WhatsApp Icon

Apakah Hadiah dan Bonus Kerja Wajib Dizakati?

23/03/2025  |  Penulis: admin

Bagikan:URL telah tercopy
Apakah Hadiah dan Bonus Kerja Wajib Dizakati?

Apakah Hadiah dan Bonus Kerja Wajib Dizakati?

Hadiah dan bonus kerja merupakan tambahan penghasilan yang diterima seseorang, baik dalam bentuk uang tunai, barang, atau fasilitas tertentu. Dalam Islam, setiap harta yang berkembang dan memenuhi syarat wajib dikenai zakat, termasuk hadiah dan bonus kerja.

Menurut ulama, hadiah dan bonus termasuk dalam kategori zakat penghasilan (zakat profesi) jika mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Nisabnya disamakan dengan emas, yaitu 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5%.

Namun, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian berpendapat bahwa zakat penghasilan tidak perlu menunggu haul dan wajib dikeluarkan langsung setelah menerima penghasilan. Sementara yang lain mengatakan bahwa hadiah yang sifatnya tidak rutin, seperti pemberian dalam lomba atau penghargaan khusus, tidak wajib dizakati kecuali jika disimpan hingga mencapai nisab dalam satu tahun.

Untuk memastikan keabsahan zakat yang dibayarkan, seseorang dianjurkan untuk menghitung hartanya dengan cermat dan mendistribusikan zakatnya kepada mustahik yang berhak. Jika masih ragu, berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya bisa menjadi solusi.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

Editor: Ummi Kiftiyah

Penulis: Saffanatussa'idiyah

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat