Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi
28/08/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi
Bagi seorang Muslim yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau profesi, memahami cara menghitung zakat penghasilan merupakan hal penting. Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan salah satu bentuk zakat mal yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang halal dan telah memenuhi ketentuan nisab.
Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, pendapatan jasa profesional, maupun penghasilan lain yang berasal dari pekerjaan yang halal. Agar tidak keliru dalam menentukan kewajiban zakat, masyarakat harus mengetahui nisab, kadar zakat, serta cara menghitungnya.
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan atau zakat profesi? Berikut panduan praktis berdasarkan ketentuan BAZNAS.
Apa Itu Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi?
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau keahlian tertentu. Zakat ini dapat berkaitan dengan berbagai profesi, seperti karyawan, guru, dokter, dosen, konsultan, pengusaha jasa, pekerja lepas, dan profesi lainnya.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan secara bulanan maupun tahunan. Masyarakat dapat menyesuaikan waktu pembayaran dengan kondisi dan pola penerimaan penghasilannya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan yang halal dan telah memenuhi ketentuan nisab yang berlaku.
Berapa Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026?
Nisab merupakan batas minimal harta atau penghasilan yang menjadi salah satu ukuran wajib zakat.
Untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab sebesar 85 gram emas, yang setara dengan:
Rp 91.681.728 per tahun
Rp 7.640.144 per bulan
Sementara itu, kadar zakat penghasilan yang digunakan adalah 2,5%.
Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah dari waktu ke waktu karena mengikuti nilai emas yang menjadi dasar penetapan nisab. Karena itu, masyarakat sebaiknya selalu menggunakan informasi nisab terbaru ketika menghitung zakat penghasilan.
Berapa Persen Zakat Penghasilan?
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.
Secara sederhana, rumus perhitungannya dapat dituliskan sebagai berikut:
Zakat Penghasilan = 2,5% × Penghasilan
Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan Rp10.000.000 dalam satu bulan. Jika penghasilan tersebut telah memenuhi nisab bulanan yang berlaku, maka perhitungannya:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000
Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan adalah Rp250.000 per bulan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Untuk memudahkan masyarakat, berikut langkah praktis menghitung zakat penghasilan.
1. Ketahui jumlah penghasilan
Langkah pertama adalah mengetahui jumlah penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi. Catat gaji, honorarium, atau pendapatan jasa yang diterima.
Bagi masyarakat yang mempunyai lebih dari satu sumber penghasilan, seluruh pendapatan yang relevan dapat diperhitungkan sesuai metode yang digunakan.
2. Bandingkan dengan nisab
Setelah mengetahui jumlah penghasilan, bandingkan dengan nisab zakat penghasilan.
Pada tahun 2026, nisab yang ditetapkan BAZNAS adalah Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
Jika penghasilan telah memenuhi atau melampaui nisab sesuai ketentuan yang digunakan, maka zakat penghasilan dapat ditunaikan.
3. Kalikan dengan kadar zakat 2,5%
Setelah penghasilan memenuhi nisab, hitung zakat sebesar 2,5%.
Rumus:
Jumlah zakat = penghasilan × 2,5%
Hasil dari perhitungan tersebut menjadi jumlah zakat penghasilan yang ditunaikan.
Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh perhitungan.
Simulasi 1: Penghasilan Rp10 Juta per Bulan
Pak Ahmad memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000 setiap bulan.
Nisab zakat penghasilan tahun 2026 adalah Rp7.640.144 per bulan. Karena penghasilan Pak Ahmad melebihi nisab tersebut, maka penghasilannya telah memenuhi nisab.
Perhitungannya:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000
Jadi, zakat penghasilan yang ditunaikan Pak Ahmad adalah Rp250.000 per bulan.
Jika ditunaikan secara rutin selama satu tahun:
Rp250.000 × 12 = Rp3.000.000
Total zakat penghasilan selama satu tahun adalah Rp3.000.000.
Simulasi 2: Gaji dan Penghasilan Tambahan
Ibu Siti memperoleh gaji Rp12.000.000 per bulan. Selain itu, ia memperoleh penghasilan tambahan dari pekerjaan profesional sebesar Rp3.000.000 per bulan.
Total penghasilan:
Rp12.000.000 + Rp3.000.000 = Rp15.000.000
Karena jumlah tersebut telah melebihi nisab bulanan 2026, maka zakatnya dapat dihitung:
Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000
Jadi, zakat penghasilan yang ditunaikan adalah Rp375.000 per bulan.
Simulasi 3: Penghasilan Rp7 Juta per Bulan
Budi memperoleh penghasilan sebesar Rp7.000.000 setiap bulan.
Jika menggunakan nisab bulanan BAZNAS tahun 2026 sebesar Rp7.640.144, penghasilan tersebut belum mencapai nisab bulanan.
Dengan demikian, berdasarkan pendekatan nisab bulanan tersebut, Budi belum wajib menunaikan zakat penghasilan.
Meskipun demikian, Budi tetap dapat menunaikan infak atau sedekah sesuai kemampuan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.
Simulasi 4: Penghasilan Tidak Tetap
Penghasilan seseorang tidak selalu sama setiap bulan. Misalnya, seorang pekerja lepas memperoleh total penghasilan selama satu tahun sebesar Rp95.000.000.
Nisab tahunan zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 adalah Rp91.681.728.
Karena total penghasilan selama satu tahun telah melebihi nisab tersebut, maka zakat dapat dihitung sebesar 2,5%.
Rp95.000.000 × 2,5% = Rp2.375.000
Dengan demikian, berdasarkan simulasi tersebut, jumlah zakat penghasilan yang ditunaikan adalah Rp2.375.000.
Apakah Zakat Penghasilan Dibayar Setiap Bulan atau Setahun Sekali?
Zakat penghasilan dapat ditunaikan secara bulanan maupun tahunan, sesuai dengan metode dan kondisi penerimaan penghasilan.
Bagi seseorang yang menerima gaji secara rutin setiap bulan, pembayaran zakat secara bulanan dapat menjadi pilihan praktis. Sementara itu, bagi masyarakat dengan penghasilan yang tidak tetap, pencatatan penghasilan selama satu tahun dapat membantu dalam menentukan apakah penghasilan telah mencapai nisab tahunan.
Yang terpenting adalah perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan zakat yang berlaku dan ditunaikan melalui lembaga atau amil zakat yang terpercaya.
Bagaimana Jika Penghasilan Belum Mencapai Nisab?
Tidak setiap orang yang memperoleh penghasilan otomatis wajib menunaikan zakat penghasilan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tercapainya nisab.
Jika penghasilan belum mencapai nisab sesuai ketentuan yang digunakan, maka tidak terdapat kewajiban zakat penghasilan atas jumlah tersebut.
Namun, masyarakat tetap dapat berbagi melalui infak dan sedekah sesuai kemampuan. Infak dan sedekah memiliki ketentuan yang berbeda dengan zakat dan dapat dilakukan kapan saja sebagai bentuk kepedulian sosial.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menghitung Zakat Penghasilan
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
Pertama, gunakan nilai nisab terbaru karena nominal nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti nilai emas.
Kedua, pastikan sumber penghasilan berasal dari pekerjaan atau kegiatan yang halal.
Ketiga, catat penghasilan secara rutin, terutama bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tidak tetap atau lebih dari satu sumber.
Keempat, jika memiliki kondisi khusus yang menimbulkan pertanyaan mengenai metode perhitungan, sebaiknya berkonsultasi dengan amil zakat atau lembaga zakat yang terpercaya.
Dengan itu, perhitungan zakat tidak hanya dilakukan berdasarkan perkiraan, tetapi mengikuti ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Cara menghitung zakat penghasilan atau zakat profesi dapat dilakukan dengan mengetahui jumlah penghasilan, membandingkannya dengan nisab, kemudian menghitung zakat sebesar 2,5% apabila telah memenuhi ketentuan nisab.
Untuk tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Sebagai contoh, seseorang yang memperoleh penghasilan Rp10.000.000 per bulan dapat menghitung zakatnya sebagai berikut:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000
Memahami cara menghitung zakat penghasilan membantu masyarakat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih mudah dan tepat.
Bagi masyarakat yang masih ragu mengenai perhitungan zakat, konsultasi dengan amil zakat dapat menjadi langkah yang tepat. Masyarakat juga dapat menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk membantu menghitung kewajiban zakat sesuai jenis harta dan penghasilan yang dimiliki.
Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dan bersama-sama menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
Mari Bantu Korban Gempa NTT melalui Sedekah dan Infak
Panduan Lengkap Tanya Jawab Zakat 2026
Sudahkah Harta Kita Menjadi Penolong di Akhirat?
Panduan Lengkap dan Tips Zakat agar Tidak Salah Hitung
Memahami Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam
Panduan Lengkap Memahami Jenis-Jenis Zakat dan Perbedaannya
Keberhasilan Program Ramadan Dhuafa di Kota Yogyakarta
Zakat Online 2026: Era Baru Digitalisasi Ibadah
Cara Memilih Lembaga Zakat Terpercaya di Era Digital
Mengetahui Lebih Lengkap 8 Ashnaf Penerima Zakat
Berkah Zakat Fitrah untuk Kedaulatan Pangan
Kemudahan Menunaikan Zakat Online di Era Digital
Kisah Qonita: Dari Penerima Zakat Menjadi Muzaki
Spirit Berbagi di Bulan Ramadan Melalui Zakat
Cara Cerdas dan Terpercaya Bayar Zakat di Era Digital

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
