Tentang Zakat Fitrah
03/10/2025 | Penulis: Admin Bidang 1
Tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan ketentuan BAZNAS Kota Yogyakarta, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras/jiwa atau setara Rp37.500/jiwa, dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
Artikel Lainnya
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →