Apakah Orang yang Terjerat Pinjaman Online Berhak Mendapat Zakat?
17/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Orang yang Terjerat Pinjaman Online Berhak Mendapat Zakat?
Zakat merupakan salah satu instrumen dalam Islam yang bertujuan membantu orang-orang yang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk mereka yang terlilit utang. Dalam Islam, salah satu golongan penerima zakat adalah gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya.
Orang yang terjerat pinjaman online (pinjol) bisa masuk dalam kategori gharim, tetapi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Jika seseorang berutang untuk kebutuhan pokok seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan sehari-hari, dan kini tidak mampu melunasinya, maka ia berhak menerima zakat. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang ingin meringankan beban umatnya.
Namun, jika utang tersebut berasal dari gaya hidup konsumtif, seperti membeli barang mewah, berfoya-foya, atau berjudi, maka sebagian ulama berpendapat bahwa ia tidak berhak menerima zakat. Islam menekankan tanggung jawab dalam mengelola keuangan dan tidak menganjurkan perilaku boros.
Selain itu, jika seseorang masih mampu bekerja dan memiliki sumber penghasilan, tetapi enggan melunasi utangnya dengan usaha sendiri, maka pemberian zakat kepadanya bisa dipertimbangkan kembali. Zakat sebaiknya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan telah berusaha namun masih kesulitan membayar utangnya.
Dengan demikian, orang yang terjerat pinjol bisa menerima zakat jika utangnya digunakan untuk kebutuhan penting dan ia benar-benar tidak mampu melunasinya. Pemberian zakat harus tetap mempertimbangkan manfaatnya agar tidak disalahgunakan dan bisa membantu orang keluar dari kesulitan finansialnya.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
