalah: apakah fidyah boleh dibayarkan di bulan Januari atau di awal tahun?

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks fiqih, fidyah adalah kewajiban memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur permanen, seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk berpuasa sepanjang hidupnya.

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan kewajiban fidyah bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa. Para ulama kemudian menjelaskan secara rinci mengenai bentuk, jumlah, dan waktu pembayaran fidyah.

Dalam kajian fiqih, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan fidyah dibayarkan hanya di bulan Ramadan. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa fidyah boleh dibayarkan setelah masuk waktu kewajiban puasa, dan boleh pula dibayarkan setelah Ramadan berakhir.

Dengan demikian, membayar fidyah di bulan Januari hukumnya sah dan diperbolehkan, selama fidyah tersebut memang merupakan kewajiban yang telah ada, misalnya fidyah atas puasa Ramadan tahun sebelumnya yang ditinggalkan karena uzur syar’i.

Namun demikian, para ulama juga menekankan pentingnya tidak menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang dibenarkan. Menyegerakan fidyah dinilai lebih utama, karena berkaitan dengan hak fakir miskin yang harus segera ditunaikan.

Membayar fidyah di awal tahun, termasuk di bulan Januari, dapat menjadi bentuk kehati-hatian dalam beragama. Hal ini menunjukkan kesungguhan seorang Muslim dalam menunaikan kewajiban serta kepedulian terhadap sesama.

Bagi masyarakat, khususnya di Kota Yogyakarta, penyaluran fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta juga memberikan jaminan bahwa fidyah disalurkan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan syariat dan prinsip tata kelola yang amanah dan profesional.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membayar fidyah di bulan Januari atau awal tahun diperbolehkan secara fiqih dan sah hukumnya. Bahkan, jika diniatkan untuk menyegerakan kewajiban dan membantu fakir miskin lebih awal, hal tersebut menjadi amalan yang bernilai kebaikan.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk memahami fiqih fidyah dengan benar, agar pelaksanaan ibadah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa manfaat sosial yang luas.

-Mari tunaikan zakat sebagai kewajiban yang menyucikan harta dan menumbuhkan keberkahan hidup.

-Mari salurkan infak untuk mendukung berbagai program sosial, pendidikan, dan kemanusiaan.

-Mari perbanyak sedekah sebagai amalan ringan namun berdampak besar bagi sesama.

-Mari tunaikan fidyah dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan syariat, agar hak fakir miskin terpenuhi.

-Mari dukung dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) untuk memperkuat solidaritas dan ketahanan umat.

Melalui pengelolaan yang amanah dan profesional, setiap titipan kebaikan akan disalurkan kepada mereka yang berhak, tepat sasaran, dan membawa manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari ikhtiar menyegerakan kewajiban dan menebar kebermanfaatan, masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui link Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta yang tersedia di bawah ini

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

atau menghubungi Layanan Muzaki di nomor 082141232770, agar fidyah yang ditunaikan tersalurkan secara syar’i, amanah, dan penuh keberkahan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat