WhatsApp Icon

Apakah Harta yang Diinvestasikan Harus Dizakati?

14/03/2025  |  Penulis: admin

Bagikan:URL telah tercopy
Apakah Harta yang Diinvestasikan Harus Dizakati?

Apakah Harta yang Diinvestasikan Harus Dizakati?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah apakah harta yang diinvestasikan juga harus dizakati. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami beberapa konsep dasar mengenai zakat dan investasi.

Pengertian Zakat dan Investasi

Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, anak yatim, dan lain-lain. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Sementara itu, investasi adalah penanaman modal dalam suatu usaha atau aset dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Dalam konteks ini, harta yang diinvestasikan bisa berupa uang, saham, properti, atau bentuk investasi lainnya.

Kewajiban Zakat atas Harta yang Diinvestasikan

Harta yang diinvestasikan tetap dikenakan zakat, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, jenis investasi yang dilakukan. Jika investasi tersebut menghasilkan pendapatan, seperti dividen dari saham atau sewa dari properti, maka pendapatan tersebut juga harus dizakati. Kedua, masa kepemilikan harta. Jika harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka zakatnya wajib dikeluarkan.

Contoh Perhitungan Zakat atas Investasi

Misalnya, seseorang memiliki saham senilai Rp 10.000.000 dan dalam satu tahun mendapatkan dividen sebesar Rp 1.000.000. Maka, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki, termasuk dividen. Dalam hal ini, total harta yang dikenakan zakat adalah Rp 11.000.000 (Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000).

Maka, zakat yang harus dibayarkan adalah:
Zakat = 2,5% X 11.000.000 = Rp 275.000

Di Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Yogyakarta berperan penting dalam mengelola zakat, termasuk zakat dari harta yang diinvestasikan. BAZNAS Yogyakarta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban zakat dan cara perhitungannya. Mereka juga menyediakan layanan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, termasuk zakat dari harta investasi.

BAZNAS Yogyakarta memiliki program-program yang mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, seperti pemberian modal usaha kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Dengan demikian, zakat yang dikeluarkan tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Harta yang diinvestasikan memang harus dizakati, terutama jika investasi tersebut menghasilkan pendapatan. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban zakat dan cara perhitungannya agar dapat menunaikannya dengan benar. BAZNAS Yogyakarta siap membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat, termasuk memberikan informasi dan layanan terkait zakat atas harta investasi.

Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta kita, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya zakat, termasuk dari harta yang diinvestasikan, demi kebaikan bersama.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

Editor: Ummi Kiftiyah

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat