Sekali Sentuh, Berlipat Pahala: Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Melalui Blibli
10/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Sekali Sentuh, Berlipat Pahala: Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Melalui Blibli
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Selain itu, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). Di era serba digital, di mana zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) percaya bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, dapat membawa perubahan besar bagi umat. Di era digital, menunaikan zakat, infak, dan sedekah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga pengalaman yang mudah dan penuh makna.
Melalui fitur pembayaran zakat, infak, dan sedekah bersama BAZNAS melalui aplikasi Blibli, Anda dapat menyalurkan kebaikan dengan cara yang praktis, aman, serta transparan.
Menunaikan zakat di BAZNAS melalui Blibli, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Bayar Zakat bersama BAZNAS di Blibli
Bersedekah kini semudah belanja! Lewat fitur Zakat dan Sedekah bersama BAZNAS, Anda bisa berdonasi langsung dari aplikasi Blibli. Cara berzakat dan bersedekah bersama BAZNAS di Blibli:
1. Buka Aplikasi Blibli
2. Pilih "Tagihan dan Isi Ulang"
3. Pilih "Zakat Maal"" atau "Donasi"
4. Pilih Lembaga BAZNAS
5. Masukan Nominal & Lanjutkan Pembayaran
atau melalui link berikut:
Zakat : bit.ly/Zakat-blibli
Sedekah : bit.ly/sedekah-blibl
Kontribusi Anda akan memberikan dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan. Segera salurkan infak Anda dan wujudkan kebaikan bersama BAZNAS di Blibli!
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah , zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
Panduan Lengkap Tanya Jawab Zakat 2026
Zakat dalam Tradisi Berbagi Menghargai Nilai-nilai Kemanusiaan
Pentingnya Perhitungan Zakat Fitrah Keluarga Anda
Mengurai Pembahasan Zakat Fitrah Online
Dampak Sosial Zakat di Kota Yogyakarta
Panduan Lengkap Zakat Fitrah Online agar Tepat Nominal dan Tepat Sasaran
Panduan Zakat Fitrah Online Yogyakarta
Memaknai Kemerdekaan Melalui Semangat Berbagi
Zakat dan Lingkungan Tanggung Jawab Kita Terhadap Bumi dan Sesama
Peran Strategis Zakat untuk Fakir Miskin
Momentum Emas Membayar Zakat Fitrah 2026
Menguatkan Ukhuwah melalui Zakat Fitrah
Keberhasilan Program Ramadan Dhuafa di Kota Yogyakarta
Dilema: Pilih Zakat Fitrah Uang atau Beras pada Tahun 2026?
Sedekah Tidak Selalu Berupa Uang, Ini Beragam Bentuk Kebaikannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →

