Jangan Salah! Ini Aturan Zakat Fitrah bagi Keluarga yang Tinggal Terpisah
21/02/2026 | Penulis: Adilah
Jangan Salah! Ini Aturan Zakat Fitrah bagi Keluarga yang Tinggal Terpisah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Ibadah ini tidak hanya menjadi penyempurna puasa Ramadhan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya fakir miskin. Namun, di era modern seperti sekarang, banyak keluarga yang tinggal terpisah karena alasan pendidikan, pekerjaan, atau pernikahan. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab membayar zakat fitrah jika anggota keluarga tidak tinggal serumah?
Memahami aturan zakat fitrah bagi keluarga yang tinggal terpisah sangat penting agar kewajiban ini tetap dilaksanakan dengan benar sesuai syariat Islam.
Kewajiban Zakat Fitrah Bersifat Individual
Pada dasarnya, zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah berlaku untuk setiap Muslim tanpa memandang usia atau status sosial. Artinya, setiap orang memiliki kewajiban zakat fitrah atas dirinya sendiri. Namun, dalam praktiknya, Islam memberikan kemudahan melalui tanggung jawab kepala keluarga.
Tanggung Jawab Kepala Keluarga
Kepala keluarga memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti:
1. Istri
2. Anak-anak
3. Anggota keluarga lain yang masih dalam tanggungan nafkah
Hal ini berlaku meskipun anggota keluarga tersebut tinggal di tempat berbeda, selama nafkahnya masih menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
Sebagai contoh, seorang anak yang sedang kuliah di luar kota tetap dapat dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua, selama anak tersebut masih menjadi tanggungan orang tua. Begitu pula dengan istri yang tinggal sementara di tempat lain.
Ini menunjukkan bahwa jarak tempat tinggal tidak menggugurkan kewajiban zakat fitrah, selama hubungan tanggungan nafkah masih ada.
Jika Sudah Mandiri, Wajib Membayar Sendiri
Jika anggota keluarga sudah mandiri secara finansial, maka ia bertanggung jawab membayar zakat fitrah sendiri. Misalnya:
1. Anak yang sudah bekerja dan tidak lagi bergantung pada orang tua
2. Suami yang tinggal terpisah dari orang tua
3. Istri yang memiliki penghasilan sendiri (meskipun secara umum tetap menjadi tanggungan suami)
Dalam kondisi ini, zakat fitrah menjadi tanggung jawab pribadi. Namun, jika kepala keluarga ingin tetap membayarkan zakat fitrah mereka sebagai bentuk kebaikan, hal tersebut diperbolehkan.
Islam memberikan fleksibilitas selama kewajiban zakat tetap terpenuhi.
Boleh Dibayarkan di Tempat Domisili atau Tempat Tinggal Keluarga
Ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan di tempat seseorang tinggal atau di tempat keluarganya berada. Tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Jika seseorang tinggal di kota berbeda, ia dapat:
1. Membayar zakat fitrah di tempat ia tinggal saat ini, atau
2. Menitipkan zakat kepada keluarga atau lembaga amil di kota asal
Keduanya sah selama zakat disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.
Hal ini memudahkan umat Islam yang merantau, bekerja di luar kota, atau tinggal terpisah dari keluarga.
Kemudahan Membayar Zakat Fitrah di Era Modern
Saat ini, membayar zakat fitrah menjadi lebih mudah karena tersedia layanan offline dan online. Umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta yang menyediakan layanan amanah dan terpercaya.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor layanan yang beralamat di: Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari No.56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY 55165
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan secara online melalui website resmi atau layanan digital, sehingga memudahkan masyarakat yang berada di luar kota atau tidak dapat datang langsung. Kemudahan ini memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah tetap dapat dilaksanakan tepat waktu, tanpa terhalang oleh jarak dan kesibukan.
Hikmah Zakat Fitrah bagi Keluarga yang Terpisah
Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga mengandung hikmah yang mendalam. Ibadah ini mengajarkan tanggung jawab, kepedulian, dan kebersamaan, meskipun anggota keluarga tinggal berjauhan.
Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT serta kepedulian terhadap sesama. Zakat fitrah juga menjadi sarana untuk menyucikan diri dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah memperkuat ikatan keluarga melalui tanggung jawab dan perhatian, meskipun secara fisik tidak berada di tempat yang sama.
Tinggal terpisah dari keluarga tidak menghapus kewajiban zakat fitrah. Kepala keluarga tetap bertanggung jawab atas anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, sementara anggota keluarga yang sudah mandiri wajib membayar zakat fitrah sendiri. Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya, termasuk melalui layanan zakat digital.
Pastikan zakat fitrah ditunaikan tepat waktu melalui lembaga resmi agar ibadah menjadi sah dan membawa keberkahan. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya menyempurnakan Ramadan, tetapi juga membantu sesama merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi. Bayar zakat fitrah sekarang, sucikan diri, dan bahagiakan sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah, zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/
#ZakatFitrah
#ZakatKeluarga
#ZakatRamadan
#BAZNASKotaYogyakarta
#ZakatOnline
#ZakatMuslim
Artikel Lainnya
FIDYAH: Pengertian dan Bagaimana ya Tatacaranya?
Pahala Shodaqoh di Bulan Ramadhan: Kebaikan yang Dilipat gandakan
Dilema: Pilih Zakat Fitrah Uang atau Beras pada Tahun 2026?
Panduan Lengkap Tanya Jawab Zakat 2026
Keutamaan dan Hikmah Kafarat sebagai Penebus Dosa dalam Islam
Cara Bayar Zakat Fitrah Online untuk Keluarga Besar

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

