Bolehkah Zakat Disalurkan pada Saudara Kandung?
12/03/2025 | Penulis: admin
Bolehkah Zakat Disalurkan pada Saudara Kandung?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, termasuk apakah zakat boleh disalurkan kepada saudara kandung.
Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an. Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Zakat mal biasanya dikeluarkan dari harta yang dimiliki, sedangkan zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri.
Kriteria Penerima Zakat
Dalam Islam, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima zakat. Penerima zakat harus termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil (petugas pengumpul zakat)
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
- Hamba sahaya
- Orang yang berhutang
- Di jalan Allah
- Ibnu Sabil (musafir yang membutuhkan)
Bolehkah Zakat Disalurkan kepada Saudara Kandung?
Dalam konteks zakat, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah zakat boleh disalurkan kepada saudara kandung. Secara umum, zakat dapat diberikan kepada kerabat, termasuk saudara kandung, asalkan mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
Pendapat yang Mengizinkan
Beberapa ulama berpendapat bahwa memberikan zakat kepada saudara kandung yang membutuhkan adalah diperbolehkan. Hal ini karena saudara kandung termasuk dalam kategori kerabat yang berhak menerima zakat, terutama jika mereka berada dalam keadaan fakir atau miskin. Memberikan zakat kepada saudara kandung juga dapat mempererat tali silaturahmi dan membantu meringankan beban mereka.
Pendapat yang Melarang
Di sisi lain, ada juga pendapat yang melarang memberikan zakat kepada saudara kandung. Pendapat ini berargumen bahwa zakat seharusnya diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah, agar zakat tersebut lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, mereka menyarankan agar harta yang dikeluarkan untuk membantu saudara kandung sebaiknya berupa sedekah, bukan zakat.
Secara umum, zakat dapat disalurkan kepada saudara kandung yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, terutama jika mereka dalam keadaan membutuhkan. Namun, penting untuk mempertimbangkan pendapat ulama dan situasi masing-masing. Jika ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan lembaga zakat atau ulama setempat untuk mendapatkan panduan yang lebih jelas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan penyalurannya, Anda dapat menghubungi BAZNAS Yogyakarta, yang siap membantu Anda dalam menyalurkan zakat dengan tepat dan sesuai syariat Islam.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS