Menjaga Amanah Ibadah: Memahami Ketepatan Waktu Pembayaran Fidyah
04/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Tepat waktu fidyah, sempurnakan ibadah
Fidyah sebagai Keringanan yang Sarat Tanggung Jawab
Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan ibadah yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang memiliki uzur syar’i dalam menjalankan puasa Ramadhan. Keringanan ini diberikan bukan untuk meringankan tanggung jawab, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan manusia dan kewajiban syariat. Dalam konteks fiqih, fidyah menjadi solusi bagi orang tua renta, orang sakit menahun, serta kondisi tertentu yang tidak memungkinkan mengganti puasa. Meski demikian, fidyah tetap memiliki aturan yang harus dipahami dengan benar oleh umat Islam. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah terkait waktu pembayaran fidyah. Banyak masyarakat bertanya apakah fidyah harus dibayarkan tepat setelah Ramadhan atau boleh ditunda. Pertanyaan ini wajar muncul karena kurangnya literasi fiqih praktis di tengah masyarakat. Padahal, ketepatan waktu fidyah memiliki nilai penting dalam menjaga kesempurnaan ibadah.
Fidyah bukan sekadar memberi makan fakir miskin, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum Allah. Kesalahan pemahaman dapat menyebabkan fidyah tidak sah atau tertunda tanpa alasan syar’i. Oleh karena itu, memahami waktu fidyah menjadi bagian dari tanggung jawab keagamaan. BAZNAS Kota Yogyakarta melihat pentingnya edukasi ini sebagai bagian dari dakwah sosial. Pemahaman yang tepat akan melahirkan ketenangan batin bagi muzaki. Selain itu, fidyah yang dibayarkan tepat waktu akan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh mustahik. Dengan pemahaman yang benar, fidyah menjadi ibadah yang menumbuhkan empati dan keberkahan. Inilah mengapa pembahasan waktu fidyah perlu disampaikan secara luas dan mendalam. Edukasi fiqih seperti ini menjadi jembatan antara ilmu dan praktik ibadah sehari-hari. Kesadaran umat terhadap fidyah adalah cerminan kepedulian sosial dalam Islam. Maka, memahami fidyah bukan sekadar soal hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan.
Makna Waktu dalam Perspektif Ibadah Fidyah
Dalam Islam, waktu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah. Setiap ibadah memiliki batasan waktu yang menentukan sah atau tidaknya amalan tersebut. Puasa Ramadhan, shalat, zakat, hingga fidyah semuanya terikat oleh ketentuan waktu. Fidyah sebagai pengganti puasa juga tidak lepas dari prinsip ini. Waktu pembayaran fidyah menjadi perhatian para ulama sejak masa awal Islam. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan ibadah yang bisa dilakukan secara sembarangan. Ketepatan waktu fidyah mencerminkan kesungguhan seseorang dalam menjalankan perintah agama. Dalam fiqih, waktu fidyah berkaitan erat dengan sebab munculnya kewajiban fidyah itu sendiri. Jika kewajiban muncul karena tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka pembahasan waktunya pun tidak terlepas dari bulan tersebut. Sebagian masyarakat mengira fidyah bisa dibayar kapan saja tanpa batas. Padahal, anggapan ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan.
Ulama mazhab telah memberikan panduan yang cukup jelas terkait hal ini. Perbedaan pendapat yang ada justru menunjukkan keluasan rahmat Islam. Namun, perbedaan tersebut tetap memiliki batasan dan rambu yang harus dipahami. Dengan memahami konsep waktu fidyah, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam beribadah. Keterlambatan fidyah tanpa alasan syar’i dapat mengurangi nilai kesempurnaan ibadah. Bahkan, dalam kondisi tertentu, fidyah yang terlambat bisa menjadi tanggungan dosa. Oleh karena itu, waktu fidyah bukan persoalan sepele. Pemahaman ini penting agar umat tidak meremehkan kewajiban yang telah ditetapkan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus mendorong literasi fiqih agar masyarakat tidak salah langkah. Edukasi waktu fidyah menjadi bagian dari penguatan ibadah umat. Dengan demikian, fidyah benar-benar menjadi ibadah yang membawa keberkahan.
Pandangan Mazhab tentang Waktu Pembayaran Fidyah
Para ulama dari berbagai mazhab telah membahas secara mendalam tentang waktu pembayaran fidyah. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa fidyah boleh dibayarkan setelah Ramadhan berakhir. Pendapat ini memberikan kelonggaran bagi umat yang baru menyadari kewajiban fidyahnya setelah bulan suci berlalu. Namun, Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat terkait waktu fidyah. Menurut Maliki, fidyah sebaiknya dibayarkan pada hari ketika puasa ditinggalkan. Artinya, fidyah dibayarkan selama bulan Ramadhan berlangsung. Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, memiliki pandangan yang cukup moderat. Dalam mazhab ini, fidyah boleh dibayarkan selama Ramadhan dan juga setelahnya. Namun, pembayaran setelah Ramadhan tetap dianjurkan untuk tidak ditunda terlalu lama. Mazhab Hanbali juga memiliki pandangan yang hampir serupa dengan Syafi’i.
Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab kondisi umat. Meski demikian, semua mazhab sepakat bahwa fidyah tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Menunda fidyah tanpa alasan yang dibenarkan syariat tidak dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama menilai penundaan yang disengaja sebagai bentuk kelalaian ibadah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk segera menunaikan fidyah setelah kewajiban itu muncul. Pemahaman terhadap mazhab penting agar umat tidak bingung dalam beramal. Di Indonesia, pendekatan mazhab Syafi’i sering dijadikan rujukan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta dalam praktiknya mengikuti panduan fiqih yang sesuai dengan konteks masyarakat. Edukasi ini diberikan agar umat dapat memilih pendapat yang paling aman. Prinsip kehati-hatian dalam ibadah menjadi kunci utama. Dengan memahami pandangan mazhab, umat dapat beribadah dengan lebih tenang. Fidyah pun menjadi ibadah yang dilakukan dengan ilmu, bukan sekadar kebiasaan.
Apakah Fidyah Wajib Dibayar Saat Ramadhan Berlangsung
Pertanyaan apakah fidyah harus dibayar tepat saat Ramadhan sering muncul di tengah masyarakat. Secara fiqih, kewajiban fidyah muncul ketika seseorang tidak mampu berpuasa. Pada saat itulah fidyah menjadi pengganti puasa yang ditinggalkan. Sebagian ulama menganjurkan pembayaran fidyah dilakukan pada hari puasa ditinggalkan. Anjuran ini bertujuan agar hak fakir miskin segera terpenuhi. Dalam konteks sosial, pembayaran fidyah saat Ramadhan memiliki dampak yang sangat besar. Ramadhan adalah bulan meningkatnya kebutuhan pangan bagi masyarakat kurang mampu. Fidyah yang dibayarkan tepat waktu dapat membantu mereka menjalani ibadah dengan lebih layak. Oleh karena itu, membayar fidyah saat Ramadhan memiliki nilai keutamaan tersendiri. Namun, fiqih juga memberikan kelonggaran bagi yang belum mampu membayar saat itu.
Kelonggaran ini bukan untuk menunda tanpa alasan, tetapi untuk memberi ruang bagi kondisi tertentu. Misalnya, seseorang baru mengetahui kewajiban fidyahnya setelah Ramadhan berakhir. Dalam kondisi seperti ini, fidyah tetap wajib dibayarkan. Islam tidak membebani umatnya di luar kemampuan. Namun, Islam juga mengajarkan tanggung jawab dalam menunaikan kewajiban. Menunda fidyah tanpa niat kuat untuk melunasi tidak dianjurkan. Oleh karena itu, niat dan kesungguhan menjadi faktor penting. BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengingatkan pentingnya kesadaran waktu fidyah. Edukasi ini bertujuan agar umat tidak menunda kewajiban secara sengaja. Dengan membayar fidyah tepat waktu, ibadah Ramadhan menjadi lebih sempurna. Kesempurnaan ibadah inilah yang diharapkan dapat membawa keberkahan hidup. Maka, membayar fidyah saat Ramadhan adalah pilihan terbaik bila mampu. Pilihan ini mencerminkan kepedulian dan ketaatan.
Batas Keterlambatan Fidyah dalam Pandangan Ulama
Dalam fiqih Islam, keterlambatan pembayaran fidyah memiliki batasan yang perlu dipahami. Ulama sepakat bahwa fidyah tetap wajib meskipun terlambat dibayarkan. Namun, keterlambatan tanpa uzur syar’i tidak dianjurkan. Sebagian ulama menyebutkan bahwa fidyah sebaiknya dilunasi sebelum datang Ramadhan berikutnya. Hal ini untuk menghindari penumpukan kewajiban ibadah. Jika fidyah ditunda hingga bertahun-tahun, maka tanggung jawabnya semakin berat. Dalam pandangan fiqih, keterlambatan bukanlah penghapus kewajiban. Bahkan, seseorang tetap berdosa jika sengaja menunda tanpa alasan. Oleh karena itu, penting bagi umat untuk memahami batas keterlambatan ini. Batas ini bukan hanya soal waktu, tetapi juga soal tanggung jawab moral.
Fidyah berkaitan dengan hak fakir miskin yang harus segera ditunaikan. Menunda fidyah berarti menunda hak orang lain. Islam sangat menekankan pemenuhan hak sesama manusia. Oleh karena itu, fidyah tidak boleh dianggap remeh. BAZNAS Kota Yogyakarta mengingatkan bahwa menunaikan fidyah tepat waktu adalah bentuk amanah sosial. Keterlambatan yang berlarut-larut dapat mengurangi nilai ibadah. Meski fidyah tetap sah jika dibayar kemudian, namun keutamaannya bisa berkurang. Kesadaran ini perlu ditanamkan sejak dini. Edukasi fiqih seperti ini membantu umat bersikap lebih disiplin. Dengan memahami batas keterlambatan, umat dapat lebih bertanggung jawab. Fidyah pun menjadi ibadah yang dilakukan dengan penuh kesadaran. Inilah yang diharapkan dari setiap Muslim yang taat.
Hikmah Menyegerakan Pembayaran Fidyah
Menyegerakan pembayaran fidyah memiliki hikmah yang sangat besar. Dari sisi spiritual, menyegerakan fidyah menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT. Sikap ini mencerminkan kesungguhan dalam menjalankan perintah agama. Dari sisi sosial, fidyah yang dibayarkan lebih awal akan segera dirasakan manfaatnya oleh mustahik. Ramadhan adalah bulan penuh kebutuhan, terutama bagi fakir miskin. Fidyah yang disalurkan tepat waktu dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka. Selain itu, menyegerakan fidyah juga melatih kepekaan sosial umat Islam. Ibadah tidak hanya berhenti pada hubungan dengan Allah, tetapi juga dengan sesama manusia. Menunda fidyah tanpa alasan berarti menunda bantuan bagi yang membutuhkan.
Dalam Islam, membantu sesama adalah bagian dari kesempurnaan iman. Oleh karena itu, fidyah yang disegerakan memiliki nilai ganda. Nilai ibadah dan nilai kemanusiaan berpadu dalam satu amalan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus mendorong umat untuk tidak menunda fidyah. Melalui edukasi dan layanan digital, fidyah kini semakin mudah ditunaikan. Kemudahan ini seharusnya menjadi motivasi untuk menyegerakan ibadah. Dengan menyegerakan fidyah, hati menjadi lebih tenang. Ketenangan ini muncul karena kewajiban telah ditunaikan. Selain itu, fidyah yang disegerakan juga membantu perencanaan distribusi yang lebih baik. Mustahik dapat menerima manfaat secara tepat sasaran. Inilah hikmah besar di balik anjuran menyegerakan fidyah. Ibadah menjadi lebih bermakna dan berdampak luas. Dengan demikian, fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana kebaikan.
Peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Edukasi Fidyah
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki peran strategis dalam edukasi fidyah. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak salah dalam memahami hukum fidyah. Banyak umat Islam yang masih bingung terkait waktu dan tata cara fidyah. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta aktif memberikan informasi yang benar dan mudah dipahami. Edukasi dilakukan melalui berbagai kanal, baik online maupun offline. Artikel, media sosial, hingga layanan konsultasi menjadi sarana edukasi fiqih. Tujuannya adalah agar umat dapat beribadah dengan tenang dan yakin. Selain edukasi, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan pembayaran fidyah. Layanan ini memudahkan muzaki dalam menunaikan kewajiban. Dengan sistem yang transparan, fidyah disalurkan tepat sasaran. Peran ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
BAZNAS Kota Yogyakarta juga memastikan fidyah disalurkan sesuai ketentuan syariat. Mustahik yang menerima fidyah adalah mereka yang benar-benar berhak. Dengan demikian, fidyah tidak hanya sah secara fiqih, tetapi juga tepat secara sosial. Edukasi dan layanan berjalan beriringan dalam satu visi. Visi tersebut adalah mewujudkan kesejahteraan umat melalui ZIS-DSKL. Dengan peran aktif ini, BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi mitra ibadah masyarakat. Umat tidak lagi bingung atau ragu dalam menunaikan fidyah. Semua dilakukan dengan panduan yang jelas dan terpercaya. Inilah bentuk tanggung jawab lembaga zakat kepada umat. Edukasi fidyah menjadi bagian dari dakwah sosial berkelanjutan.
Fidyah sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Fidyah dalam Islam tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga keadilan sosial. Melalui fidyah, umat Islam diajarkan untuk peduli pada sesama. Orang yang tidak mampu berpuasa tetap dapat berkontribusi bagi masyarakat. Kontribusi ini diwujudkan melalui pemberian makanan kepada fakir miskin. Dengan demikian, fidyah menjadi jembatan antara kelemahan individu dan kekuatan sosial. Orang yang uzur tetap merasa memiliki peran dalam ibadah sosial. Hal ini menciptakan rasa inklusivitas dalam umat. Tidak ada yang merasa tertinggal dalam beribadah. Fidyah juga membantu mengurangi kesenjangan sosial, terutama di bulan Ramadhan. Banyak fakir miskin yang sangat bergantung pada bantuan pangan. Fidyah yang dibayarkan tepat waktu dapat membantu mereka bertahan. Oleh karena itu, fidyah memiliki dampak sosial yang nyata.
BAZNAS Kota Yogyakarta melihat fidyah sebagai instrumen keadilan. Distribusi fidyah dilakukan dengan prinsip amanah dan profesional. Dengan pengelolaan yang baik, fidyah menjadi solusi sosial yang efektif. Umat yang menunaikan fidyah turut serta dalam membangun kesejahteraan. Inilah nilai luhur fidyah yang perlu terus disosialisasikan. Fidyah bukan sekadar kewajiban individual, tetapi tanggung jawab kolektif. Dengan memahami nilai ini, umat akan lebih termotivasi. Fidyah menjadi ibadah yang hidup dan bermakna. Keadilan sosial pun dapat terwujud melalui ibadah sederhana ini. Semua berawal dari kesadaran dan ketepatan waktu.
Kesalahan Umum dalam Memahami Waktu Fidyah
Di tengah masyarakat, masih banyak kesalahan dalam memahami waktu fidyah. Salah satu kesalahan umum adalah menganggap fidyah boleh dibayar kapan saja. Anggapan ini sering kali membuat orang menunda tanpa alasan. Padahal, fiqih telah memberikan batasan yang jelas. Kesalahan lain adalah mengira fidyah gugur jika sudah lewat Ramadhan. Pemahaman ini jelas keliru dan perlu diluruskan. Fidyah tetap wajib meskipun terlambat dibayar. Kesalahan berikutnya adalah membayar fidyah tanpa memperhatikan jumlah dan ketentuannya. Fidyah memiliki ukuran tertentu yang harus dipenuhi. Selain itu, sasaran fidyah juga harus tepat. Kesalahan-kesalahan ini sering terjadi karena kurangnya edukasi. Oleh karena itu, peran lembaga seperti BAZNAS Kota Yogyakarta sangat penting. Edukasi yang konsisten dapat mengurangi kesalahan ini.
Dengan pemahaman yang benar, umat dapat beribadah dengan lebih baik. Kesalahan dalam ibadah bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Fidyah yang salah sasaran dapat mengurangi manfaat sosialnya. Oleh karena itu, penting untuk belajar dan bertanya. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka layanan konsultasi untuk hal ini. Umat tidak perlu ragu untuk mencari informasi. Dengan edukasi yang tepat, kesalahan dapat dihindari. Ibadah pun menjadi lebih sah dan bermakna. Inilah tujuan utama edukasi fiqih. Membangun umat yang sadar dan bertanggung jawab.
Fidyah dan Tanggung Jawab Spiritual Pribadi
Setiap ibadah dalam Islam selalu berkaitan dengan tanggung jawab pribadi. Fidyah tidak terkecuali dalam hal ini. Kewajiban fidyah melekat pada individu yang memiliki uzur. Oleh karena itu, kesadaran pribadi sangat dibutuhkan. Tidak ada paksaan dalam menunaikan fidyah, tetapi ada tanggung jawab moral. Menunda fidyah berarti menunda tanggung jawab tersebut. Dalam perspektif spiritual, fidyah adalah bentuk kejujuran kepada Allah. Kejujuran ini tercermin dari kesungguhan dalam menunaikannya. Fidyah juga menjadi sarana introspeksi diri. Seseorang diajak untuk menyadari keterbatasan dirinya. Dari kesadaran ini, lahirlah sikap rendah hati.
Sikap ini sangat penting dalam ibadah. Dengan fidyah, seseorang belajar menerima kondisi dirinya. Namun, penerimaan ini tidak menghapus tanggung jawab. Justru, tanggung jawab itulah yang diwujudkan melalui fidyah. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak umat untuk memahami aspek spiritual ini. Fidyah bukan sekadar formalitas ibadah. Ia adalah wujud keimanan dan ketakwaan. Dengan menunaikan fidyah tepat waktu, seseorang menjaga hubungannya dengan Allah. Hubungan ini menjadi lebih jujur dan bersih. Kesadaran spiritual ini akan berdampak pada kehidupan sehari-hari. Ibadah menjadi lebih bermakna dan ikhlas. Inilah esensi fidyah dalam kehidupan Muslim.
Kemudahan Layanan Digital untuk Pembayaran Fidyah
Di era digital, menunaikan fidyah kini semakin mudah. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan pembayaran fidyah secara digital. Layanan ini dirancang untuk memudahkan muzaki. Dengan beberapa klik, fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Kemudahan ini menghilangkan alasan untuk menunda ibadah. Selain itu, layanan digital juga lebih transparan. Muzaki dapat mengetahui ke mana fidyah disalurkan. Transparansi ini meningkatkan kepercayaan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan setiap fidyah dikelola secara amanah. Layanan digital juga memudahkan pencatatan dan pelaporan. Dengan sistem yang baik, distribusi fidyah menjadi lebih efisien. Mustahik dapat menerima bantuan tepat waktu. Inilah keunggulan pengelolaan fidyah secara profesional.
BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengembangkan layanan ini. Tujuannya adalah menjangkau lebih banyak umat. Dengan kemudahan ini, tidak ada lagi alasan kesulitan. Fidyah dapat dibayarkan sesuai ketentuan fiqih. Kemudahan ini seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin. Ibadah menjadi lebih praktis tanpa mengurangi nilai spiritual. Justru, kemudahan ini membantu umat lebih taat. Fidyah pun menjadi ibadah yang relevan di era modern. Teknologi menjadi sarana kebaikan. Semua demi kemaslahatan umat.
Menguatkan Kesadaran Kolektif tentang Fidyah
Kesadaran tentang fidyah tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif. Masyarakat perlu saling mengingatkan tentang kewajiban ini. Kesadaran kolektif akan memperkuat pelaksanaan fidyah. Dalam komunitas yang sadar fiqih, ibadah menjadi budaya. Budaya ini akan melahirkan kepedulian sosial yang tinggi. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan sebagai penggerak kesadaran ini. Melalui kampanye edukatif, fidyah dikenalkan secara luas. Kampanye ini tidak hanya membahas hukum, tetapi juga hikmah. Dengan pendekatan yang humanis, fidyah menjadi lebih dekat. Umat tidak merasa terbebani, tetapi justru termotivasi. Kesadaran kolektif juga membantu mustahik.
Semakin banyak fidyah yang terkumpul, semakin besar manfaatnya. Oleh karena itu, fidyah perlu dipahami sebagai gerakan bersama. Gerakan ini membutuhkan partisipasi semua pihak. Tokoh masyarakat, lembaga, dan individu memiliki peran masing-masing. Dengan sinergi ini, fidyah dapat dikelola optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak semua elemen umat. Mari jadikan fidyah sebagai ibadah yang hidup. Ibadah yang tidak hanya sah, tetapi juga berdampak. Kesadaran kolektif ini adalah kunci keberhasilan. Dari Yogyakarta, semangat fidyah ditebarkan. Demi kesejahteraan umat dan keberkahan bersama.
Menunaikan Fidyah sebagai Wujud Kepedulian Nyata
Pada akhirnya, fidyah adalah wujud kepedulian nyata umat Islam. Kepedulian ini diwujudkan dalam bentuk sederhana, yaitu memberi makan. Namun, kesederhanaan ini memiliki makna yang sangat dalam. Fidyah mengajarkan bahwa ibadah selalu berdampak sosial. Setiap kewajiban memiliki dimensi kemanusiaan. Dengan menunaikan fidyah tepat waktu, umat menunjukkan empati. Empati ini sangat dibutuhkan di tengah tantangan sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai jembatan kepedulian ini. Melalui pengelolaan yang profesional, fidyah disalurkan tepat sasaran. Umat tidak perlu ragu atau khawatir. Semua dilakukan sesuai syariat dan amanah. Oleh karena itu, menunda fidyah bukan pilihan terbaik.
Menyegerakan fidyah adalah bentuk kepedulian nyata. Kepedulian ini akan kembali kepada diri sendiri dalam bentuk keberkahan. Ibadah yang dilakukan dengan ikhlas akan membawa ketenangan. Ketenangan ini adalah buah dari ketaatan. Mari jadikan fidyah sebagai bagian dari gaya hidup beribadah. Gaya hidup yang peduli dan bertanggung jawab. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak umat untuk terus belajar. Belajar memahami fiqih dan mengamalkannya. Dengan demikian, fidyah menjadi ibadah yang utuh. Ibadah yang menyatukan iman dan kemanusiaan.
Mari menunaikan fidyah sebagai bentuk ketaatan dan empati
Mari berzakat untuk membersihkan harta dan jiwa
Mari berinfak demi membantu sesama yang membutuhkan
Mari bersedekah untuk keberkahan hidup bersama
Mari bayar fidyah melalui link Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki di 0821-4123-2770.
#FidyahRamadhan #WaktuFidyah #FikihIslam #BAZNASkotaYogyakarta #ZISDSKL #RamadhanBerkah #PeduliSesama
Artikel Lainnya
Panduan Lengkap: Niat, Tata Cara, dan Keutamaan Sholat Nisfu Syakban 2026
Tunaikan Zakat dan Sedekah Lebih Praktis Bersama BAZNAS di Tokopedia
Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai, Ini Perkiraan Awal Puasa di Indonesia
Menu Sehat Sahur Ramadan: Pilihan Tepat Agar Kuat Puasa Seharian
Nisfu Syaban: Malam Penuh Ampunan dan Persiapan Menuju Ramadan
Pantangan yang Harus Dihindari Selama Bulan Ramadan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

