WhatsApp Icon

Hukum Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadan

25/02/2026  |  Penulis: Ummi Kiftiyah

Bagikan:URL telah tercopy
Hukum Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadan

Hukum Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadan

Bulan Ramadhan sering kali diwarnai dengan kutipan populer bahwa "tidurnya orang berpuasa adalah ibadah." Hal ini memicu fenomena di mana sebagian umat Muslim memilih untuk menghabiskan waktu dengan tidur lebih lama dari biasanya, bahkan ada yang tidur hampir seharian penuh dengan alasan menjaga stamina atau menghindari godaan lapar dan dahaga. Namun, bagaimana hukum Islam memandang perilaku tidur seharian saat berpuasa? Apakah hal tersebut membatalkan puasa atau justru mengurangi esensinya?

Berdasarkan tinjauan fiqih, tidur dalam kondisi apa pun—baik sebentar maupun dalam durasi yang sangat lama—tidak membatalkan puasa. Syarat sah puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan (seperti makan, minum, dan jima') mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat yang tulus.

Tidur merupakan aktivitas alami manusia yang tidak termasuk dalam kategori memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja. Oleh karena itu, seseorang yang tertidur dari setelah Subuh hingga menjelang Maghrib, secara hukum fiqih, puasanya tetap dianggap sah, asalkan ia telah berniat puasa pada malam harinya.

Penting untuk memahami batasan antara "tidur yang diperbolehkan" dan "tidur yang melalaikan." Dalam kitab Fathul Mu’in, dijelaskan mengenai kondisi hilang kesadaran yang dapat memengaruhi keabsahan puasa. Ada perbedaan mendasar antara pingsan (al-ighma) dan tidur (an-naum).

Jika seseorang pingsan atau mengalami gangguan jiwa (junun) sepanjang hari (dari fajar hingga maghrib), maka puasanya tidak sah. Namun, hal ini berbeda dengan tidur. Para ulama berpendapat:

"Apabila seseorang tidur sepanjang hari, sedangkan ia telah berniat pada malam harinya, maka puasanya sah."

Hal ini dikarenakan orang yang tidur masih memiliki "potensi untuk bangun" jika dibangunkan, berbeda dengan orang yang pingsan atau koma. Namun, perlu dicatat bahwa para ulama juga menekankan pentingnya menjaga kewajiban lain, terutama shalat lima waktu.

Meskipun secara hukum puasa tetap sah, tidur seharian membawa konsekuensi negatif pada aspek lain:

1. Melalaikan Shalat Fardu: Ini adalah risiko terbesar. Tidur yang menyebabkan seseorang meninggalkan shalat Dzuhur dan Ashar adalah perbuatan dosa. Puasanya mungkin sah, namun ia berdosa karena meninggalkan kewajiban shalat yang kedudukannya lebih tinggi daripada puasa sunnah, dan setara dalam kewajiban fardu.
2. Kehilangan Keutamaan Ramadhan: Ramadhan adalah waktu untuk memanen pahala. Dengan tidur seharian, seseorang kehilangan kesempatan untuk melakukan tadarus Al-Qur'an, dzikir, sedekah, dan thalabul ilmi (menuntut ilmu).
3. Bertentangan dengan Sunnah: Rasulullah SAW dan para sahabat justru melakukan banyak kemenangan besar (seperti Perang Badar) saat sedang berpuasa. Ramadhan seharusnya menjadi bulan produktivitas, bukan bulan bermalas-malasan.

Agar puasa tetap berkualitas dan tidak habis di tempat tidur, kita bisa memulai mengatur pola tidur yang baik, beraktivitas dengan tidak berlebihan, dan membuat target ibadah untuk menumbuhkan rasa semangat.

Tidur seharian saat Ramadhan memang tidak membatalkan puasa secara syariat, namun perilaku ini sangat tidak dianjurkan (makruh) jika dilakukan tanpa alasan medis yang jelas. Puasa bukan sekadar memindahkan jam tidur, melainkan latihan pengendalian diri dan peningkatan kualitas spiritual. Jangan sampai kita hanya mendapatkan lapar dan dahaga tanpa membawa pulang pahala dan rahmat karena menghabiskan waktu dalam lelap yang sia-sia.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:

https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#RamadanPenuhBerkah

#TidurSaatPuasa

#HukumTidurSepanjangHariSaatPuasa

#KeutamaanRamadan

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →