Apakah Orang yang Terjerat Pinjaman Online Berhak Mendapat Zakat?
17/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Orang yang Terjerat Pinjaman Online Berhak Mendapat Zakat?
Zakat merupakan salah satu instrumen dalam Islam yang bertujuan membantu orang-orang yang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk mereka yang terlilit utang. Dalam Islam, salah satu golongan penerima zakat adalah gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya.
Orang yang terjerat pinjaman online (pinjol) bisa masuk dalam kategori gharim, tetapi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Jika seseorang berutang untuk kebutuhan pokok seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan sehari-hari, dan kini tidak mampu melunasinya, maka ia berhak menerima zakat. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang ingin meringankan beban umatnya.
Namun, jika utang tersebut berasal dari gaya hidup konsumtif, seperti membeli barang mewah, berfoya-foya, atau berjudi, maka sebagian ulama berpendapat bahwa ia tidak berhak menerima zakat. Islam menekankan tanggung jawab dalam mengelola keuangan dan tidak menganjurkan perilaku boros.
Selain itu, jika seseorang masih mampu bekerja dan memiliki sumber penghasilan, tetapi enggan melunasi utangnya dengan usaha sendiri, maka pemberian zakat kepadanya bisa dipertimbangkan kembali. Zakat sebaiknya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan telah berusaha namun masih kesulitan membayar utangnya.
Dengan demikian, orang yang terjerat pinjol bisa menerima zakat jika utangnya digunakan untuk kebutuhan penting dan ia benar-benar tidak mampu melunasinya. Pemberian zakat harus tetap mempertimbangkan manfaatnya agar tidak disalahgunakan dan bisa membantu orang keluar dari kesulitan finansialnya.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS