Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Tetangga? Ini Penjelasannya
17/03/2026 | Penulis: Adilah
Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Tetangga? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa serta membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada tetangga.
Pertanyaan ini cukup wajar karena tetangga merupakan orang yang paling dekat dengan kita dalam kehidupan bermasyarakat. Kita sering mengetahui kondisi mereka secara langsung, termasuk ketika ada tetangga yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, banyak orang merasa ingin memberikan zakat fitrah kepada tetangganya agar dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam Islam, zakat fitrah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau disebut sebagai mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa zakat diberikan kepada golongan tertentu seperti fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, serta ibnu sabil. Jika seorang tetangga termasuk dalam golongan tersebut, maka ia berhak menerima zakat fitrah.
Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap tetangga. Dalam sebuah hadis disebutkan:
"Tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan di sampingnya."
(HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan kepedulian sosial, terutama terhadap orang-orang yang berada di sekitar kita. Oleh karena itu, memberikan zakat fitrah kepada tetangga yang membutuhkan merupakan perbuatan yang baik dan dianjurkan dalam Islam.
Agar lebih jelas, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin memberikan zakat fitrah kepada tetangga.
Tetangga Termasuk Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat fitrah boleh diberikan kepada tetangga apabila mereka termasuk dalam golongan mustahik, seperti fakir atau miskin. Jika tetangga mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka mereka berhak menerima zakat fitrah.
Memberikan zakat kepada tetangga yang membutuhkan juga dapat membantu mereka mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak.
Tetangga yang Mampu Tidak Berhak Menerima Zakat
Meskipun hubungan dengan tetangga sangat dekat, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada tetangga yang secara ekonomi tergolong mampu. Zakat hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Jika tetangga berada dalam kondisi ekonomi yang baik, maka bantuan yang diberikan sebaiknya dalam bentuk sedekah atau hadiah, bukan zakat fitrah.
Tidak Diberikan kepada Orang yang Menjadi Tanggungan
Zakat fitrah juga tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah kita sendiri, seperti orang tua, anak, atau pasangan. Hal ini karena kewajiban menafkahi mereka sudah menjadi tanggung jawab pribadi, bukan melalui zakat.
Namun, jika tetangga kita bukan termasuk tanggungan dan memenuhi syarat sebagai mustahik, maka memberikan zakat fitrah kepada mereka diperbolehkan.
Menjaga Adab Saat Memberikan Zakat
Ketika memberikan zakat fitrah kepada tetangga, penting untuk menjaga adab dan sikap yang baik. Zakat sebaiknya diberikan dengan cara yang sopan, penuh rasa hormat, serta tidak menyinggung perasaan penerima.
Memberikan zakat dengan cara yang baik juga dapat menjaga hubungan sosial agar tetap harmonis serta mempererat tali persaudaraan antar tetangga.
Selain memberikan zakat secara langsung kepada tetangga yang membutuhkan, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat melalui lembaga zakat resmi. Lembaga zakat biasanya memiliki data mustahik yang lebih luas sehingga zakat dapat disalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran.
Salah satu lembaga yang menyediakan layanan penyaluran zakat adalah BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga ini, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan digital. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga membantu memastikan bahwa zakat sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan memahami ketentuan mengenai penerima zakat fitrah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih baik dan sesuai dengan ajaran syariat. Memberikan zakat kepada tetangga yang membutuhkan bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dapat mempererat hubungan sosial serta menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
Artikel Lainnya
Zakat dalam Tradisi Berbagi Menghargai Nilai-nilai Kemanusiaan
Memaknai Kemerdekaan Melalui Semangat Berbagi
Pentingnya Perhitungan Zakat Fitrah Keluarga Anda
Menguatkan Ukhuwah melalui Zakat Fitrah
Dilema: Pilih Zakat Fitrah Uang atau Beras pada Tahun 2026?
Dampak Sosial Zakat di Kota Yogyakarta
Cara Bayar Zakat Fitrah Online untuk Keluarga Besar
Panduan Lengkap Zakat Fitrah Online agar Tepat Nominal dan Tepat Sasaran
Mengurai Pembahasan Zakat Fitrah Online
Kesalahan Umum Saat Zakat Online yang Perlu Diwaspadai
Zakat dan Pendidikan Membangun Generasi Cerdas Melalui Amal
Momentum Emas Membayar Zakat Fitrah 2026
Panduan Lengkap Tanya Jawab Zakat 2026
Panduan Zakat Fitrah Online Yogyakarta
Sebelum Bayar, Pastikan 7 Poin dalam Checklist Zakat Fitrah Ini

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
