Fidyah bagi Orang Sakit Menahun: Yuk Simak Panduan Lengkap dan Tata Caranya
26/02/2026 | Penulis: Azka Atthaya
Fidyah bagi Orang Sakit Menahun: Yuk Simak Panduan Lengkap dan Tata Caranya
Dalam syariat Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, agama yang mulia ini tetep memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki hambatan fisik permanen, salah satunya adalah orang sakit menahun atau sakit yang secara medis kecil kemungkinannya untuk sembuh. Sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, mereka diwajibkan membayar Fidyah.
Siapa yang Tergolong Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan QS. Al-Baqarah: 184, fidyah wajib dibayarkan oleh mereka yang ‘berat’ menjalankan puasa. Dalam konteks sakit, kriteria yang digunakan adalah:
-
Sakit Menahun: Penyakit yang berlangsung lama dan tidak kunjung sembuh.
-
Kondisi Fisik Lemah: Orang tua renta atau pasien dengan penyakit kritis yang jika berpuasa justru akan membahayakan nyawanya.
-
Keputusan Medis: Dokter menyatakan bahwa kondisi pasien tidak memungkinkan untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau selamanya.
Lalu bagaimana ya menghitung besaran fidyah yang harus mereka bayarkan?
Fidyah dibayarkan untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, dan ada dua cara utama dalam menunaikannya, berikut ringkasan dalam bentuk tabelnya:
Berbeda dengan kafarat yang harus dibayar segera setelah melanggar, fidyah memiliki fleksibilitas waktu tersendiri
-
Pilihan pertama, ia dapat dilakukan setiap hari: Dibayar pada hari tersebut setelah masuk waktu Subuh.
-
Pilihan keduanya, dapat dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan: Mengumpulkan jumlah hari yang ditinggalkan dan membayarnya di akhir bulan.
-
Atau pilihan ketiga, yakni setelah Ramadhan: Jika belum sempat saat bulan berjalan, fidyah tetap menjadi hutang yang harus segera ditunaikan meskipun Bulan Ramadhan sudah selesai.
Catatan Penting ya! Fidyah tidak boleh dibayarkan di awal sebelum bulan Ramadhan dimulai (misalnya membayar fidyah untuk 30 hari di bulan Sya'ban). Bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan sakit menahun, janganlah merasa berkecil hati. Fidyah adalah jalan yang disediakan Allah agar keberkahan Ramadhan tetap bisa diraih meskipun tidak melalui ibadah fisik puasa.
Lalu, bagaimana sih tata cara penyalurannya? Fidyah harus diberikan kepada golongan Fakir atau Miskin. Anda bisa memberikannya secara langsung kepada tetangga yang membutuhkan atau melalui lembaga amil zakat Baznas Kota Yogyakarta yang terpercaya agar penyalurannya lebih merata.
Jangan biarkan penundaan menunaikan fidyah menghalangi niat baik Anda untuk menjadi hamba yang taat. Baznas Kota Yogyakarta hadir memfasilitasi penunaian fidyah Anda dengan perhitungan yang akurat, transparan, dan pentasyarufan secara tepat sasaran di wilayah Yogyakarta.
Yuk, segera tunaikan fidyah Anda dengan mudah dan aman melalui Baznas Kota Yogyakarta.
Anda bisa menyalurkannya secara langsung atau melalui layanan online resmi di:
Pastikan niat karena Allah SWT, dan percayakan penyalurannya kepada lembaga yang amanah dan terpercaya.
Mari jadikan Ramadhan tetap penuh berkah, meskipun dalam keterbatasan. Karena ketaatan tidak selalu tentang kemampuan fisik, tetapi tentang kesungguhan hati dalam menjalankan perintah-Nya.
#FidyahRamadhan
#BayarFidyah
#BaznasJogja
#RamadhanBerkah
#TunaikanFidyah
#FidyahOnline
Artikel Lainnya
Zakat Online 2026: Era Baru Digitalisasi Ibadah
Panduan Lengkap Memahami Jenis-Jenis Zakat dan Perbedaannya
Menggapai Keberkahan dengan Menunaikan Fidyah: Simak Bagaimana Niat dan Panduan Praktisnya ya
Keistimewaan Ramadan: Pahala Berlipat Ganda
Kapan Sebenarnya Waktu Terbaik Menunaikan Kafarat? Yuk Simak Panduannya Ya
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

