Bedah Fiqih Kontemporer: Fidyah untuk Pekerja Shift dan Tenaga Medis
28/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Dalam ajaran Islam, fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Dalam konteks pekerja shift dan tenaga medis, fidyah menjadi kajian penting dalam fiqih kontemporer, mengingat kondisi kerja mereka yang sering kali tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa secara optimal.
Kewajiban Puasa dan Rukhsah dalam Islam
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit, bepergian, atau kondisi lain yang menghalangi pelaksanaan puasa. Dalam hal ini, fidyah menjadi salah satu solusi bagi mereka yang tidak dapat mengganti puasanya di lain waktu.
Pekerja Shift dan Tenaga Medis dalam Perspektif Fiqih
Pekerja shift dan tenaga medis sering kali harus menjalani tugas dalam waktu yang panjang dan melelahkan, terutama dalam kondisi darurat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah mereka termasuk dalam kategori yang boleh mengganti puasa dengan fidyah? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
-
Pendapat yang Membolehkan Fidyah: Sebagian ulama berpendapat bahwa pekerja yang mengalami kesulitan luar biasa dalam berpuasa, seperti tenaga medis yang bertugas menangani pasien dalam kondisi kritis, dapat mengganti puasanya dengan fidyah jika puasa akan membahayakan kesehatan mereka.
-
Pendapat yang Mengharuskan Qadha: Pendapat lain menyatakan bahwa selama masih memungkinkan, pekerja shift dan tenaga medis tetap harus mengqadha puasanya di lain waktu, kecuali jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan dalam jangka panjang.
Ketentuan Fidyah bagi Pekerja Shift dan Tenaga Medis
Jika seseorang memilih membayar fidyah karena tidak mampu berpuasa dan tidak dapat mengqadha di kemudian hari, maka fidyah harus diberikan sesuai ketentuan syariat:
-
Jumlah Fidyah: Satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
-
Cara Pembayaran: Bisa diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan.
-
Kewajiban Berulang: Jika kondisi kerja tetap tidak memungkinkan untuk berpuasa setiap tahunnya, maka fidyah harus dibayarkan setiap tahun.
Kesimpulan
Dalam fiqih kontemporer, fidyah menjadi solusi bagi pekerja shift dan tenaga medis yang menghadapi kesulitan luar biasa dalam berpuasa. Namun, keputusan untuk membayar fidyah harus didasarkan pada kondisi individu dan pertimbangan syariah yang sesuai. Konsultasi dengan ulama atau ahli fiqih sangat dianjurkan agar ibadah tetap berjalan sesuai dengan tuntunan Islam. Fidyah bukan sekadar kompensasi, tetapi juga bentuk kepedulian Islam terhadap umatnya yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ Putri Tingkat Kota Yogyakarta
17/09/2025 | Salsa Fateha
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS