Berhalangan Puasa: Apakah Harus Membayar Fidyah atau Cukup Mengganti dengan Puasa?
24/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Pengganti, Puasa
Dalam bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka yang berhalangan puasa harus membayar fidyah atau cukup mengganti dengan puasa di waktu lain.
Menurut mayoritas ulama, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat sementara, seperti sakit, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di hari-hari lain setelah Ramadhan.
Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat permanen, seperti penyakit kronis, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, biasanya berupa makanan pokok.
Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi masing-masing individu.
Jika memungkinkan, mengganti puasa adalah pilihan yang lebih baik, tetapi jika tidak, fidyah menjadi solusi yang sah.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pengganti puasa.
3. Buku "Hukum Puasa dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pendistribusian dan Pendayagunaan se-DIY di Kabupaten Bantul
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

