FIDYAH: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Menunaikannya
20/02/2026 | Penulis: Azka Atthaya
FIDYAH: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Menunaikannya
Fidyah secara bahasa berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah yaitu denda atau suatu kompensasi yang sifatnya wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan akibat alasan tertentu yang memang dibenarkan syariat dan tidak memungkinkan baginya untuk menggantinya (qadha) di kemudian hari.
Kewajiban membayar fidyah didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“... Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Fidyah tidak serta merta dapat diwajibkan pada seluruh kriteria orang, berikut diantara kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah yakni: Pertama, Lansia (Orang Tua Renta) yang sudah tidak memiliki fisik kuat untuk menunaikan puasa. Kedua, yakni orang sakit menahun, yang jika menurut keterangan medis tidak punya harapan untuk sembuh dan dapat kembali berpuasa. Ketiga, ibu hamil dan menyusui, karena dikhawatirkan kesehatan bayinya (menurut pandangan sebagian ulama juga Madzhab Syafi'i).
Fidyah dapat dibayarkan berupa makanan pokok (dalam konteks negara Indonesia berarti beras) seukuran 1 mud (atau sekitar 675 gram hingga 7 ons) per 1 hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat dikonversikan ke dalam bentuk uang, yang mana berarti nilai uangnya perlu disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang layak di daerah setempat.
Dalam era kemudahan teknologi seperti saat ini, Anda dapat penuhi kewajiban syariat dengan mudah namun tetap aman dan terpercaya melalui Baznas Kota Yogyakarta. Mari tunaikan fidyah Anda bersama Baznas Kota Yogyakarta, karena kami akan selalu memastikan fidyah yang Anda salurkan akan didistribusikan secara tepat sasaran kepada fakir miskin di wilayah Yogyakarta.
Kenapa Baznas Kota Yogyakarta?
1. Pengelolaan transparan dan akuntabel.
2. Sesuai dengan ketetapan syariat Islam.
3. Berkontribusi langsung dalam kesejahteraan warga lokal.
Mari bersihkan harta dan sempurnakan ibadah dengan tunaikan fidyah Anda melalui layanan resmi kami. Untuk informasi nomor rekening dan konfirmasi, kunjungi media sosial resmi kami atau datang langsung ke kantor layanan Baznas Kota Yogyakarta.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://kotayogya.baznas.go.id/
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
Ramadan Berkah: Tips Ngabuburit Berpahala
Niat Puasa Ramadan; Bacaan Lengkap dan Artinya
Cara Bayar Zakat Fitrah Online untuk Keluarga Besar
ANTARA DENDA KAFARAT DAN FIDYAH: Mari Memahami Persamaan, Perbedaan, dan Cara Menunaikannya dalam Islam Bersama Baznas Kota Yogyakarta
Tips Sahur Sehat Saat Puasa Ramadan
Tutorial Zakat Online: Cara Mudah Menunaikan Zakat Fitrah Secara Digital

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

