Fatwa Zakat Online: Solusi Praktis Menunaikan Zakat di Era Digital
22/02/2026 | Penulis: Adilah
Fatwa Zakat Online: Solusi Praktis Menunaikan Zakat di Era Digital
Digitalisasi telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, termasuk dalam membayar zakat fitrah. Jika dahulu zakat identik dengan pembayaran langsung di masjid atau melalui panitia setempat, kini umat Islam dapat menunaikannya melalui transfer bank, mobile banking, hingga platform pembayaran digital. Perubahan ini tentu menimbulkan pertanyaan: bagaimana pandangan fatwa ulama mengenai zakat online?
Secara umum, banyak lembaga keagamaan dan ulama kontemporer di Indonesia membolehkan zakat online sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam. Dalam kajian fiqih, yang menjadi rukun zakat adalah adanya muzakki (orang yang membayar), niat, harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan, serta penyaluran kepada mustahik (penerima zakat). Metode atau media pembayaran tidak termasuk dalam rukun zakat. Karena itu, pembayaran melalui sistem online tidak membatalkan keabsahan zakat.
Fatwa ulama pada dasarnya menyatakan bahwa zakat online diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, niat harus dilakukan saat pembayaran. Niat tidak harus diucapkan secara lisan, cukup di dalam hati ketika melakukan transfer atau transaksi digital. Kedua, nominal zakat harus sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing. Ketiga, zakat harus sampai kepada mustahik sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar tetap dihitung sebagai zakat fitrah, bukan sekadar sedekah biasa.
Dalam praktiknya, zakat online juga termasuk bentuk wakalah atau perwakilan. Muzakki mempercayakan penyaluran zakatnya kepada lembaga amil resmi. Selama lembaga tersebut amanah dan menyalurkan zakat sesuai syariat, maka zakat yang dibayarkan tetap sah.
Selain memudahkan, zakat online juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga amil. Dana yang masuk dapat tercatat secara digital, dikelola secara profesional, dan disalurkan dengan sistem distribusi yang lebih terstruktur. Hal ini meminimalkan risiko kesalahan pencatatan serta memastikan bantuan tepat sasaran kepada fakir miskin dan golongan yang berhak.
Kemudahan ini sangat relevan di era modern, terutama bagi masyarakat urban, pekerja dengan mobilitas tinggi, mahasiswa perantau, maupun keluarga yang tinggal terpisah saat Ramadan. Dengan beberapa klik melalui ponsel, zakat dapat ditunaikan tanpa harus datang langsung ke lokasi pembayaran.
Di wilayah Yogyakarta, BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan pembayaran zakat secara online maupun langsung di kantor. Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara 2,5 kilogram beras. Masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling mudah dan tetap sesuai ketentuan syariat.
Dengan adanya fatwa dan dukungan lembaga resmi, umat Islam tidak perlu ragu lagi untuk menunaikan zakat secara online. Teknologi bukanlah penghalang ibadah, melainkan sarana untuk mempermudah dan memperluas manfaatnya. Yang terpenting adalah memastikan niat yang ikhlas, ketepatan waktu pembayaran, dan penyaluran yang amanah.
Mari manfaatkan kemudahan teknologi untuk beribadah dengan lebih tertib, tepat waktu, dan penuh keberkahan di bulan Ramadan.
Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi.
Bayar zakat fitrah sekarang, sucikan diri, dan bahagiakan sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah,
zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/
#ZakatFitrahOnline
#HukumZakatOnline
#ZakatViaTransfer
#ZakatRamadan
#BAZNASKotaYogyakarta
Artikel Lainnya
Niat, Tata Cara, dan Doa Shalat Tarawih
Menguatkan Ukhuwah melalui Zakat Fitrah
SEDEKAH JUMAT: Pengertian dan Bagaimana ya Tatacaranya?
3 Waktu Terbaik Untuk Tadarus di Bulan Ramadan
Shalat Tarawih: Berapakah Jumlah Rakaat yang Benar?
Shodaqoh Online Praktis Tanpa Ribet: Solusi Sedekah Online Terpercaya di Era Digital

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

