WhatsApp Icon

Berhalangan Puasa: Apakah Harus Membayar Fidyah atau Cukup Mengganti dengan Puasa?

24/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Berhalangan Puasa: Apakah Harus Membayar Fidyah atau Cukup Mengganti dengan Puasa?

Fidyah, Pengganti, Puasa

Dalam bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa.

Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka yang berhalangan puasa harus membayar fidyah atau cukup mengganti dengan puasa di waktu lain.

Menurut mayoritas ulama, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat sementara, seperti sakit, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di hari-hari lain setelah Ramadhan.

Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat permanen, seperti penyakit kronis, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, biasanya berupa makanan pokok.

Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi masing-masing individu.

Jika memungkinkan, mengganti puasa adalah pilihan yang lebih baik, tetapi jika tidak, fidyah menjadi solusi yang sah.

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).

2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pengganti puasa.

3. Buku "Hukum Puasa dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat