Fidyah Puasa untuk yang Tidak Mampu Berpuasa: Panduan dan Tata Cara Pembayarannya
10/11/2025 | Penulis: Admin bidang 1
Fidyah Puasa untuk yang Tidak Mampu Berpuasa: Panduan dan Tata Cara Pembayarannya
Bulan Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada bulan ini, setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa sebagai salah satu rukun Islam. Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih kesabaran, menguatkan iman, serta menumbuhkan rasa empati terhadap sesama.
Namun, tidak semua orang mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu seperti sakit kronis, usia lanjut, atau keadaan khusus lainnya. Bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya (qadha) di hari lain, Islam memberikan keringanan berupa fidyah.
Fidyah adalah bentuk ibadah pengganti yang memiliki nilai spiritual dan sosial tinggi. Melalui fidyah, seseorang tetap bisa menunaikan kewajiban puasa meskipun tidak secara langsung menjalankannya, sekaligus membantu meringankan beban orang miskin.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang pengertian fidyah, dasar hukumnya, siapa yang wajib membayar fidyah, besaran yang harus dibayar, serta cara menunaikannya sesuai syariat Islam.
Pengertian Fidyah Puasa
Kata fidyah berasal dari bahasa Arab (fidyah) yang berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks ibadah, fidyah puasa adalah pembayaran atau pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dilaksanakan karena alasan tertentu yang sah menurut syariat.
Dengan kata lain, fidyah merupakan bentuk rukhshah (keringanan) dari Allah SWT kepada hamba-Nya. Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya, sebagaimana firman Allah SWT:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Bagi orang yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa dan tidak bisa menggantinya, fidyah menjadi solusi agar tetap bisa memperoleh pahala dan menunaikan tanggung jawab ibadahnya.
Dasar Hukum Fidyah Puasa
Hukum fidyah bersumber langsung dari Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menegaskan bahwa bagi orang yang memiliki uzur tetap atau kesulitan berat, kewajiban puasa dapat diganti dengan fidyah.
Dalam hadis, Rasulullah juga mencontohkan bagaimana Islam memberikan kemudahan bagi umatnya. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah mencintai jika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci jika maksiat dilakukan.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Artinya, membayar fidyah bukan tanda kelemahan, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah dengan cara yang sesuai kemampuan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah Puasa
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Berikut kelompok yang diwajibkan membayar fidyah:
1. Orang Tua yang Sudah Lanjut Usia
Lansia yang sudah lemah dan tidak lagi sanggup menahan lapar dan haus sepanjang hari Ramadan termasuk yang wajib membayar fidyah. Karena kondisi fisiknya tidak akan membaik, mereka tidak diwajibkan mengganti puasa (qadha).
2. Orang Sakit Kronis atau Menahun
Seseorang yang menderita penyakit kronis seperti gagal ginjal, diabetes parah, kanker, atau penyakit yang mengharuskannya minum obat secara teratur, diperbolehkan tidak berpuasa. Jika secara medis tidak mungkin sembuh, maka wajib membayar fidyah setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayinya. Jika di kemudian hari tidak bisa mengganti puasa karena kondisi berkelanjutan (seperti menyusui bertahun-tahun), maka wajib membayar fidyah.
Namun, jika ia masih mampu mengqadha, maka lebih utama mengganti puasanya di hari lain.
4. Orang yang Menunda Qadha Puasa Tanpa Alasan
Seseorang yang memiliki utang puasa dan menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu melakukannya, wajib mengqadha dan membayar fidyah sebagai denda keterlambatan.
5. Ahli Waris dari Orang yang Meninggal Dunia
Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, keluarganya boleh membayarkan fidyah dari harta peninggalannya sesuai jumlah hari puasa yang belum diganti.
Besaran Fidyah yang Harus Dibayar
Menurut mayoritas ulama (Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah), besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ukuran makanan pokok yang diberikan adalah satu mud, yakni sekitar 0,6 – 0,75 kilogram beras per hari. Jika dikonversikan ke dalam uang, nilainya menyesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Contoh perhitungan fidyah:
Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari dan harga beras di daerahnya Rp15.000 per kilogram, maka:
0,75 kg × Rp15.000 = Rp11.250 per hari
10 hari × Rp11.250 = Rp112.500 total fidyah
Bagi yang ingin membayar fidyah sekaligus dalam bentuk uang tunai, diperbolehkan oleh sebagian ulama modern, asalkan nilainya setara dan diserahkan kepada orang yang berhak.
Bentuk Pembayaran Fidyah
Ada beberapa bentuk pembayaran fidyah yang diperbolehkan dalam Islam:
1. Makanan Pokok
Memberikan bahan makanan seperti beras, gandum, atau makanan pokok lainnya sesuai kebiasaan daerah. Misalnya, 0,7 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.
2. Makanan Siap Santap
Fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk makanan matang yang siap dimakan, misalnya memberikan nasi kotak kepada orang miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
3. Uang Tunai
Membayar fidyah dengan uang tunai diperbolehkan selama nilainya setara dengan makanan pokok. Cara ini lebih praktis dan memudahkan penerima untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Cara Membayar Fidyah dengan Benar
Agar ibadah fidyah sah dan bernilai pahala, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.
1. Hitung Jumlah Hari yang Ditinggalkan
Hitung secara teliti berapa hari puasa yang tidak dijalankan dan tidak bisa diganti. Ini akan menentukan total fidyah yang wajib dibayarkan.
2. Tentukan Nilai atau Takaran Fidyah
Gunakan harga beras atau makanan pokok di daerah masing-masing sebagai acuan perhitungan.
3. Niat Membayar Fidyah
Niatkan dengan ikhlas karena Allah SWT. Niat cukup di dalam hati, seperti:
“Saya niat membayar fidyah puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Atau dalam bahasa Arab:
" Nawaitu an Ukhrija fidyatan'an syahri ramadhana fardhan lillahita'ala"
4. Berikan Kepada Penerima yang Berhak
Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin, baik secara langsung maupun melalui lembaga amil zakat terpercaya agar tepat sasaran.
5. Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan setiap hari selama Ramadan, di akhir Ramadan, atau kapan pun setelah mengetahui jumlah pasti hari yang ditinggalkan.
Namun, disarankan membayar sebelum datang Ramadan berikutnya agar kewajiban tidak menumpuk.
Contoh Kasus Praktis
Seorang nenek berusia 75 tahun sudah tidak mampu lagi berpuasa karena kondisi fisik yang lemah. Selama Ramadan, ia tidak berpuasa sama sekali selama 30 hari. Harga beras di daerahnya adalah Rp15.000 per kilogram.
Maka perhitungannya:
0,75 kg × Rp15.000 = Rp11.250 per hari
30 × Rp11.250 = Rp337.500 total fidyah
Ia dapat memberikan fidyah dalam bentuk uang Rp294.000 kepada fakir miskin atau berupa 21 kilogram beras.
Hikmah dan Manfaat Membayar Fidyah
Membayar fidyah memiliki banyak manfaat, baik spiritual maupun sosial. Beberapa hikmah di antaranya:
-
Menjalankan Perintah Allah SWT
Fidyah adalah bentuk ketaatan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa. Dengan membayar fidyah, seseorang tetap menunaikan kewajiban yang Allah tetapkan. -
Meringankan Beban Sesama
Fidyah disalurkan kepada fakir miskin, sehingga membantu mereka memenuhi kebutuhan pangan. -
Meningkatkan Kepedulian Sosial
Fidyah mengajarkan pentingnya berbagi dan menumbuhkan empati terhadap mereka yang kekurangan. -
Membersihkan Jiwa dan Harta
Membayar fidyah menjadi sarana penyucian diri dari kelalaian dalam ibadah sekaligus pembersih harta yang dimiliki. -
Menggandakan Pahala
Selain mengganti kewajiban puasa, fidyah juga bernilai sedekah yang berpahala besar di sisi Allah SWT.
Pertanyaan Umum Seputar Fidyah Puasa
1. Apakah fidyah boleh dibayar dengan uang?
Boleh. Selama nilainya setara dengan makanan pokok dan diberikan kepada fakir miskin.
2. Apakah fidyah harus dibayar di bulan Ramadan?
Tidak harus. Fidyah boleh dibayar kapan saja, tetapi disarankan segera setelah kewajiban muncul dan sebelum datang Ramadan berikutnya.
3. Siapa yang boleh menerima fidyah?
Penerima fidyah adalah fakir dan miskin yang berhak menerima zakat.
4. Apakah fidyah bisa diwakilkan?
Bisa. Seseorang boleh mewakilkan pembayaran fidyah kepada keluarga, lembaga amil zakat, atau pihak lain yang dipercaya.
5. Apakah fidyah bisa dibayar sekaligus untuk sebulan penuh?
Boleh, terutama bagi lansia atau orang sakit kronis yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
Kesimpulan
Fidyah puasa merupakan keringanan yang diberikan Allah SWT bagi hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Melalui fidyah, seseorang tetap bisa memperoleh pahala dan menunaikan kewajiban agama sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.
Besaran fidyah setara dengan memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan, dengan ukuran sekitar 0,7 kilogram beras atau nilai uang setara. Pembayarannya bisa dilakukan kapan saja, baik dalam bentuk makanan pokok, makanan siap saji, maupun uang tunai.
Dengan memahami hukum, tata cara, dan hikmahnya, kita dapat menunaikan fidyah dengan benar dan penuh keikhlasan. Fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk berbagi keberkahan dan mempererat ikatan sosial antar sesama muslim.
Semoga Allah menerima setiap amal ibadah kita dan menjadikannya sebab turunnya rahmat dan keberkahan dalam hidup.
Palestina adalah bentuk cinta dan persaudaraan. Saat kita memberi, sesungguhnya kita sedang menyembuhkan luka umat dan menegakkan kehormatan Islam.
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
Artikel Lainnya
Ide Bisnis di Bulan Ramadan 2026 yang Menjanjikan dan Menguntungkan
Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai, Ini Perkiraan Awal Puasa di Indonesia
Pantangan yang Harus Dihindari Selama Bulan Ramadan
Tips Menjaga Kebugaran Selama Ramadan agar Tetap Sehat dan Produktif
Menu Sehat Berbuka Puasa: Pilihan Tepat agar Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan
Menu Sehat Sahur Ramadan: Pilihan Tepat Agar Kuat Puasa Seharian

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

