Antara Kafarat dan Qadha: Jangan Salah Memahami Hutang Puasa!
04/03/2025 | Penulis: Ibnu
Antara Kafarat dan Qadha Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam praktiknya, ada berbagai kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat berpuasa, seperti sakit, perjalanan, atau sebab lainnya. Dalam Islam, orang yang meninggalkan puasa ramadhan wajib menggantinya dengan qadha atau membayar kafarat dalam beberapa kondisi tertentu. Sayangnya, masih banyak yang keliru dalam memahami perbedaan antara qadha dan kafarat, sehingga kewajiban mereka dalam menunaikan hak Allah menjadi tidak sempurna.
Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan antara qadha dan kafarat, siapa yang wajib melakukannya, serta bagaimana cara pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan Islam. Jadi, mari kita mulai!
Qadha
Qadha berasal dari kata Arab yang berarti "mengganti atau memenuhi kewajiban yang tertunda". Dalam konteks puasa, qadha berarti mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain setelah bulan Ramadhan. Qadha diwajibkan bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit, bepergian, haid, atau nifas.
Dalil mengenai kewajiban qadha terdapat dalam Al-Qur’an:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Kafarat
Kafarat berasal dari Bahasa Arab yang berarti "tebusan". Dalam konteks puasa, kafarat adalah denda yang harus dibayarkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran tertentu, seperti dengan sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur yang dibenarkan.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
"Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berkata: 'Aku telah binasa, wahai Rasulullah!' Nabi bertanya: 'Apa yang terjadi padamu?' Ia menjawab: 'Aku telah menggauli istriku di siang hari Ramadhan.' Rasulullah bersabda: 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?' Ia menjawab: 'Tidak.' Rasulullah bersabda: 'Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?' Ia menjawab: 'Tidak.' Rasulullah bersabda: 'Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Ia menjawab: 'Tidak.'" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa kafarat berlaku dalam kasus tertentu, yaitu seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasa dengan hubungan suami istri.
Bagaimana Jika Seseorang Menunda Qadha Tanpa Uzur?
Jika seseorang menunda qadha hingga tiba Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka ia wajib mengqadha setelah Ramadhan selesai serta membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan tersebut. Hal ini berdasarkan pendapat dari sebagian ulama, seperti dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
Ibnu Abbas berkata:
"Barang siapa yang memiliki hutang puasa tetapi tidak mengqadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia harus berpuasa dan membayar fidyah." (HR. Daruqutni)
Namun, jika penundaan qadha disebabkan oleh uzur syar’i, maka ia hanya wajib mengqadha tanpa perlu membayar fidyah.
Kesalahan Umum dalam Memahami Qadha dan Kafarat
- Mengira bahwa semua pelanggaran puasa cukup ditebus dengan kafarat
- Menganggap bahwa qadha bisa ditunda tanpa batas waktu
- Tidak memahami aturan kafarat dengan benar
- Mengganti puasa dengan fidyah tanpa alasan yang sah
Bagaimana Cara Membayar Kafarat?
- Memerdekakan budak, namun karena di zaman ini praktik perbudakan sudah tidak ada, maka opsi ini tidak dapat dilakukan.
- Puasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Jika seseorang tidak mampu melaksanakannya karena uzur syar’i, ia bisa mengambil opsi terakhir.
- Memberi makan kepada 60 orang miskin, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan dalam fiqih, yaitu satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok per orang miskin.
Berita Lainnya
Nitisara Hayati, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ Tingkat Kota
17/09/2025 | Salsa Fateha
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke - 1
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS