WhatsApp Icon

Ketentuan dan Penghitungan Zakat Perusahaan Kesehatan dan Lembaga Keuangan Syariah

02/10/2025  |  Penulis: Admin bidang 1

Bagikan:URL telah tercopy
Ketentuan dan Penghitungan Zakat Perusahaan Kesehatan dan Lembaga Keuangan Syariah

Ketentuan dan Penghitungan Zakat Perusahaan Kesehatan dan Lembaga Keuangan Syariah

a. Zakat Perusahaan Kesehatan

Aktivitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dianggap sebagai aktivitas investasi modern yang banyak dilakukan, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya, rumah sakit besar berbentuk perusahaan join saham. Antara hal yang harus diperhatikan pada perusahaan kesehatan/rumah sakit:

1. Zakat tidak wajib pada aset-aset tetap rumah sakit.

2. Zakat tidak wajib pada keperluan dan peralatan keperawatan.

3. Takaran zakat pada perusahaan jenis ini adalah selisih antara pemasukan total tahunan dan pengeluaran tahunan rumah sakit. Dihitung dengan cara: Takaran zakat = pemasukan tahunan – (biaya dan pengeluaran)

4. Nishab zakat rumah sakit adalah nishab perdagangan dan industri, yakni setara dengan 85 Gram emas murni.

5. Persentase zakat rumah sakit adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah, dikiaskan dengan zakat perdagangan.

Contoh Aplikatif

Laporan Penghitungan Zakat Rumah Sakit – Dalam USD

b. Zakat Perusahaan Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan islam seperti bank syariat dan perusahaan investasi syariat dianggap sebagai lahan investasi terpenting pada zaman ini. Pada umumnya berbentuk perusahaan join saham atau perusahaan terbatas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada hitungan zakat perusahaan ini, diantaranya:

1. Zakat dihitung pertahun pada akhir haul (berdasarkan haul).

2. Zakat tidak wajib pada aset tetap seperti properti, perabot, mobil, mesin, alat-alat perkakas dan aset tetap lainnya.

3. Harta zakat terdiri atas kas tunai dan setara kas yang tersimpan di bank juga yang ada pada bank afiliasi. Ditambah dengan pertembahan nilai investasi berdasarkan harga pasar, piutang dan akun berjalan pada pihak lain.

Harta zakat kemudian dikurangi dengan liabilitas kepada pihak lain seperti hutang lancar kepada deposan, investasi kepada pelanggan, piutang kepada bank sentral dan hutang lancar lainnya. Harta zakat bersihnya dihitung dengan cara berikut:

1. Takaran zakat = harta zakat – liabilitas dan kewajiban

2. Nishab zakat lembaga keuangan Islam adalah setara dengan 85 Gram emas murni.

3. Persentase zakat lembaga keuangan Islam adalah 2,5% dengan penanggalan hijriah.

4. Penghitungan jumlah zakat dilakukan dengan mengalikan takaran zakat dengan persentase zakat.

5. Zakat dibagikan sesuai dengan kepemilikan jumlah saham.

Contoh Ilustratif

Laporan Penghitungan Zakat Bank Islam – Dalam USD

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat