WhatsApp Icon

Panduan Lengkap Tanya Jawab Zakat 2026

21/02/2026  |  Penulis: Saffa

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Lengkap Tanya Jawab Zakat 2026

Panduan Lengkap Tanya Jawab Zakat 2026

Untuk memfasilitasi kebutuhan edukasi, berikut adalah kumpulan pertanyaan tambahan yang sering muncul dalam operasional harian BAZNAS Kota Yogyakarta selama periode Ramadan 1447 H.

1. Apakah zakat fitrah wajib bagi orang yang sedang dirawat di rumah sakit?

Ya, kewajiban zakat fitrah melekat pada setiap jiwa muslim yang masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan makanan, tanpa memandang kondisi kesehatannya. Pihak keluarga atau wali bertanggung jawab untuk menunaikan zakat atas nama orang yang sakit tersebut.

2. Bolehkah memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung atau mertua?

Saudara kandung, keponakan, bibi, dan mertua diperbolehkan menerima zakat selama mereka masuk dalam kategori asnaf (miskin/fakir) dan bukan merupakan orang yang wajib dinafkahi secara harian oleh muzaki tersebut. Penyaluran kepada kerabat yang membutuhkan justru memiliki keutamaan ganda: ibadah zakat dan mempererat tali rahim.

3. Bolehkah non-muslim menerima zakat fitrah?

Berdasarkan syariat Islam, zakat fitrah secara spesifik diperuntukkan bagi mustahik yang beragama Islam guna memastikan mereka dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Namun, untuk bantuan sosial yang sifatnya umum di luar zakat, seperti infak dan sedekah, penyalurannya bersifat inklusif bagi seluruh warga yang membutuhkan tanpa memandang latar belakang agama.

4. Bagaimana jika saya salah mengirimkan dana zakat ke rekening infak?

Segera hubungi layanan pelanggan BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770. Melalui sistem SIMBA, petugas amil dapat melakukan reklasifikasi dana sesuai dengan niat awal muzaki setelah dilakukan verifikasi bukti transfer.

5. Apakah pembayaran zakat fitrah online bisa dicicil selama bulan Ramadan?

Membayar zakat secara bertahap diperbolehkan selama seluruh kewajiban terlunasi sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dimulai. Namun, untuk kemudahan administrasi dan pencatatan dalam sistem digital, sangat disarankan untuk melakukan pembayaran sekaligus dalam satu kali transaksi.

6. Apa yang harus dilakukan jika saya lupa membaca niat saat menekan tombol bayar?

Selama muzaki menyadari bahwa dana yang ditransfer tersebut diniatkan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah, maka ibadah tersebut dianggap sah. Niat adalah perbuatan hati, dan kesadaran saat memilih menu "Zakat Fitrah" di aplikasi sudah merupakan bagian dari realisasi niat tersebut.

7. Strategi Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Zakat 2026

Keberhasilan pengelolaan zakat fitrah online sangat bergantung pada efektivitas penyalurannya. BAZNAS Kota Yogyakarta menerapkan pendekatan tematik untuk memastikan dana memberikan dampak yang berkelanjutan.

Validasi Mustahik Berbasis Wilayah

Guna menjamin keadilan, BAZNAS melakukan pendataan berkelanjutan hingga tingkat kelurahan di seluruh Kota Yogyakarta. Proses ini melibatkan unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid-masjid dan tokoh masyarakat setempat untuk memverifikasi kelayakan penerima manfaat. Data yang terkumpul diintegrasikan ke dalam modul administrasi mustahik di sistem SIMBA guna mencegah duplikasi bantuan dari lembaga filantropi lain.

Klaster Program Unggulan Ramadan 1447 H

Dana zakat fitrah yang terkumpul dialokasikan secara spesifik untuk lima bidang utama :

1. Pendidikan (Beasiswa Cendekia): Bantuan biaya sekolah dan perlengkapan edukasi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
2. Kesehatan (Layanan Sehat Terpadu): Pembiayaan kesehatan bagi mustahik yang tidak tercover jaminan kesehatan pemerintah, termasuk bantuan alat bantu disabilitas.
3. Kemanusiaan (Paket Bahagia): Distribusi beras dan kebutuhan pokok berkualitas untuk konsumsi hari raya.
4. Ekonomi (UMKM Berdaya): Pemberian modal usaha mikro bagi pedagang kecil yang terdampak fluktuasi ekonomi.
5. Dakwah dan Advokasi: Dukungan bagi program pembinaan mualaf dan penguatan nilai-nilai keislaman di masyarakat urban.

Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi. Bayar zakat fitrah sekarang, sucikan diri, dan bahagiakan sesama.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah, zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/

#ZakatFitrah

#ZakatKeluarga

#ZakatRamadan

#BAZNASKotaYogyakarta

#ZakatOnline

#ZakatMuslim

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat