Cara Membayar Kafarat Puasa Dengan Uang
21/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi

Baznas Jogja
Puasa adalah salah satu kewajiban yang diterapkan kepada umat Muslim sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang perlu membayar kafarat puasa karena membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibolehkan. Dalam hal ini, Islam memberikan panduan tentang bagaimana membayar kafarat puasa, termasuk dengan menggunakan uang.
Apa itu Kafarat Puasa?
Kafarat puasa merupakan suatu bentuk tebusan atau pembayaran yang harus dilakukan oleh seseorang yang membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa alasan yang dibolehkan dalam Islam. Ada beberapa situasi di mana seseorang diwajibkan membayar kafarat puasa, seperti memakan makanan atau minuman secara sengaja selama puasa di bulan Ramadan.
Membayar Kafarat Puasa dengan Uang
Salah satu cara untuk membayar kafarat puasa adalah dengan uang. Jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kafarat puasa disesuaikan dengan nilai makanan pokok yang diperlukan untuk memberi makan 60 orang miskin. Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang terpaksa membatalkan puasanya karena sakit atau perjalanan, maka hendaklah ia mengganti dengan berpuasa beberapa hari pada hari-hari lain. Dan barangsiapa yang tidak sanggup, maka ia wajib memberi makan orang miskin satu hari.”
Dari hadist tersebut, dapat dilihat bahwa jika seseorang tidak mampu berpuasa sebagai kafarat, maka ia bisa memberikan makanan kepada orang miskin sebagai gantinya. Namun, jika seseorang tidak mampu memberi makanan, maka membayar dengan uang yang setara dengan nilai makanan yang diperlukan merupakan pilihan lain yang diperbolehkan.
Ayat Alquran tentang Kafarat Puasa
Allah SWT juga menjelaskan tentang kewajiban membayar kafarat puasa dalam Alquran. Dalam surah Al-Baqarah ayat 183-184, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 183). (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Ayat di atas menunjukkan pentingnya berpuasa di bulan Ramadan dan menegaskan bahwa bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau perjalanan, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di hari-hari lain. Bagi yang tidak mampu, maka ada alternatif untuk membayar kafarat puasa.
Kesimpulan
Membayar kafarat puasa dengan uang adalah salah satu cara yang diperbolehkan dalam Islam jika seseorang tidak mampu menggantikan puasa dengan berpuasa di hari-hari lain atau memberi makanan kepada orang miskin. Penting bagi umat Muslim untuk memahami tata cara dan pedoman yang benar dalam membayar kafarat puasa agar ibadah mereka diterima oleh Allah SWT. Dengan mematuhi ajaran agama secara benar, umat Muslim dapat menggapai keberkahan dan keberlimpahan dalam hidup mereka.
Berita Lainnya
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →