WhatsApp Icon

Panduan Menebus Denda: Macam Pilihan & Takaran Kafarat 2026

16/03/2026  |  Penulis: Adilah

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Menebus Denda: Macam Pilihan & Takaran Kafarat 2026

Panduan Menebus Denda: Macam Pilihan & Takaran Kafarat 2026

Kafarat berfungsi sebagai ‘penghapus dosa’ atas pelanggaran tertentu agar hubungan hamba dengan Sang Pencipta kembali bersih. Berikut adalah pilihan cara menunaikannya berdasarkan prioritas syariat, yuk simak^^.

Sebenarnya, pilihan cara pembayaran kafarat itu tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, dan syariat memberikan beberapa opsi (biasanya berurutan):

Memberi Makan Fakir Miskin: Ini adalah opsi paling umum bagi masyarakat saat ini. Pelanggar wajib memberi makan sejumlah fakir miskin (biasanya 10 atau 60 orang, tergantung jenis pelanggarannya).

Memberi Pakaian: Khusus untuk pelanggaran sumpah (kafarat yamin), pilihannya bisa berupa memberi pakaian yang layak kepada 10 orang miskin.

Berpuasa Berturut-turut: Jika tidak mampu secara finansial, pilihannya adalah berpuasa selama 3 hari (untuk sumpah) atau 2 bulan berturut-turut (untuk hubungan badan saat puasa).

Lalu bagaimana takaran dan besaran kafarat ketika ingin dikonversi ke uang? Berdasarkan ketentuan Baznas RI dan standar harga pangan di Kota Yogyakarta tahun 2026, berikut adalah rincian takarannya jika dikonversi ke dalam bentuk uang:

Pilihan Kafarat
Takaran per- Orang Miskin
Estimasi Biaya (Yogyakarta)

Kafarat Sumpah
Memberi makan 10 orang
Rp600.000 (asumsi Rp60.000/paket makan)

Kafarat Puasa
Memberi makan 60 orang
Rp3.600.000 (asumsi Rp60.000/paket makan)

Fidyah/Kafarat Ringan
1 mud (± 7 ons beras)
Rp15.000 - Rp20.000 per hari

Penting untuk diingat ya! Besaran uang di atas dihitung berdasarkan harga satu porsi makanan siap saji yang layak (nasi, lauk, sayur, buah, dan air) di wilayah Yogyakarta.

Informasi takaran dan prosedur ini merujuk pada:

Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 89 (tentang kafarat sumpah) dan Surah Al-Baqarah ayat 184 (tentang fidyah/kafarat).
Keputusan Ketua Baznas RI No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah (yang juga menjadi acuan konversi nilai makan untuk kafarat).
Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, bab tentang Kafarat dan Hukumannya.

Jadi, tak perlu ragu dengan informasi yang dipaparkan ya!^^

Jika Anda memiliki tanggungan kafarat yang belum tertunaikan, jangan biarkan itu menjadi beban di akhirat. Baznas Kota Yogyakarta memiliki program penyaluran kafarat dan fidyah yang tepat sasaran kepada kaum dhuafa di wilayah Yogyakarta.

Untuk Layanan Muzakki Hubungi:

????Alamat: Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju.
????Layanan Digital:
???? Website: kotayogya.baznas.go.id
???? WhatsApp: 0821-4123-2770 (Hubungi petugas kami untuk menghitung denda sesuai pelanggaran Anda^^)

Mari Sucikan Diri dengan Menunaikan Kafarat tepat waktu! Barakallahu Fiikum^^

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →