Apakah Hadiah dan Bonus Kerja Wajib Dizakati?
23/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Hadiah dan Bonus Kerja Wajib Dizakati?
Hadiah dan bonus kerja merupakan tambahan penghasilan yang diterima seseorang, baik dalam bentuk uang tunai, barang, atau fasilitas tertentu. Dalam Islam, setiap harta yang berkembang dan memenuhi syarat wajib dikenai zakat, termasuk hadiah dan bonus kerja.
Menurut ulama, hadiah dan bonus termasuk dalam kategori zakat penghasilan (zakat profesi) jika mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Nisabnya disamakan dengan emas, yaitu 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5%.
Namun, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian berpendapat bahwa zakat penghasilan tidak perlu menunggu haul dan wajib dikeluarkan langsung setelah menerima penghasilan. Sementara yang lain mengatakan bahwa hadiah yang sifatnya tidak rutin, seperti pemberian dalam lomba atau penghargaan khusus, tidak wajib dizakati kecuali jika disimpan hingga mencapai nisab dalam satu tahun.
Untuk memastikan keabsahan zakat yang dibayarkan, seseorang dianjurkan untuk menghitung hartanya dengan cermat dan mendistribusikan zakatnya kepada mustahik yang berhak. Jika masih ragu, berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya bisa menjadi solusi.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →