WhatsApp Icon

Zakat Saham dan Aset Digital: Fiqih Baru di Era Kripto

22/10/2025  |  Penulis: Admin bidang 1

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Saham dan Aset Digital: Fiqih Baru di Era Kripto

Zakat Saham dan Aset Digital: Fiqih Baru di Era Kripto

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, muncul berbagai bentuk kekayaan baru seperti saham, reksa dana, dan aset digital (termasuk kripto atau cryptocurrency). Perubahan ini memunculkan pertanyaan penting di kalangan umat Islam:
Apakah aset digital termasuk harta yang wajib dizakati?
Bagaimana hukum zakat atas saham atau investasi online yang nilainya fluktuatif?

Pertanyaan ini membawa kita pada ranah fiqih kontemporer bidang hukum Islam yang terus berkembang agar sesuai dengan perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip syariah. Artikel ini akan membahas bagaimana Islam memandang kekayaan digital, dasar hukumnya, serta bagaimana praktik zakat bisa beradaptasi di era kripto dan ekonomi digital.

Zakat: Prinsip Abadi di Tengah Perubahan Zaman

Zakat merupakan rukun Islam ketiga dan memiliki kedudukan penting sebagai instrumen keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
Zakat bukan hanya ritual, tapi sistem ekonomi yang menumbuhkan solidaritas dan mengurangi kesenjangan.

Allah berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah [9]: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat melekat pada setiap bentuk harta (‘mal) yang memiliki nilai dan berkembang (namiy), selama memenuhi syarat tertentu: mencapai nisab (batas minimal), telah haul (dimiliki selama satu tahun hijriah), dan milik penuh (al-milk at-tam).

Dulu, bentuk harta yang dizakati umumnya berupa emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan perdagangan.
Namun kini, muncul bentuk-bentuk kepemilikan modern seperti uang digital, saham perusahaan, deposito syariah, hingga aset kripto. Karena prinsip zakat bersifat universal, maka hukum Islam perlu menyesuaikan konteksnya tanpa meninggalkan esensinya.

Zakat Saham: Fiqih atas Kepemilikan Modern

Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Jika seseorang memiliki saham, maka ia berhak atas sebagian keuntungan perusahaan dan ikut menanggung risiko kerugian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 telah menetapkan bahwa investasi saham diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah misalnya tidak berhubungan dengan riba, judi, minuman keras, atau usaha haram lainnya.

Kewajiban Zakat atas Saham

Menurut mayoritas ulama kontemporer (termasuk Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah), saham termasuk harta perdagangan (urudh at-tijarah) sehingga wajib dizakati dengan ketentuan yang sama seperti zakat perdagangan, yaitu:

  • Nisab: senilai 85 gram emas (menyesuaikan harga emas saat haul).

  • Kadar zakat: 2,5% dari nilai saham yang dimiliki setelah dikurangi utang yang jatuh tempo.

  • Waktu pembayaran: setelah satu tahun kepemilikan (haul).

Ada dua pendekatan dalam menghitung zakat saham:

  1. Zakat atas nilai pasar saham, jika saham dimiliki untuk diperjualbelikan (trading jangka pendek).

  2. Zakat atas keuntungan (dividen), jika saham dimiliki untuk investasi jangka panjang.

Contoh:
Jika seseorang memiliki saham senilai Rp100 juta, dan nilai itu bertahan selama satu tahun, maka zakatnya = 2,5% x Rp100 juta = Rp2.500.000.
Jika ia tidak memperjualbelikannya tapi mendapat dividen Rp10 juta, maka zakatnya = 2,5% x Rp10 juta = Rp250.000.

Dengan demikian, zakat saham mengikuti prinsip zakat perdagangan dan investasi, hanya objeknya yang berubah menjadi kepemilikan modern.

Aset Digital dan Kripto: Kekayaan Baru, Tantangan Baru

Aset digital seperti cryptocurrency, token, NFT, atau aset blockchain lainnya kini menjadi bagian dari portofolio kekayaan banyak orang.
Di Indonesia, transaksi kripto bahkan sudah diatur oleh Bappebti sebagai aset komoditas yang legal diperdagangkan.

Namun, muncul perdebatan fiqih:
Apakah kripto bisa dianggap mal (harta) yang sah menurut Islam?

Pandangan Ulama tentang Kripto

  1. Pandangan yang melarang:
    Beberapa ulama menganggap kripto haram karena tidak memiliki bentuk fisik, nilainya sangat fluktuatif, dan berpotensi digunakan untuk transaksi ilegal atau spekulatif.
    Fatwa MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2021 menyatakan bahwa mata uang kripto (cryptocurrency) tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran, karena tidak memenuhi syarat mata uang menurut syariah.

  2. Pandangan yang membolehkan dengan syarat:
    Ulama kontemporer seperti Dr. Monzer Kahf dan lembaga keuangan Islam internasional melihat kripto sebagai aset digital (mal istithmari) yaitu harta yang bernilai, dimiliki, dan bisa diperjualbelikan secara sah, selama digunakan untuk tujuan halal dan transparan.

Dalam konteks ini, aset digital yang dimiliki dengan niat investasi dan memiliki nilai nyata di pasar bisa termasuk objek zakat, sebagaimana emas atau saham.

Prinsip Fiqih: Apakah Aset Digital Termasuk Mal Zakat?

Dalam fiqih zakat, harta yang wajib dizakati memiliki beberapa karakteristik:

  1. Milik penuh (al-milk at-tam)
    Aset digital yang tersimpan dalam dompet kripto (wallet) adalah milik pribadi dan bisa diakses kapan pun.

  2. Berkembang (an-nama’)
    Nilai kripto dapat bertambah, baik melalui trading, staking, maupun peningkatan harga pasar.

  3. Mencapai nisab
    Nilai total aset digital jika dikonversi ke rupiah setara 85 gram emas.

  4. Telah berlalu satu haul
    Dimiliki selama satu tahun hijriah penuh.

Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka aset digital tergolong mal zakawi (harta yang dizakati).

Cara Menghitung Zakat Aset Digital

Perhitungan zakat aset digital secara prinsip sama dengan zakat emas atau zakat perdagangan. Berikut panduannya:

  1. Hitung total nilai aset digital
    Misalnya seseorang memiliki Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin senilai total Rp200 juta.

  2. Pastikan sudah dimiliki selama setahun (haul)
    Jika iya, maka ia wajib menghitung zakatnya.

  3. Tentukan nisab
    Nisab zakat emas per 2025 (misal) sekitar Rp110 juta (85 gram x Rp1.300.000).
    Karena nilai asetnya Rp200 juta > nisab, maka wajib zakat.

  4. Hitung zakatnya (2,5%)
    2,5% x Rp200 juta = Rp5.000.000.

  5. Salurkan kepada amil zakat
    Zakat boleh ditunaikan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZNAS, dengan keterangan “zakat aset digital”.

Tantangan Fiqih dan Praktik di Era Kripto

Meski sudah ada panduan umum, zakat aset digital masih menghadapi sejumlah tantangan besar:

1. Fluktuasi Nilai

Harga aset digital bisa berubah sangat cepat. Oleh karena itu, sebagian ulama menyarankan agar nilai zakat dihitung berdasarkan harga pasar saat haul atau rata-rata harga tahunan.

2. Transparansi dan Keamanan

Banyak aset digital disimpan secara pribadi (non-custodial wallet), sehingga lembaga zakat sulit melakukan audit atau verifikasi. Ini memerlukan edukasi moral dan spiritual, agar pemilik aset mau menunaikan zakat secara jujur.

3. Legalitas dan Regulasi

Meskipun perdagangan kripto legal di Indonesia, penggunaannya sebagai alat pembayaran belum diperbolehkan. Karena itu, status fiqihnya masih berkembang sesuai fatwa dan peraturan pemerintah.

4. Kebutuhan Lembaga Amil yang Melek Digital

Amil zakat harus beradaptasi dengan sistem penerimaan zakat berbasis blockchain, agar lebih transparan dan efisien.
Beberapa lembaga zakat di dunia Islam seperti di Malaysia, Qatar, dan UEA sudah mulai melakukan “smart zakat”, yaitu penyaluran zakat berbasis teknologi digital yang terhubung langsung dengan dompet kripto.

Pendekatan Fiqih Baru: Ijtihad di Era Digital

Islam bersifat fleksibel dalam hal muamalah, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Kaedah fiqih menyatakan:

“Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah ma lam yarid dalil ‘ala tahrimihi.”
(Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.)

Artinya, selama aset digital dimiliki secara halal, tidak digunakan untuk transaksi haram, dan nilainya nyata, maka boleh dimiliki dan wajib dizakati.

Inilah bentuk ijtihad fiqih baru: menyesuaikan hukum Islam dengan realitas ekonomi modern, tanpa mengubah prinsip dasar syariah.

Dampak Sosial: Zakat Digital untuk Keadilan Global

Zakat saham dan aset digital bukan hanya urusan pribadi, tapi bagian dari upaya keadilan sosial di dunia maya.
Bayangkan jika sebagian kecil investor kripto Muslim menunaikan zakatnya secara rutin mungkin miliaran rupiah bisa terkumpul dan disalurkan kepada fakir miskin, pendidikan pesantren, dan pemberdayaan umat.

Zakat digital juga bisa membantu transparansi dan akuntabilitas.
Teknologi blockchain memungkinkan pencatatan zakat yang tidak bisa dimanipulasi, sehingga masyarakat dapat melihat penyalurannya secara langsung.
Inilah bentuk “zakat 4.0”, di mana nilai spiritual Islam berpadu dengan inovasi teknologi.

Kesimpulan: Fiqih yang Hidup di Dunia Digital

Perkembangan zaman tidak pernah berhenti. Kekayaan manusia kini tidak hanya berbentuk emas dan perak, tapi juga saham, aset digital, dan mata uang kripto.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin selalu memberi ruang bagi perubahan, selama tujuannya adalah kemaslahatan.

Zakat saham dan aset digital menunjukkan bahwa fiqih Islam hidup dan adaptif. Ia tidak kaku, tetapi mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan dan kepedulian sosial.

Zakat di era kripto bukan sekadar kewajiban finansial, tapi simbol kejujuran, tanggung jawab, dan solidaritas di dunia yang serba maya.

Ketika teknologi berkembang tanpa batas, zakat hadir sebagai penyeimbang:
Menegaskan bahwa kekayaan digital pun tetap tunduk pada nilai spiritual bahwa di balik setiap transaksi, ada hak orang lain yang harus kita tunaikan.

Menjadi Muslim Digital yang Berzakat dan Bermartabat

Menjadi Muslim di era digital bukan hanya tentang mengikuti tren investasi, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai spiritual di dunia maya.
Kita boleh menjadi investor, trader, atau pemilik aset digital namun tetap harus sadar bahwa setiap harta adalah amanah.

Zakat saham dan aset digital adalah wujud nyata bahwa Islam relevan di setiap zaman.
Ia mengajarkan keseimbangan antara harta dan hati, antara dunia dan akhirat.

Maka, di tengah hiruk-pikuk kripto dan teknologi yang terus berubah, semoga kita tidak lupa satu hal yang tak pernah berubah:
Bahwa setiap rezeki, sekecil apa pun bentuknya, akan bernilai berkah jika dibersihkan dengan zakat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat