WhatsApp Icon

Fidyah Di Era Modern : Menjawab Kebutuhan Umat Dengan Pendekatan Fikih Kontemporer

21/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah Di Era Modern : Menjawab Kebutuhan Umat Dengan Pendekatan Fikih Kontemporer

Fidyah Uang, Solusi Syariah di Era Modern

Yogyakarta — Fidyah merupakan salah satu ketentuan syariat Islam yang sering menjadi perhatian umat, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadan. Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memiliki kewajiban menggantinya, seperti orang tua renta atau penderita sakit menahun. Seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah fidyah boleh dihitung dan dibayarkan dalam bentuk uang?

Dalam kitab-kitab fikih klasik, fidyah disebutkan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Namun, para ulama kontemporer memandang bahwa esensi fidyah tidak terletak pada bentuknya semata, melainkan pada terpenuhinya kebutuhan orang yang berhak menerima. Oleh karena itu, fidyah dalam bentuk uang menjadi solusi yang dinilai relevan dengan kondisi sosial masyarakat perkotaan saat ini.

Pendekatan ini berlandaskan pada prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga kemaslahatan dan menghindari kesulitan. Uang dianggap lebih fleksibel karena dapat digunakan langsung oleh mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok yang paling mendesak. Dengan catatan, nominal fidyah tetap disesuaikan dengan harga makanan layak di daerah setempat.

Ketua Baznas Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menjelaskan bahwa ulama kontemporer telah memberikan ruang ijtihad yang luas dalam hal ini.

“Fidyah uang dibolehkan selama nilainya setara dengan makanan yang seharusnya diberikan. Yang terpenting adalah manfaatnya benar-benar sampai kepada fakir miskin,” ujarnya.

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, Baznas Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 11.250 per hari per jiwa, berdasarkan survei harga bahan pokok dan standar konsumsi masyarakat Kota Yogyakarta. Penetapan ini bertujuan agar fidyah yang ditunaikan tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga memiliki dampak sosial yang nyata.

Lebih dari itu, fidyah juga menjadi instrumen kepedulian sosial. Ketika dikelola secara kolektif melalui lembaga resmi seperti Baznas Kota Yogyakarta, fidyah dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan. Dana yang terkumpul menjangkau masyarakat rentan, seperti lansia dhuafa, penyandang disabilitas, dan keluarga prasejahtera.

Dalam konteks inilah, fidyah uang bukanlah bentuk pengurangan nilai ibadah, melainkan wujud adaptasi syariat terhadap realitas zaman. Islam hadir dengan kemudahan dan solusi, tanpa menghilangkan ruh kepedulian terhadap sesama.

Baznas Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu menunaikan fidyah, sekaligus memperkuat amal melalui zakat, infak/infaq, sedekah, shodaqoh, dan sodaqoh (ZIS-DSKL) demi terwujudnya kesejahteraan umat.

Mari:

• Menunaikan fidyah sesuai tuntunan ulama dan ketentuan syariat melalui Baznas Kota Yogyakarta, dengan nominal Rp 11.250 per hari
• Menyempurnakan ibadah dengan zakat, infak/infaq, sedekah, dan shodaqoh
• Menyalurkan ZIS-DSKL melalui Baznas Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital Baznas Kota Yogyakarta di bawah ini:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

atau hubungi Layanan Muzaki 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan kepastian penyaluran.

Fidyah Tepat, Ibadah Manfaatnya Meluas

#BaznasKotaYogyakarta #FidyahRp11250 #FidyahUang #NominalFidyah #FikihKontemporer #ZISDSKL #RamadanBerkah #BerbagiKebaikan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat