WhatsApp Icon

Fidyah di Era Modern: Antara Nilai Ibadah dan Kemudahan Umat

21/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah di Era Modern: Antara Nilai Ibadah dan Kemudahan Umat

Tunaikan fidyah, kuatkan solidaritas umat

Fidyah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Ia ditunaikan oleh umat Islam yang tidak mampu berpuasa Ramadhan secara permanen, seperti lansia renta, penderita sakit menahun, atau kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Dalam praktik klasik, fidyah diwujudkan dengan memberi makan fakir miskin. Namun, seiring perkembangan zaman dan kompleksitas kehidupan masyarakat modern, muncul pertanyaan penting: apakah fidyah boleh dihitung dan dibayarkan dengan uang?

Dalam khazanah fikih, para ulama sepakat bahwa hakikat fidyah adalah ith‘am al-miskin atau memberi makan orang miskin. Namun, perbedaan muncul pada bentuk teknis pelaksanaannya. Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, pada dasarnya menganjurkan fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok. Meski demikian, ulama kontemporer melihat bahwa substansi fidyah tidak hanya terletak pada bentuk, tetapi pada terpenuhinya kebutuhan fakir miskin secara layak.

Sejumlah ulama modern dan lembaga fatwa internasional menjelaskan bahwa pembayaran fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan apabila lebih maslahat dan memudahkan penerima. Dalam konteks masyarakat perkotaan seperti Yogyakarta, uang justru lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Dengan uang, fakir miskin dapat membeli bahan makanan sesuai kebutuhan dan kondisi keluarganya.

Pendapat ini sejalan dengan kaidah fikih taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wal amkinah bahwa hukum dapat menyesuaikan perubahan waktu dan tempat, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Fidyah uang dinilai mampu menjaga tujuan utama syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga jiwa dan keberlangsungan hidup kaum dhuafa.

Lalu, bagaimana menentukan nominal fidyah? Nominal fidyah biasanya disesuaikan dengan harga satu porsi makan layak di daerah setempat. Lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah berdasarkan kajian harga bahan pokok dan standar kelayakan konsumsi. Tunaikan fidyah di BAZNAS Kota Yogyakarta dengan nominal Rp11.250 per hari per jiwa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, fidyah yang ditunaikan benar-benar berdampak dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban.

Melalui pengelolaan lembaga zakat yang amanah, fidyah uang dapat disalurkan dalam bentuk makanan siap santap, paket sembako, atau program pangan berkelanjutan bagi mustahik. Hal ini menjadikan fidyah bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen penguat solidaritas sosial umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi jembatan antara muzaki dan mustahik agar fidyah yang ditunaikan tepat sasaran, sesuai syariat, dan memberi manfaat maksimal. Dengan pengelolaan profesional, fidyah uang menjadi solusi syar’i sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini.

  • Mari tunaikan fidyah melalui lembaga resmi dan terpercaya

  • Mari kuatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah

  • Mari hadirkan keberkahan dengan membantu fakir miskin secara berkelanjutan

  • Mari dukung program kemanusiaan BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah dengan mudah dan aman melalui link Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

atau hubungi Layanan Muzaki: 0821-4123-2770.

#FidyahUang #NominalFidyah #FikihKontemporer
#BAZNASKotayogyakarta #FidyahSyariah #ZISDSKL

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat