Perbedaan Fidyah dan Kafarat: Jangan Sampai Tertukar
13/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Tepat Beribadah, Bedakan Fidyah dan Kafarat
Dalam praktik ibadah sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah fidyah dan kafarat. Keduanya sama-sama berkaitan dengan denda ibadah dan diwujudkan dalam bentuk pemberian kepada fakir miskin. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menyamakan atau bahkan tertukar dalam memahami pengertian, hukum, serta kapan masing-masing kewajiban itu harus ditunaikan. Padahal, fidyah dan kafarat memiliki dasar hukum, sebab, dan ketentuan yang berbeda dalam fikih Islam.
Melalui artikel ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk memahami secara lebih utuh perbedaan fidyah dan kafarat, agar pelaksanaan ibadah semakin tepat, sah, dan membawa keberkahan.
Pengertian dan Hukum Fidyah
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam istilah fikih, fidyah adalah kewajiban mengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan oleh seseorang karena uzur syar’i tertentu dan tidak memiliki kemampuan untuk mengqadha puasa tersebut di kemudian hari.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah wajib ditunaikan oleh mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya, seperti orang tua renta, orang sakit menahun, atau kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Bentuk fidyah umumnya berupa pemberian makanan pokok atau senilai makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Pengertian dan Hukum Kafarat
Berbeda dengan fidyah, kafarat adalah denda atau penebus dosa akibat pelanggaran tertentu dalam ibadah yang dilakukan secara sadar. Kafarat tidak hanya berkaitan dengan puasa, tetapi juga dengan beberapa pelanggaran lain yang telah ditetapkan hukumnya secara tegas dalam syariat.
Dalam konteks puasa Ramadan, kafarat diwajibkan bagi seseorang yang membatalkan puasa dengan sengaja melalui hubungan suami istri pada siang hari Ramadan tanpa uzur. Bentuk kafaratnya berurutan dan bersifat berat, yaitu:
1. Memerdekakan budak (jika tidak ada),
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut,
3. Memberi makan 60 orang miskin.
Urutan ini menunjukkan bahwa kafarat memiliki dimensi tanggung jawab moral yang lebih besar, karena muncul akibat pelanggaran yang disengaja, bukan karena ketidakmampuan.
Ulasan Tuntas Perbedaan Fidyah dan Kafarat
Secara garis besar, perbedaan fidyah dan kafarat dapat dilihat dari beberapa aspek penting:
Pertama, sebab kewajiban. Fidyah diwajibkan karena ketidakmampuan menjalankan ibadah puasa secara permanen, sedangkan kafarat muncul karena pelanggaran terhadap aturan ibadah yang dilakukan dengan sengaja.
Kedua, status pelaku. Fidyah berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i dan tidak berdosa karena meninggalkan puasa, sementara kafarat berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan memiliki konsekuensi dosa.
Ketiga, bentuk dan kadar. Fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adapun kafarat memiliki tingkatan yang lebih berat dan jumlah penerima yang lebih banyak, khususnya pada kafarat puasa.
Keempat, tujuan syariat. Fidyah mencerminkan kasih sayang Islam terhadap keterbatasan manusia, sedangkan kafarat menjadi bentuk pendidikan spiritual agar umat lebih menjaga kesucian ibadah.
Kapan Fidyah dan Kafarat Wajib Ditunaikan?
Fidyah wajib ditunaikan ketika seseorang telah jelas tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan qadha. Pembayarannya boleh dilakukan selama Ramadan, setelah Ramadan, bahkan di luar bulan Ramadan selama kewajiban tersebut belum ditunaikan.
Sementara itu, kafarat wajib ditunaikan segera setelah pelanggaran terjadi, sesuai kemampuan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam fikih.
Menjadikan Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai Jalan Kepedulian
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen mendampingi umat dalam menunaikan kewajiban syariat secara benar, sekaligus menyalurkannya kepada mustahik yang berhak. Selain fidyah dan kafarat, kepedulian sosial juga dapat diwujudkan melalui ZIS DSKL.
Mari menunaikan zakat sebagai kewajiban dan pembersih harta.
Mari memperkuat infak untuk mendukung program sosial dan kemanusiaan.
Mari memperbanyak sedekah sebagai wujud cinta dan empati kepada sesama.
Mari bersama-sama menguatkan kesejahteraan umat melalui ZIS DSKL yang dikelola secara amanah dan profesional.
Sebagai penutup, mari tunaikan kewajiban fidyah dengan mudah dan tepat melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
atau langsung menghubungi nomor layanan muzaki 082141232770, agar setiap ibadah yang kita lakukan menjadi sah, bermakna, dan membawa keberkahan bagi banyak orang.
Artikel Lainnya
Bagaimana Zakat Mengentaskan Kemiskinan, Ini Faktanya
Filantropi Islam: Peran Zakat, Infak, dan Wakaf
Harta Peninggalan dan Warisan: Apa Perbedaannya
Dampak Program BAZNAS bagi Kesejahteraan Masyarakat
Urutan Pembagian Warisan Menurut Islam
Zakat vs Wakaf: 7 Perbedaan yang Perlu Dipahami

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

