Fidyah bagi Orang Sakit Menahun: Yuk Simak Panduan Lengkap dan Tata Caranya
26/02/2026 | Penulis: Azka Atthaya
Fidyah bagi Orang Sakit Menahun: Yuk Simak Panduan Lengkap dan Tata Caranya
Dalam syariat Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, agama yang mulia ini tetep memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki hambatan fisik permanen, salah satunya adalah orang sakit menahun atau sakit yang secara medis kecil kemungkinannya untuk sembuh. Sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, mereka diwajibkan membayar Fidyah.
Siapa yang Tergolong Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan QS. Al-Baqarah: 184, fidyah wajib dibayarkan oleh mereka yang ‘berat’ menjalankan puasa. Dalam konteks sakit, kriteria yang digunakan adalah:
-
Sakit Menahun: Penyakit yang berlangsung lama dan tidak kunjung sembuh.
-
Kondisi Fisik Lemah: Orang tua renta atau pasien dengan penyakit kritis yang jika berpuasa justru akan membahayakan nyawanya.
-
Keputusan Medis: Dokter menyatakan bahwa kondisi pasien tidak memungkinkan untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau selamanya.
Lalu bagaimana ya menghitung besaran fidyah yang harus mereka bayarkan?
Fidyah dibayarkan untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, dan ada dua cara utama dalam menunaikannya, berikut ringkasan dalam bentuk tabelnya:
Berbeda dengan kafarat yang harus dibayar segera setelah melanggar, fidyah memiliki fleksibilitas waktu tersendiri
-
Pilihan pertama, ia dapat dilakukan setiap hari: Dibayar pada hari tersebut setelah masuk waktu Subuh.
-
Pilihan keduanya, dapat dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan: Mengumpulkan jumlah hari yang ditinggalkan dan membayarnya di akhir bulan.
-
Atau pilihan ketiga, yakni setelah Ramadhan: Jika belum sempat saat bulan berjalan, fidyah tetap menjadi hutang yang harus segera ditunaikan meskipun Bulan Ramadhan sudah selesai.
Catatan Penting ya! Fidyah tidak boleh dibayarkan di awal sebelum bulan Ramadhan dimulai (misalnya membayar fidyah untuk 30 hari di bulan Sya'ban). Bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan sakit menahun, janganlah merasa berkecil hati. Fidyah adalah jalan yang disediakan Allah agar keberkahan Ramadhan tetap bisa diraih meskipun tidak melalui ibadah fisik puasa.
Lalu, bagaimana sih tata cara penyalurannya? Fidyah harus diberikan kepada golongan Fakir atau Miskin. Anda bisa memberikannya secara langsung kepada tetangga yang membutuhkan atau melalui lembaga amil zakat Baznas Kota Yogyakarta yang terpercaya agar penyalurannya lebih merata.
Jangan biarkan penundaan menunaikan fidyah menghalangi niat baik Anda untuk menjadi hamba yang taat. Baznas Kota Yogyakarta hadir memfasilitasi penunaian fidyah Anda dengan perhitungan yang akurat, transparan, dan pentasyarufan secara tepat sasaran di wilayah Yogyakarta.
Yuk, segera tunaikan fidyah Anda dengan mudah dan aman melalui Baznas Kota Yogyakarta.
Anda bisa menyalurkannya secara langsung atau melalui layanan online resmi di:
Pastikan niat karena Allah SWT, dan percayakan penyalurannya kepada lembaga yang amanah dan terpercaya.
Mari jadikan Ramadhan tetap penuh berkah, meskipun dalam keterbatasan. Karena ketaatan tidak selalu tentang kemampuan fisik, tetapi tentang kesungguhan hati dalam menjalankan perintah-Nya.
#FidyahRamadhan
#BayarFidyah
#BaznasJogja
#RamadhanBerkah
#TunaikanFidyah
#FidyahOnline
Artikel Lainnya
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Gen Z Wajib Tahu! Apa Itu Zakat? Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Lebaran Anak Yatim di Bulan Muharram: Momentum Berbagi dan Membahagiakan Generasi Masa Depan
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
