Zakat pada Perusahaan Merugi dan Penilaian Aset: Ketentuan dan Contoh Ilustratif
02/10/2025 | Penulis: Admin bidang 1
Zakat pada Perusahaan Merugi dan Penilaian Aset: Ketentuan dan Contoh Ilustratif
a. Perusahaan Mengalami Kerugian
Pertanyaan:
Apakah perusahaan yang merugi wajib zakat? Bagaimana cara perhitungannya?
Jawaban:
Terkadang ada tahun dimana perusahaan mengalami kerugian. Lalu para rekan mengira bahwa karena perusahaan tidak menghasilkan keuntungan maka tidak wajib zakat.
Sejatinya tidak demikian, oleh karena zakat wajib atas harta, baik ia mengandung keuntungan maupun dikurangi dengan kerugian. Dan takaran zakat secara otomatis dipengaruhi oleh hasil dari usaha. Maka apabila takaran mencapai nishab di akhir haul, zakat menjadi wajib.
Contoh ilustratif dalam angka: Apabila diasumsikan bahwa kerugian bersih yang ditanggung adalah sebesar 10,000 USD. Dan kerugian ini secara otomatis berpengaruh pada menurunnya unsur zakat seperti barang-barang, piutang, investasi dan uang tunai. Dengan kata lain bahwa nilai dari item tersebut di akhir haul berkurang sesuai dengan jumlah kerugian. Sehingga dengan demikian maka nilai dari takaran zakatnya pun berkurang.
b. Valuasi Aset Perusahaan
Pertanyaan:
Nilai apa yang dijadikan pegangan oleh pedagang saat ia menilai barang-barangnya; apakah berdasarkan nilai historisnya (harga beli) atau berdasarkan nilai yang sedang berlaku (harga pasar)? Dan dengan harga yang mana; eceran ataukah grosir?
Jawaban:
Para fuqaha dari kalangan klasik dan kontemporer memandang bahwa penilaian barang-barang di akhir haul saat mengeluarkan zakat adalah berdasarkan harga yang sedang berlaku, yakni harga pasar yang sedang berlaku saat zakat itu akan dikeluarkan. Al-Faqih Maimun bin Mahran mengatakan: “Apabila haul zakat telah tiba, maka nilailah apa yang kamu miliki dengan nilai uang yang ada.”
Pedagang eceran menilai barang-barangnya dengan harga eceran, dan pedagang grosiran menilai barang-barangnya dengan harga grosir.
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
Artikel Lainnya
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Lebaran Anak Yatim di Bulan Muharram: Momentum Berbagi dan Membahagiakan Generasi Masa Depan
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Gen Z Wajib Tahu! Apa Itu Zakat? Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
