Zakat pada Perusahaan Merugi dan Penilaian Aset: Ketentuan dan Contoh Ilustratif
02/10/2025 | Penulis: Admin bidang 1
Zakat pada Perusahaan Merugi dan Penilaian Aset: Ketentuan dan Contoh Ilustratif
a. Perusahaan Mengalami Kerugian
Pertanyaan:
Apakah perusahaan yang merugi wajib zakat? Bagaimana cara perhitungannya?
Jawaban:
Terkadang ada tahun dimana perusahaan mengalami kerugian. Lalu para rekan mengira bahwa karena perusahaan tidak menghasilkan keuntungan maka tidak wajib zakat.
Sejatinya tidak demikian, oleh karena zakat wajib atas harta, baik ia mengandung keuntungan maupun dikurangi dengan kerugian. Dan takaran zakat secara otomatis dipengaruhi oleh hasil dari usaha. Maka apabila takaran mencapai nishab di akhir haul, zakat menjadi wajib.
Contoh ilustratif dalam angka: Apabila diasumsikan bahwa kerugian bersih yang ditanggung adalah sebesar 10,000 USD. Dan kerugian ini secara otomatis berpengaruh pada menurunnya unsur zakat seperti barang-barang, piutang, investasi dan uang tunai. Dengan kata lain bahwa nilai dari item tersebut di akhir haul berkurang sesuai dengan jumlah kerugian. Sehingga dengan demikian maka nilai dari takaran zakatnya pun berkurang.
b. Valuasi Aset Perusahaan
Pertanyaan:
Nilai apa yang dijadikan pegangan oleh pedagang saat ia menilai barang-barangnya; apakah berdasarkan nilai historisnya (harga beli) atau berdasarkan nilai yang sedang berlaku (harga pasar)? Dan dengan harga yang mana; eceran ataukah grosir?
Jawaban:
Para fuqaha dari kalangan klasik dan kontemporer memandang bahwa penilaian barang-barang di akhir haul saat mengeluarkan zakat adalah berdasarkan harga yang sedang berlaku, yakni harga pasar yang sedang berlaku saat zakat itu akan dikeluarkan. Al-Faqih Maimun bin Mahran mengatakan: “Apabila haul zakat telah tiba, maka nilailah apa yang kamu miliki dengan nilai uang yang ada.”
Pedagang eceran menilai barang-barangnya dengan harga eceran, dan pedagang grosiran menilai barang-barangnya dengan harga grosir.
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
Artikel Lainnya
Sabar dan Ikhlas dalam Menjalani Hidup: 10 Cara Bertahan Saat Terluka
Pentingnya Khusyuk dalam Shalat: Menemukan Kedamaian Hati di Hadapan Allah
Shalat Sebagai Media Komunikasi Hamba dengan Allah: Menyapa Sang Pencipta di Setiap Sujud
Belajar Ikhlas Menerima Kenyataan Hidup: 7 Cara Menerima Tanpa Menyalahkan
Hikmah Gerakan Shalat bagi Kesehatan: Menyelaraskan Ibadah dan Kesejahteraan Tubuh
Hidup Lebih Damai dengan Ikhlas Sabar dan Pemaaf: 5 Rahasia Hatinya Tenang

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

