Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Wajib Membayar Fidyah?
03/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,

Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam konteks ini, banyak yang bertanya-tanya, apakah ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah?
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata "fida" yang berarti tebusan. Dalam Islam, fidyah biasanya dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang berkepanjangan maupun karena alasan lain yang sah. Fidyah dapat berupa makanan untuk orang miskin atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui sering kali menghadapi tantangan tersendiri saat menjalankan ibadah puasa. Kesehatan ibu dan bayi menjadi prioritas utama, sehingga banyak yang memilih untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini, muncul pertanyaan mengenai kewajiban membayar fidyah.
Kewajiban Membayar Fidyah
Menurut pendapat para ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayi mereka, tidak diwajibkan untuk membayar fidyah. Namun, mereka disarankan untuk mengganti puasa di hari lain setelah bulan Ramadan, jika memungkinkan.
Pendapat Berbeda
Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jika ibu hamil atau menyusui merasa mampu untuk berpuasa, maka mereka sebaiknya melakukannya. Namun, jika mereka tidak mampu dan memilih untuk tidak berpuasa, maka fidyah menjadi pilihan yang bisa dipertimbangkan.
Kesimpulan
Secara umum, ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan untuk membayar fidyah jika mereka tidak berpuasa karena alasan kesehatan. Namun, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam sesuai dengan kondisi masing-masing. Dengan demikian, fidyah menjadi salah satu alternatif bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, tetapi tetap harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan diri serta bayi.

Sumber:
Referensi dari muhamad sunandar tentang Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →