Apakah Orang Sakit Wajib Membayar Fidyah?
03/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, orang sakit, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,

Apakah Orang Sakit Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami apakah orang yang sakit diwajibkan untuk membayar fidyah.
-
Orang Sakit Sementara:
- Jika seseorang mengalami sakit yang bersifat sementara dan diharapkan sembuh, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar fidyah. Sebagai gantinya, ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan setelah sembuh.
-
Orang Sakit Permanen:
- Bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau permanen yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah. Dalam hal ini, fidyah menjadi kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Dasar Hukum Fidyah
Dasar hukum mengenai fidyah terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Prosedur Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan cara:
- Memberikan makanan kepada orang miskin.
- Menyumbangkan uang yang setara dengan nilai makanan yang seharusnya diberikan.
- Melakukan sedekah kepada lembaga yang mengelola fidyah.
Kesimpulan
Dalam Islam, orang sakit yang tidak dapat berpuasa diwajibkan untuk membayar fidyah, terutama jika sakit tersebut bersifat permanen. Fidyah menjadi bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban ini dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, fidyah menjadi salah satu cara untuk menjaga keutuhan ibadah meskipun dalam keadaan yang tidak memungkinkan.

Sumber:
Referensi dari Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 184 dan Hadis-hadis terkait fidyah dan puasa
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →