Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Ini Dalil dan Penjelasannya
21/02/2026 | Penulis: Adilah
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Ini Dalil dan Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalankan puasa Ramadhan serta membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Namun, di era modern, muncul pertanyaan yang sering diajukan oleh umat Islam: bolehkah zakat fitrah dibayar dengan uang?
Dalil Zakat Fitrah dalam Islam
Secara umum, zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah pada masa itu diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat. Tujuannya adalah agar fakir miskin dapat langsung memenuhi kebutuhan pangan mereka, terutama menjelang hari raya.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Cukupkanlah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari itu (Idul fitri).”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk membantu kebutuhan fakir miskin agar mereka tidak mengalami kesulitan pada hari raya.
Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah dengan Uang
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok, karena hal tersebut sesuai dengan praktik Rasulullah SAW.
Namun, ulama dari mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok yang wajib dikeluarkan. Pendapat ini didasarkan pada tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu fakir miskin. Dalam kondisi tertentu, uang justru lebih bermanfaat karena penerima dapat menggunakannya sesuai kebutuhan, baik untuk membeli makanan maupun keperluan lainnya.
Di era modern, banyak lembaga zakat yang menerima zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal ini memudahkan masyarakat serta memungkinkan pengelolaan zakat secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Hikmah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang memberikan kemudahan bagi umat Islam, terutama di lingkungan perkotaan. Selain itu, lembaga amil zakat dapat mengelola dana tersebut untuk disalurkan dalam bentuk bantuan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mustahik.
Namun demikian, yang terpenting adalah memastikan zakat fitrah ditunaikan tepat waktu, dengan niat yang ikhlas, dan melalui lembaga yang terpercaya agar penyalurannya tepat sasaran.
Ketentuan Zakat Fitrah di Kota Yogyakarta
Di Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah telah ditetapkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebesar Rp40.000 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Ketentuan ini disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Pembayaran langsung: Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta beralamat di Komplek Balaikota Jl. Kenari No.56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY 55165
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat dapat memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang dengan nilai yang setara. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi juga memastikan bahwa zakat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhka
Membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan menurut sebagian ulama, selama nilainya setara dengan makanan pokok yang wajib dikeluarkan dan bertujuan untuk membantu fakir miskin. Yang terpenting adalah menunaikan zakat fitrah dengan niat yang ikhlas, tepat waktu, dan melalui lembaga terpercaya. Dengan demikian, zakat fitrah dapat menjadi sarana penyucian diri sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama.
Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi. Bayar zakat fitrah sekarang, sucikan diri, dan bahagiakan sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah, zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/
#ZakatFitrah
#ZakatFitrah2026
#BAZNASYogyakarta
#TunaikanZakat
#ZakatOnline
#BerbagiKebaikan
Artikel Lainnya
Cara Bayar Zakat Fitrah Online untuk Keluarga Besar
Tips Sahur Sehat Saat Puasa Ramadan
ANTARA DENDA KAFARAT DAN FIDYAH: Mari Memahami Persamaan, Perbedaan, dan Cara Menunaikannya dalam Islam Bersama Baznas Kota Yogyakarta
Dilema: Pilih Zakat Fitrah Uang atau Beras pada Tahun 2026?
Mengurai Pembahasan Zakat Fitrah Online
Keutamaan Menunaikan Zakat Fitrah di Hari Jumat: Menggabungkan Dua Kemuliaan dalam Satu Ibadah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

