Berhalangan Puasa: Apakah Harus Membayar Fidyah atau Cukup Mengganti dengan Puasa?
24/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Pengganti, Puasa
Dalam bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka yang berhalangan puasa harus membayar fidyah atau cukup mengganti dengan puasa di waktu lain.
Menurut mayoritas ulama, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat sementara, seperti sakit, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di hari-hari lain setelah Ramadhan.
Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat permanen, seperti penyakit kronis, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, biasanya berupa makanan pokok.
Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi masing-masing individu.
Jika memungkinkan, mengganti puasa adalah pilihan yang lebih baik, tetapi jika tidak, fidyah menjadi solusi yang sah.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pengganti puasa.
3. Buku "Hukum Puasa dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30
Diterima Infak Kemanusiaan Bencana Banjir Aceh dan Sumatra dari Ikatan Wanita BANK DIY Senilai Rp5 juta
Dawrah Tahsin Al-Fatihah: Menguatkan Fondasi Ibadah Umat di Jantung Kota Yogyakarta
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

