WhatsApp Icon

Fidyah sebagai Jembatan Ibadah dan Kepedulian Sosial Umat

23/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah sebagai Jembatan Ibadah dan Kepedulian Sosial Umat

Fidyah menguatkan ibadah, menghidupkan kepedulian.

Dalam ajaran Islam, setiap kewajiban ibadah selalu mengandung hikmah yang mendalam, baik secara spiritual maupun sosial. Salah satu bentuk ibadah yang kerap dipahami secara terbatas adalah fidyah. Di sebagian masyarakat, fidyah sering dipersepsikan hanya sebagai “pengganti puasa” atau bahkan sekadar denda bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Padahal, dalam perspektif fikih Islam, fidyah menyimpan makna dan hikmah sosial yang sangat besar.

Fidyah diwajibkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan secara permanen, seperti orang tua renta, penderita sakit menahun, atau kondisi tertentu yang menurut syariat tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk mengqadha. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan, tidak membebani umatnya di luar kemampuan.

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Namun dalam konteks ibadah, fidyah bukanlah tebusan yang bersifat hukuman, melainkan bentuk tanggung jawab sosial. Al-Qur’an menyebutkan fidyah sebagai kewajiban memberi makan orang miskin. Dari sini tampak jelas bahwa tujuan utama fidyah bukan semata menggugurkan kewajiban pribadi, melainkan menghadirkan manfaat langsung bagi mereka yang membutuhkan.

Hikmah fidyah terletak pada keseimbangan antara ibadah individual dan kepedulian sosial. Islam tidak hanya mengajarkan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan horizontal antarsesama. Fidyah menjadi sarana konkret untuk mengasah empati, mengingatkan bahwa dalam setiap keterbatasan seseorang, terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.

Di era modern, pelaksanaan fidyah semakin relevan dengan kondisi sosial masyarakat. Ketimpangan ekonomi, meningkatnya angka kemiskinan, dan kebutuhan pangan menjadi tantangan bersama. Fidyah hadir sebagai instrumen ibadah yang mampu menjawab persoalan tersebut. Melalui penyaluran fidyah yang terorganisir, manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan tepat sasaran.

BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, memiliki peran strategis dalam mengelola fidyah umat. Fidyah yang dititipkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumsi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penguatan kesejahteraan mustahik. Dengan sistem distribusi yang amanah dan profesional, fidyah benar-benar menjadi sarana keberkahan bersama.

Makna fidyah juga mengajarkan keikhlasan. Bagi para muzaki, fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk ibadah yang menumbuhkan kesadaran akan keterbatasan diri dan kepedulian terhadap sesama. Dengan niat yang lurus, fidyah menjadi amal yang bernilai pahala dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Melalui pemahaman yang benar tentang hikmah fidyah, diharapkan umat Islam tidak lagi memandang fidyah sebagai beban, tetapi sebagai kesempatan untuk berbagi dan memperkuat solidaritas sosial. Inilah esensi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin—memberi rahmat dan manfaat bagi seluruh alam.

  • Mari menunaikan zakat sebagai pembersih harta dan jiwa

  • Mari berinfak untuk mendukung program kemaslahatan umat

  • Mari bersedekah sebagai wujud cinta dan kepedulian sosial

  • Mari menunaikan fidyah dengan amanah dan tepat sasaran

Tunaikan fidyah melalui link Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Layanan Muzaki: 0821-4123-2770

#BAZNASJogja #HikmahFidyah #MaknaFidyah #FikihIslam #FidyahBerkah #ZISDSKL #BerbagiKebaikan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat