Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati? Ini Daftarnya
30/03/2025 | Penulis: admin
Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati? Ini Daftarnya
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa saja harta yang wajib dizakati? Simak daftar lengkapnya berikut ini.
1. Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu:
? Nisab emas: 85 gram
? Nisab perak: 595 gram
? Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan
Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati.
2. Uang dan Aset Setara Kas
Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu:
? Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
? Kadar zakat:
- 5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa)
- 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami
- Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen.
4. Hasil Peternakan
Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya:
? Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing
? Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun
? Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing
Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak.
5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan)
Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah:
? Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat
? Kadar zakat: 2,5%
6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji)
Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab.
? Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan)
? Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih
7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan)
Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat.
? Nisab: 85 gram emas
? Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih
Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Azkia Salsabila
Berita Lainnya
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →