WhatsApp Icon

Panduan Lengkap Bayar Zakat Fitrah 2026: Pilihan Cara & Takarannya

16/03/2026  |  Penulis: Azka Atthaya K.H

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Lengkap Bayar Zakat Fitrah 2026: Pilihan Cara & Takarannya

Panduan Lengkap Bayar Zakat Fitrah 2026: Pilihan Cara & Takarannya

Zakat fitrah adalah kewajiban yang berfungsi mensucikan jiwa dan melengkapi ibadah puasa kita. Memasuki bulan Ramadan 1447 H / 2026 M, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana cara menunaikannya dengan benar serta berapa besaran yang telah ditetapkan.

Seiring perkembangan teknologi, berbagai pilihan cara pembayarannya juga makin beragam nih, kini ada punya dua pilihan utama untuk membayar zakat:

Pembayaran Offline (Konvensional):
Kamu bisa datang langsung ke kantor Baznas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid terdekat, atau lembaga amil zakat resmi lainnya. Cara ini cocok jika kamu ingin menyerahkan beras secara fisik atau ingin berkonsultasi langsung dengan petugas amil.

Pembayaran Online (Digital):
Sangat praktis bagi kamu yang sibuk. Cukup melalui smartphone, kamu bisa membayar via transfer bank, virtual account, atau dompet digital (E-wallet/QRIS). Baznas telah menyediakan platform khusus untuk memastikan transaksi ini tetap sah secara syariat.

Takaran dan besaran zakat fitrah berdasarkan ketetapan Baznas RI dan penyesuaian dari MUI Kota Yogyakarta untuk tahun 2026 itu begini rincian takarannya, yuk perhatikan^^

Jenis Pembayaran
Takaran per Jiwa
Keterangan

Beras/Makanan Pokok
2,5 kg atau 3,5 liter
Menggunakan kualitas beras yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

UangTunai (Nasional)
Rp50.000
Standar acuan Baznas RI untuk wilayah dengan harga beras premium rata-rata.

Uang Tunai (Kota Yogyakarta)
Rp40.000
Berdasarkan ketetapan MUI & Baznas Kota Yogyakarta (asumsi harga beras Rp16.000/kg).

Catatan: Jika dalam satu keluarga ada 4 orang, maka kamu tinggal mengalikan jumlah tersebut (contoh: 4 x 40.000 = 160.000).

Informasi ini merujuk pada sumber literatur:

SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M.
Keputusan MUI Kota Yogyakarta & Baznas Kota Yogyakarta tahun 2026 terkait standarisasi harga beras lokal sebagai basis konversi zakat fitrah.
Laman resmi Baznas RI (https://baznas.go.id/) dan Baznas Kota Yogyakarta.

Tunaikan Zakat Fitrahmu Sekarang! Jangan tunda kewajiban hingga akhir waktu. Bagi kamu yang berdomisili di wilayah Yogyakarta atau ingin menyalurkan zakat melalui lembaga yang amanah di Kota Pelajar, Baznas Kota Yogyakarta siap melayanimu.^^

Untuk Layanan Pembayaran Secara Offline dapat Melalui:
????Alamat: Kantor Baznas Kota Yogyakarta di Komplek Balaikota, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo.

Untuk Layanan Pembayaran Secara Online dapat Melalui:
????Layanan Digital: Klik kotayogya.baznas.go.id
???? Website: kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
???? WhatsApp: 0821-4123-2770

Semoga zakat yang kamu tunaikan membawa keberkahan bagi diri dan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan ya, barakallahu fiikum^^

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

editor: Banyu Bening

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →