Sekali Sentuh, Berlipat Pahala: Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Melalui Blibli
10/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Sekali Sentuh, Berlipat Pahala: Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Melalui Blibli
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Selain itu, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). Di era serba digital, di mana zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) percaya bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, dapat membawa perubahan besar bagi umat. Di era digital, menunaikan zakat, infak, dan sedekah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga pengalaman yang mudah dan penuh makna.
Melalui fitur pembayaran zakat, infak, dan sedekah bersama BAZNAS melalui aplikasi Blibli, Anda dapat menyalurkan kebaikan dengan cara yang praktis, aman, serta transparan.
Menunaikan zakat di BAZNAS melalui Blibli, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Bayar Zakat bersama BAZNAS di Blibli
Bersedekah kini semudah belanja! Lewat fitur Zakat dan Sedekah bersama BAZNAS, Anda bisa berdonasi langsung dari aplikasi Blibli. Cara berzakat dan bersedekah bersama BAZNAS di Blibli:
1. Buka Aplikasi Blibli
2. Pilih "Tagihan dan Isi Ulang"
3. Pilih "Zakat Maal"" atau "Donasi"
4. Pilih Lembaga BAZNAS
5. Masukan Nominal & Lanjutkan Pembayaran
atau melalui link berikut:
Zakat : bit.ly/Zakat-blibli
Sedekah : bit.ly/sedekah-blibl
Kontribusi Anda akan memberikan dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan. Segera salurkan infak Anda dan wujudkan kebaikan bersama BAZNAS di Blibli!
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah , zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →

