Memahami Fidyah Uang: Antara Ketentuan Mazhab dan Kemaslahatan Umat
21/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah Uang, Mudah dan Bermakna
Yogyakarta - Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa secara permanen. Namun, perkembangan zaman menuntut pemahaman yang lebih luas, terutama terkait praktik fidyah uang dan penentuan nominal fidyah yang sesuai syariat.
Perbedaan pendapat ulama mengenai fidyah uang bukanlah bentuk pertentangan, melainkan kekayaan khazanah fikih Islam. Setiap mazhab memiliki dasar dan pendekatan masing-masing dalam memahami teks dan tujuan syariat.
Mazhab Syafi’i dan Prinsip Kehati-hatian
Dalam Mazhab Syafi’i, fidyah dipahami sebagai pemberian makanan pokok kepada fakir miskin. Oleh karena itu, pembayaran fidyah dengan uang secara langsung tidak menjadi pendapat utama. Meski demikian, ulama Syafi’i kontemporer membuka ruang pembayaran fidyah uang melalui lembaga amil, selama dana tersebut dikonversi menjadi makanan.
Pendekatan ini menjaga keabsahan ibadah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat modern yang mengutamakan kemudahan dan ketepatan distribusi.
Mazhab Hanafi dan Pendekatan Substansial
Mazhab Hanafi memandang fidyah dari sisi substansi manfaat. Oleh sebab itu, fidyah uang dinilai sah dan bahkan lebih fleksibel. Pandangan ini banyak digunakan dalam sistem pengelolaan zakat dan fidyah modern, termasuk oleh lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta.
Pendekatan Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer menguatkan kebolehan fidyah uang dengan menekankan prinsip kemaslahatan dan keadilan sosial. Fidyah uang dinilai mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam penyaluran bantuan kepada mustahik di wilayah urban.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya memadukan pendapat fikih dengan realitas sosial.
“Kami memastikan fidyah yang ditunaikan sesuai mazhab, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi penerima,” ujarnya.
Pedoman Penentuan Nominal Fidyah
Nominal fidyah ditentukan berdasarkan harga makanan pokok atau satu porsi makanan layak di daerah setempat. Penetapan ini dilakukan secara berkala agar fidyah uang tetap relevan dan mencerminkan kebutuhan mustahik.
Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, fidyah uang menjadi instrumen penting dalam memperkuat solidaritas sosial umat.
- Mari tunaikan fidyah uang sesuai pedoman resmi
- Mari sempurnakan ibadah dengan zakat, infak, dan shodaqoh
- Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta
Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah dan penuh keberkahan melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
atau dengan menghubungi 082141232770. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah kita menjadi ibadah yang sah, bermanfaat, dan penuh nilai kemanusiaan.
#FidyahUang #FiqihIslam #NominalFidyah #BAZNASKotaYogyakarta #ZakatInfakSedekah #ZISDSKL #MuzakiPeduli
Artikel Lainnya
Ide Bisnis di Bulan Ramadan 2026 yang Menjanjikan dan Menguntungkan
Nisfu Syaban: Malam Penuh Ampunan dan Persiapan Menuju Ramadan
Amalan Nisfu Syaban: Membersihkan Hati dan Menguatkan Hubungan dengan Allah
Nisfu Syaban: Panduan Amalan, Makna, dan Rujukan Lengkap
Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai, Ini Perkiraan Awal Puasa di Indonesia
Tunaikan Zakat dan Sedekah Lebih Praktis Bersama BAZNAS di Tokopedia

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

