Bisakah Fidyah Diwakilkan? Menjawab Pertanyaan Seputar Pembayaran Fidyah
18/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Pembayaran, Diwakilkan
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit atau alasan lainnya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah fidyah bisa diwakilkan?"
Menurut banyak ulama, membayar fidyah memang dapat diwakilkan, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Perwakilan dalam pembayaran fidyah diperbolehkan jika orang yang mewakili memiliki niat yang sama dan memahami tujuan dari fidyah itu sendiri.
Misalnya, seorang anak dapat mewakili orang tua yang tidak mampu membayar fidyah karena alasan kesehatan.
Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti jenis makanan yang diberikan dan jumlah yang tepat.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan, dan kepada orang-orang yang tidak mampu." (QS. Al-Baqarah: 273).
Ini menunjukkan pentingnya membantu sesama, dan mewakilkan pembayaran fidyah adalah salah satu cara untuk melakukannya.
Namun, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat setempat untuk memastikan bahwa proses perwakilan ini sesuai dengan syariat.
Dengan demikian, kita dapat memenuhi kewajiban fidyah dengan cara yang benar dan mendapatkan pahala yang diharapkan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 273.
2. Buku "Fidyah dan Zakat: Panduan Praktis" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fidyah dan perwakilan pembayaran.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
