WhatsApp Icon

Kesalahan Umum Saat Zakat Online yang Perlu Diwaspadai

22/02/2026  |  Penulis: Saffa

Bagikan:URL telah tercopy
Kesalahan Umum Saat Zakat Online yang Perlu Diwaspadai

Kesalahan Umum Saat Zakat Online yang Perlu Diwaspadai

Perkembangan teknologi memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban, termasuk zakat. Kini, zakat online menjadi pilihan praktis karena dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke lokasi pelayanan. Namun, di balik kemudahannya, terdapat sejumlah kesalahan umum yang sering terjadi dan luput dari perhatian. Agar ibadah tetap sah dan tepat sasaran, berikut beberapa kesalahan umum saat zakat online yang perlu diwaspadai, khususnya dalam konteks zakat fitrah 2026 dengan ketentuan Rp40.000 per orang atau setara 2,5 kg beras di Kota Yogyakarta.

1. Salah Menghitung Jumlah Jiwa

Kesalahan paling mendasar adalah tidak menghitung jumlah anggota keluarga dengan teliti. Zakat fitrah wajib dibayarkan untuk diri sendiri dan seluruh tanggungan. Ketergesaan sering membuat seseorang hanya membayar untuk sebagian anggota keluarga. Padahal, kekurangan satu jiwa saja berarti nominal yang dibayarkan belum sempurna.

2. Tidak Memastikan Nominal Sesuai Ketentuan

Nominal zakat fitrah mengikuti harga beras di masing-masing daerah. Untuk wilayah Yogyakarta, ketetapan yang berlaku adalah Rp40.000 per orang. Menggunakan angka lama atau informasi yang tidak resmi dapat menyebabkan kekeliruan. Karena itu, selalu periksa ketentuan terbaru dari lembaga resmi sebelum melakukan pembayaran.

3. Mengakses Tautan yang Tidak Terverifikasi

Kemudahan berbagi tautan melalui media sosial sering dimanfaatkan tanpa pengecekan ulang. Beberapa orang langsung melakukan transfer tanpa memastikan legalitas platform tersebut. Idealnya, pembayaran dilakukan melalui situs resmi lembaga zakat atau aplikasi yang bekerja sama dengan lembaga berotoritas seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) beserta unitnya di daerah. Verifikasi alamat situs dan identitas lembaga sangat penting untuk menjaga keamanan transaksi.

4. Salah Memilih Kategori Program

Dalam satu platform digital biasanya tersedia berbagai jenis program, seperti zakat maal, infak, dan sedekah. Kesalahan memilih kategori dapat memengaruhi pencatatan dana. Oleh sebab itu, pastikan menu yang dipilih benar-benar zakat fitrah sebelum menyelesaikan pembayaran.

5. Menunda Pembayaran Hingga Batas Akhir

Zakat fitrah memiliki batas waktu hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Walaupun transaksi online dapat dilakukan dengan cepat, menunda hingga waktu mendekati salat berisiko mengurangi ketepatan distribusi. Membayar lebih awal memberi kesempatan bagi lembaga untuk menyalurkan zakat secara optimal.

6. Tidak Menyimpan Bukti Transaksi

Bukti pembayaran sering diabaikan karena dianggap tidak terlalu penting. Padahal, bukti transfer atau notifikasi email menjadi arsip pribadi yang berguna jika terjadi kendala sistem atau kesalahan input.

7. Kurang Persiapan Administratif

Persiapan zakat fitrah tidak hanya soal nominal, tetapi juga kesiapan data seperti jumlah jiwa, alamat email aktif, dan metode pembayaran yang valid. Tanpa persiapan, proses cenderung tergesa-gesa dan meningkatkan risiko kesalahan.

Zakat online menawarkan kemudahan dan efisiensi, tetapi tetap membutuhkan ketelitian. Kesalahan umum saat zakat online umumnya terjadi karena kurangnya verifikasi, tergesa-gesa, dan minimnya persiapan. Solusinya sederhana namun penting: pertama, lakukan checklist sebelum transfer dengan menghitung jumlah jiwa dan memastikan nominal sesuai ketentuan Rp40.000 per orang. Kedua, gunakan hanya kanal resmi lembaga zakat terpercaya dan periksa kembali kategori program yang dipilih. Ketiga, lakukan pembayaran lebih awal serta simpan bukti transaksi sebagai arsip.

Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi. Bayar zakat fitrah sekarang, sucikan diri, dan bahagiakan sesama.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah, zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/

#ZakatFitrah

#ZakatKeluarga

#ZakatRamadan

#BAZNASKotaYogyakarta

#ZakatOnline

#ZakatMuslim

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat