Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Wajib Membayar Fidyah?
03/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,

Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Dalam konteks ini, banyak yang bertanya-tanya, apakah ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah?
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata "fida" yang berarti tebusan. Dalam Islam, fidyah biasanya dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang berkepanjangan maupun karena alasan lain yang sah. Fidyah dapat berupa makanan untuk orang miskin atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui sering kali menghadapi tantangan tersendiri saat menjalankan ibadah puasa. Kesehatan ibu dan bayi menjadi prioritas utama, sehingga banyak yang memilih untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini, muncul pertanyaan mengenai kewajiban membayar fidyah.
Kewajiban Membayar Fidyah
Menurut pendapat para ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayi mereka, tidak diwajibkan untuk membayar fidyah. Namun, mereka disarankan untuk mengganti puasa di hari lain setelah bulan Ramadan, jika memungkinkan.
Pendapat Berbeda
Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jika ibu hamil atau menyusui merasa mampu untuk berpuasa, maka mereka sebaiknya melakukannya. Namun, jika mereka tidak mampu dan memilih untuk tidak berpuasa, maka fidyah menjadi pilihan yang bisa dipertimbangkan.
Kesimpulan
Secara umum, ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan untuk membayar fidyah jika mereka tidak berpuasa karena alasan kesehatan. Namun, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam sesuai dengan kondisi masing-masing. Dengan demikian, fidyah menjadi salah satu alternatif bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, tetapi tetap harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan diri serta bayi.

Sumber:
Referensi dari muhamad sunandar tentang Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →