WhatsApp Icon

FIDYAH: Pengertian dan Bagaimana ya Tatacaranya?

21/02/2026  |  Penulis: Azka Atthaya

Bagikan:URL telah tercopy
FIDYAH: Pengertian dan Bagaimana ya Tatacaranya?

FIDYAH: Pengertian dan Bagaimana ya Tatacaranya?

Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti ‘menebus’. Secara syariat, fidyah adalah pembayaran berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur syar'i yang bersifat permanen atau jangka panjang.

Fidyah berbeda dari qadha. Qadha berarti mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain, sedangkan fidyah diperuntukkan bagi mereka yang secara permanen tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya di kemudian hari. Kewajiban ini berlandaskan firman Allah SWT: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Golongan yang wajib membayar fidyah adalah orang yang sakit kronis tanpa harapan sembuh, orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya, serta ahli waris dari orang yang meninggal dengan tanggungan puasa yang belum ditunaikan.

Lalu bagaimana ya sebenarnya tatacara pelaksanaan fidyah yang benar itu? Yuk simak bersama setelah ini^^

Langkah pertama kita dapat menghitung dulu secara teliti jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan wajib diganti dengan satu fidyah untuk satu orang miskin. Seperti contoh, jika ada seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari penuh, maka ia wajib membayar fidyah untuk 30 orang miskin.

Hal selanjutnya yang bisa dilakukan yakni menentukan besaran fidyah. Para ulama sepakat untuk menetapkan besaran fidyah itu seukuran 1 mud makanan pokok per hari plus per orang miskin. Umpamanya, ukuran 1 mud yang setara dengan sekitar 675 gram beras atau bahan makanan pokok lain jika dalam konteks Indonesia modern, besaran ini umumnya disetarakan dengan nilai uang yang cukup untuk satu porsi makan kenyang yang layak, yaitu berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000 per hari sesuai standar wilayah masing-masing.

Setelah 2 langkah tersebut terlewati, maka dilanjut dengan menentukan bentuk pembayarannya. Sebagai informasi, fidyah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yaitu dengan memberi makanan pokok langsung, berupa beras, gandum, atau bahan makanan lain yang menjadi makanan pokok daerah setempat, diberikan dalam ukuran 1 mud per hari per orang miskin, ataupun uang senilai makanan pokok tersebut, yang kemudian dibelikan makanan oleh penerima atau lembaga penyalur. Di masa kini, mayoritas ulama sudah membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang untuk memudahkan pelaksanaannya.

Tak lupa untuk tentukan waktu pembayaran fidyahnya ya. Fidyah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan begitu seseorang meninggalkan puasa, atau dibayarkan sekaligus setelah Ramadan berakhir. Tidak ada keharusan untuk membayarnya satu per satu setiap hari, sehingga seseorang boleh membayar seluruh fidyah 30 hari sekaligus di akhir Ramadan atau setelahnya. Namun perlu diingat bahwa menyegerakan pembayaran lebih utama agar kewajiban segera terlunasi.

Saat membayarkan fidyah, jangan lupa niatkan dengan sungguh-sungguh lho. Sebelum menunaikan fidyah, mari niatkan dengan sungguh-sungguh bahwa pemberian ini adalah fidyah sebagai pengganti puasa atas nama diri sendiri atau orang yang telah meninggal. Kenapa harus ada niat? Karena niat adalah syarat sahnya ibadah dalam Islam. Fidyah yang ditunaikan tanpa niat yang benar tidak akan sah meskipun secara materi telah diserahkan kepada yang berhak.

Jangan lupa untuk menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak ya. Fidyah haruslah diberikan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan. Penyalurannya dapat dilakukan secara langsung kepada fakir miskin yang dikenal, atau untuk lebih mudahnya dapat melalui lembaga amil zakat resmi yang memiliki data mustahik terverifikasi. Menyalurkan melalui lembaga terpercaya seperti Baznas Kota Yogyakarta selalu bisa diandalkan untuk memastikan fidyah tersalurkan tepat sasaran, disertai laporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan kewajiban fidyah Anda berlalu tanpa ditunaikan! Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda menunaikan fidyah secara benar, amanah, dan tepat sasaran.

Yuk tunaikan fidyah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta secara mudah, aman, dan terpercaya. Salurkan fidyah sekarang dan bantu saudara kita yang membutuhkan.

#Fidyah

#Fidyah2026

#BayarFidyah

#FidyahOnline

#TunaikanFidyah

#FidyahMudah

#FidyahBaznas

#BaznasKotaYogyakarta

#BaznasYogyakarta

#BerbagiKebaikan

#TebarManfaat

#PeduliSesama

#RamadanBerkah

#ZakatInfaqSedekah

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat