Zakat dari Aset Tidak Likuid: Hukum Zakat untuk Rumah, Tanah, dan Kendaraan
17/12/2025 | Penulis: Admin Bidang 1
Zakat dari Aset Tidak Likuid: Hukum Zakat untuk Rumah, Tanah, dan Kendaraan
Dalam kehidupan modern, seorang muslim tidak hanya memiliki harta dalam bentuk uang tunai, emas, atau perhiasan, tetapi juga berupa properti dan barang bernilai tinggi. Rumah, tanah, dan kendaraan termasuk jenis harta yang kerap disebut sebagai aset tidak likuid, karena tidak mudah dicairkan menjadi uang tunai dalam waktu singkat.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan penting: apakah aset-aset tersebut wajib dizakati? Dari sinilah muncul pembahasan mengenai Zakat Aset Tidak Likuid. Artikel ini akan mengulas bagaimana Islam memandang kewajiban zakat atas aset tidak likuid serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Memahami Konsep Zakat Aset Tidak Likuid
Zakat Aset Tidak Likuid adalah zakat yang berkaitan dengan harta bernilai besar yang tidak digunakan sebagai alat produksi utama atau tidak diperjualbelikan secara langsung. Banyak muslim memiliki rumah lebih dari satu, tanah yang dibiarkan kosong, atau kendaraan bernilai tinggi yang hanya digunakan sesekali.
Pertanyaan tentang kewajiban zakat atas aset tersebut menjadi penting karena aset tidak likuid umumnya tidak menghasilkan uang secara langsung sebagaimana usaha atau perdagangan. Dalam Islam, zakat dikenakan pada harta yang berkembang. Oleh karena itu, perlu dipahami apakah suatu aset termasuk harta berkembang atau tidak.
Zakat Aset Tidak Likuid memiliki kedudukan khusus dalam kajian fikih karena penentuannya sangat bergantung pada fungsi dan tujuan kepemilikan. Rumah yang ditempati tidak termasuk objek zakat, sedangkan rumah kedua yang disewakan atau diniatkan sebagai investasi memiliki ketentuan berbeda. Hal yang sama berlaku pada kendaraan dan tanah, tergantung bagaimana aset tersebut dimanfaatkan.
Selain fungsi, niat pemilik juga memegang peranan penting. Jika aset dimiliki untuk investasi jangka panjang, maka zakat dikenakan pada hasil atau keuntungan yang diperoleh, bukan pada fisik asetnya. Oleh karena itu, memahami konteks kepemilikan menjadi kunci dalam menunaikan Zakat Aset Tidak Likuid secara tepat.
Pembahasan mengenai Zakat Aset Tidak Likuid menjadi semakin relevan di era modern, ketika kepemilikan properti dan aset bernilai tinggi semakin umum. Pemahaman yang benar akan membantu muslim menjaga keberkahan harta dan menunaikan amanah Allah dengan baik.
Hukum Zakat Rumah dalam Zakat Aset Tidak Likuid
Rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak wajib dizakati karena tidak termasuk harta yang berkembang. Namun, rumah kedua atau rumah yang dimiliki sebagai investasi dapat menjadi objek Zakat Aset Tidak Likuid, terutama jika menghasilkan pendapatan.
Dalam hal rumah sewa, para ulama sepakat bahwa zakat dikenakan pada hasil sewanya, bukan pada bangunan rumah itu sendiri. Pendapatan sewa tersebut dihitung sebagai zakat penghasilan atau zakat mal. Apabila mencapai nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, rumah yang dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali diperlakukan seperti barang dagangan. Nilainya dihitung berdasarkan harga pasar saat haul tiba, lalu dizakati setiap tahun. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Zakat Aset Tidak Likuid yang menilai aset berdasarkan fungsi ekonominya.
Adapun rumah yang hanya disimpan tanpa disewakan atau diperjualbelikan tidak wajib dizakati. Meski demikian, pemiliknya tetap dianjurkan untuk bersedekah sebagai bentuk kehati-hatian dan penyucian harta.
Dengan demikian, kewajiban zakat rumah sangat bergantung pada manfaat ekonominya. Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan tanpa mengabaikan keadilan.
Zakat Aset Tidak Likuid pada Tanah
Tanah merupakan aset yang memiliki beragam fungsi, sehingga kewajiban zakatnya pun berbeda-beda. Tanah yang digunakan untuk pertanian mengikuti ketentuan zakat pertanian dan tidak termasuk Zakat Aset Tidak Likuid.
Namun, tanah yang dimiliki sebagai investasi, disewakan, atau dibeli untuk dijual kembali termasuk dalam kategori Zakat Aset Tidak Likuid. Jika tanah diniatkan untuk dijual, maka zakatnya mengikuti zakat perdagangan. Nilai tanah dihitung berdasarkan harga pasar saat haul, kemudian dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen apabila mencapai nisab.
Untuk tanah yang disewakan, zakat dikenakan pada penghasilan sewanya, bukan pada nilai tanah itu sendiri. Ketika pendapatan sewa telah mencapai nisab dan haul, zakat wajib ditunaikan sesuai ketentuan zakat penghasilan.
Sementara itu, tanah kosong yang tidak digunakan dan tidak menghasilkan pendapatan tidak wajib dizakati. Meski begitu, sebagian ulama menganjurkan sedekah sebagai bentuk kehati-hatian dan kepedulian sosial.
Pemahaman yang tepat mengenai Zakat Aset Tidak Likuid pada tanah akan membantu muslim mengelola hartanya dengan bijak dan bertanggung jawab.
Kendaraan dalam Perspektif Zakat Aset Tidak Likuid
Kendaraan pribadi yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak termasuk objek zakat karena tidak dianggap sebagai harta yang berkembang. Oleh karena itu, kendaraan seperti mobil keluarga atau motor untuk bekerja tidak dikenai Zakat Aset Tidak Likuid.
Namun, kendaraan yang disewakan, seperti mobil rental, termasuk aset yang menghasilkan pendapatan. Zakat dikenakan pada hasil sewanya apabila telah mencapai nisab dan haul. Prinsip ini sesuai dengan konsep Zakat Aset Tidak Likuid yang menitikberatkan pada manfaat ekonomi.
Jika kendaraan dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali, maka hukumnya sama dengan barang dagangan. Nilainya dihitung berdasarkan harga pasar saat haul dan dizakati setiap tahun.
Adapun kendaraan mewah yang hanya digunakan sesekali dan tidak menghasilkan pendapatan umumnya tidak wajib dizakati. Meski demikian, pemilik dianjurkan untuk bersedekah sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat nilai aset tersebut cukup besar.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat lebih bijak dalam mengelola kendaraan sebagai bagian dari aset tidak likuid.
Kesimpulan
Zakat Aset Tidak Likuid memberikan panduan penting bagi umat Islam dalam mengelola harta berupa rumah, tanah, dan kendaraan. Kewajiban zakat sangat ditentukan oleh fungsi dan manfaat ekonomi dari aset tersebut.
Rumah yang menghasilkan pendapatan, tanah yang dijadikan investasi, serta kendaraan yang disewakan termasuk objek Zakat Aset Tidak Likuid. Sebaliknya, rumah yang ditempati, tanah yang tidak dimanfaatkan, dan kendaraan pribadi tidak wajib dizakati. Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat Islam menjunjung keadilan dan kemudahan.
Pada akhirnya, Zakat Aset Tidak Likuid bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan. Dengan memahami ketentuannya, seorang muslim dapat mengelola aset secara islami sekaligus memperkuat tanggung jawab sosial. Semoga pemahaman ini membantu umat Islam menunaikan zakat dengan benar dan penuh kesadaran.
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan
Artikel Lainnya
9 Jenis Harta yang Wajib Dizakati Menurut Syariah
6 Sumber Harta Haram yang Harus Dihindari
Zakat Pertanian: Apakah Hasil Tanaman Hidroponik Wajib Dizakati
Ikhlas Menerima Cobaan Hidup: Kapan Harus Sabar, Kapan Harus Ikhtiar
Harta Halal vs Haram: Ini Perbedaannya Menurut Islam
Belajar Ikhlas Jalani Hidup: 10 Hal yang Tidak Perlu Kamu Kontrol Lagi

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

