WhatsApp Icon

Fidyah di Era Modern: Bagaimana Pandangan Mazhab dan Ulama Masa Kini?

21/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah di Era Modern: Bagaimana Pandangan Mazhab dan Ulama Masa Kini?

Fidyah Uang, Solusi Fikih Berkemaslahatan

Yogyakarta — Pembahasan fidyah selalu menjadi bagian penting dalam kajian fikih puasa, terutama bagi umat Islam yang memiliki uzur permanen sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan baru yang banyak diajukan masyarakat: apakah fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang, dan bagaimana nominal fidyah yang tepat?

Dalam literatur fikih klasik, fidyah umumnya diwujudkan dalam bentuk makanan pokok. Namun, perbedaan kondisi sosial, sistem ekonomi, serta kebutuhan mustahik di masa kini membuat persoalan fidyah uang menjadi relevan untuk dikaji lebih mendalam, khususnya dalam perspektif Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan pandangan ulama kontemporer.

Pandangan Mazhab Syafi’i tentang Fidyah

Mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, berpendapat bahwa fidyah dibayarkan dengan makanan pokok sebanyak satu mud (± 0,6–0,7 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan. Secara tekstual, mazhab ini tidak membolehkan penggantian fidyah dengan uang.

Namun, para ulama Syafi’iyah juga menekankan bahwa fidyah bertujuan untuk memberi makan fakir miskin. Dalam praktik kontemporer, sebagian ulama Syafi’i di Indonesia membolehkan fidyah uang melalui lembaga amil zakat, dengan catatan uang tersebut dikonversikan menjadi makanan sebelum disalurkan kepada mustahik.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menjelaskan bahwa pendekatan ini dilakukan demi menjaga kehati-hatian dalam bermazhab.

“Dalam konteks Mazhab Syafi’i, fidyah tetap berbasis makanan. Namun, pembayaran dengan uang melalui lembaga resmi dimaksudkan agar lebih praktis, terukur, dan tetap sesuai tujuan syariat,” ungkapnya.

Pandangan Mazhab Hanafi: Fidyah Uang Diperbolehkan

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi secara tegas membolehkan fidyah dalam bentuk uang. Mazhab ini memandang bahwa nilai fidyah bukan terletak pada bentuknya, tetapi pada kadar manfaat yang diterima fakir miskin.

Menurut Mazhab Hanafi, membayar fidyah dengan uang bahkan dinilai lebih efektif, karena penerima dapat menggunakannya sesuai kebutuhan mendesak. Pandangan ini menjadi rujukan penting dalam pengelolaan fidyah uang di era modern, khususnya di wilayah perkotaan.

Pandangan Ulama Kontemporer dan Relevansinya

Ulama kontemporer menggabungkan semangat kehati-hatian mazhab klasik dengan pendekatan kemaslahatan. Fidyah uang dibolehkan selama nominal fidyah setara dengan harga makanan pokok dan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan mustahik.

Dalam konteks ini, nominal fidyah ditetapkan berdasarkan harga satu porsi makanan layak di daerah setempat. BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah melalui kajian harga bahan pokok agar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

“Fidyah adalah ibadah sosial. Yang terpenting adalah manfaatnya dirasakan oleh penerima, bukan sekadar bentuknya,” tambah Drs. H. Syamsul Azhari.

Melalui pendekatan ini, fidyah uang tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga memberikan dampak sosial yang lebih luas dan berkelanjutan.

- Mari tunaikan fidyah uang sesuai ketentuan syariat

- Mari kuatkan kepedulian melalui zakat, infak, dan shodaqoh

- Mari salurkan ZIS-DSKL melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah dan penuh keberkahan melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

atau dengan menghubungi 082141232770. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah kita menjadi ibadah yang sah, bermanfaat, dan penuh nilai kemanusiaan.

#FidyahUang #NominalFidyah #FiqihZakat #BAZNASJogja #ZISDSKL #LayananMuzaki #RamadanBerkah

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat