WhatsApp Icon

Contoh Hitungan Fidyah 10 Hari Tidak Puasa: Lengkap dengan Nominal Rupiah

14/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Contoh Hitungan Fidyah 10 Hari Tidak Puasa: Lengkap dengan Nominal Rupiah

Panduan lengkap hitungan fidyah 10 hari puasa

YOGYAKARTA – Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan memberikan keringanan (rukhsah) bagi umatnya yang memiliki uzur syar’i. Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari, syariat Islam menetapkan kewajiban membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab ibadah sekaligus kepedulian sosial.

Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar fidyah ditunaikan sesuai ketentuan fiqih serta disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.

Pengertian Fidyah Puasa

Fidyah adalah kewajiban memberikan makanan atau nilai makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa, seperti orang lanjut usia yang sudah tidak kuat, penderita penyakit kronis, atau kondisi lain yang menurut medis dan syariat tidak memungkinkan untuk berpuasa maupun mengqadha di hari lain.

Fidyah bukan denda, melainkan bentuk keringanan sekaligus ibadah sosial yang membawa keberkahan bagi yang menunaikan dan manfaat bagi yang menerima.

Besaran Fidyah Tahun 2026

Besaran fidyah pada dasarnya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Di Kota Yogyakarta pada tahun 2026, fidyah umumnya disetarakan dengan nilai satu porsi makan layak bagi fakir miskin. Secara praktis, nilai fidyah yang digunakan adalah sekitar Rp11.250 per hari per orang.

Nilai ini mencerminkan harga bahan pokok terkini dan bertujuan agar fidyah benar-benar mampu memenuhi kebutuhan makan penerima manfaat.

Contoh Hitungan Fidyah 10 Hari Tidak Puasa

Agar mudah dipahami, berikut simulasi sederhana perhitungan fidyah.

Misalnya, seseorang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan selama 10 hari dan tidak mampu menggantinya dengan puasa qadha. Maka kewajiban fidyahnya adalah sebagai berikut:

  • Jumlah hari puasa yang ditinggalkan: 10 hari

  • Besaran fidyah per hari: Rp11.250

  • Total fidyah yang harus dibayarkan:
    10 × Rp11.250 = Rp112.500

Dengan demikian, fidyah yang wajib ditunaikan adalah sebesar Rp112.500. Fidyah tersebut dapat disalurkan dalam bentuk makanan atau dalam bentuk uang yang kemudian diwujudkan menjadi makanan untuk fakir miskin melalui lembaga resmi.

Cara Menunaikan Fidyah

Menunaikan fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara yang dibenarkan syariat, antara lain:

  1. Memberikan makanan siap santap kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

  2. Memberikan bahan makanan pokok, seperti beras, dengan takaran yang mencukupi.

  3. Menyalurkan fidyah dalam bentuk uang melalui lembaga zakat resmi agar dikelola dan disalurkan secara amanah.

Baznas Kota Yogyakarta memastikan fidyah yang dititipkan akan disalurkan kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan, sehingga nilai ibadahnya lebih terjaga dan manfaatnya lebih luas.

Hikmah dan Keutamaan Fidyah

Membayar fidyah tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui kepedulian terhadap sesama. Fidyah mengajarkan bahwa ibadah dalam Islam selalu memiliki dimensi sosial, menguatkan solidaritas, dan menumbuhkan rasa empati kepada saudara-saudara yang kurang mampu.

Mari jadikan fidyah sebagai pintu kebaikan yang lebih luas. Selain menunaikan fidyah, mari juga menguatkan kepedulian sosial melalui:

• Mari menunaikan zakat sebagai kewajiban yang menyucikan harta
• Mari memperbanyak infak untuk mendukung program kemaslahatan umat
• Mari meluaskan shodaqoh sebagai amal jariyah yang tak terputus
• Mari berpartisipasi dalam program ZIS DSKL bersama Baznas Kota Yogyakarta

Setiap kontribusi Anda akan memberi dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan di Kota Yogyakarta.

Mari tunaikan fidyah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan mudah melalui link kantor digital Baznas Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

atau langsung menghubungi nomor layanan 082141232770. Semoga fidyah yang ditunaikan menjadi penyempurna ibadah, membawa keberkahan harta, dan menghadirkan manfaat bagi sesama.

#FidyahPuasa #Fidyah2026 #BaznasKotaYogyakarta #FidyahYogyakarta #ZakatInfakSedekah #PeduliSesama #IbadahSosial

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat