Bolehkah Zakat Disalurkan pada Saudara Kandung?
12/03/2025 | Penulis: admin
Bolehkah Zakat Disalurkan pada Saudara Kandung?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, termasuk apakah zakat boleh disalurkan kepada saudara kandung.
Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an. Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Zakat mal biasanya dikeluarkan dari harta yang dimiliki, sedangkan zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri.
Kriteria Penerima Zakat
Dalam Islam, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima zakat. Penerima zakat harus termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil (petugas pengumpul zakat)
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
- Hamba sahaya
- Orang yang berhutang
- Di jalan Allah
- Ibnu Sabil (musafir yang membutuhkan)
Bolehkah Zakat Disalurkan kepada Saudara Kandung?
Dalam konteks zakat, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah zakat boleh disalurkan kepada saudara kandung. Secara umum, zakat dapat diberikan kepada kerabat, termasuk saudara kandung, asalkan mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
Pendapat yang Mengizinkan
Beberapa ulama berpendapat bahwa memberikan zakat kepada saudara kandung yang membutuhkan adalah diperbolehkan. Hal ini karena saudara kandung termasuk dalam kategori kerabat yang berhak menerima zakat, terutama jika mereka berada dalam keadaan fakir atau miskin. Memberikan zakat kepada saudara kandung juga dapat mempererat tali silaturahmi dan membantu meringankan beban mereka.
Pendapat yang Melarang
Di sisi lain, ada juga pendapat yang melarang memberikan zakat kepada saudara kandung. Pendapat ini berargumen bahwa zakat seharusnya diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah, agar zakat tersebut lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, mereka menyarankan agar harta yang dikeluarkan untuk membantu saudara kandung sebaiknya berupa sedekah, bukan zakat.
Secara umum, zakat dapat disalurkan kepada saudara kandung yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, terutama jika mereka dalam keadaan membutuhkan. Namun, penting untuk mempertimbangkan pendapat ulama dan situasi masing-masing. Jika ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan lembaga zakat atau ulama setempat untuk mendapatkan panduan yang lebih jelas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan penyalurannya, Anda dapat menghubungi BAZNAS Yogyakarta, yang siap membantu Anda dalam menyalurkan zakat dengan tepat dan sesuai syariat Islam.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sekaligus Berikan Dukungan Moril, Wali Kota Yogyakarta Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta Antar Bantuan ke Daerah Bencana Di Sumatera.
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Program Rumah Layak Huni kepada Dua Warga di Dua Kemantren
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung
Hiswana Migas DIY Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Sejumlah Rp.70 Juta.

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
