Bisakah Fidyah Diwakilkan? Menjawab Pertanyaan Seputar Pembayaran Fidyah
18/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Pembayaran, Diwakilkan
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit atau alasan lainnya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah fidyah bisa diwakilkan?"
Menurut banyak ulama, membayar fidyah memang dapat diwakilkan, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Perwakilan dalam pembayaran fidyah diperbolehkan jika orang yang mewakili memiliki niat yang sama dan memahami tujuan dari fidyah itu sendiri.
Misalnya, seorang anak dapat mewakili orang tua yang tidak mampu membayar fidyah karena alasan kesehatan.
Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti jenis makanan yang diberikan dan jumlah yang tepat.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan, dan kepada orang-orang yang tidak mampu." (QS. Al-Baqarah: 273).
Ini menunjukkan pentingnya membantu sesama, dan mewakilkan pembayaran fidyah adalah salah satu cara untuk melakukannya.
Namun, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat setempat untuk memastikan bahwa proses perwakilan ini sesuai dengan syariat.
Dengan demikian, kita dapat memenuhi kewajiban fidyah dengan cara yang benar dan mendapatkan pahala yang diharapkan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 273.
2. Buku "Fidyah dan Zakat: Panduan Praktis" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fidyah dan perwakilan pembayaran.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
